| Dakwaan |
KESATU
---------------Bahwa ia terdakwa AHMAD FADLI Bin ELWANI (Alm) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa IWA Bin RUSMANA, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2025 sekitar jam 09.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Panggungharjo Residence No. 2 Dusun Pelem Sewu RT. 1 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mencoba, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata denga adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak terselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 09.30 wib terdakwa AHMAD FADLI bersama dengan terdakwa IWA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna biru dengan Nopol D 3730 ZBF masuk ke dalam Perumahan Panggungharjo Residence No. 2 yang beralamat di Dusun Pelem Sewu RT. 01 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, untuk mencari sasaran pencurian.----
- Bahwa setelah melewati perumahan tersebut yang dirasa sepi, keduanya menuju rumah saksi AGUS FADLI yang berada di ujung timur yang menurut para terdakwa sepi. Kedua terdakwa turun, berpura-pura mengetuk pagar dan berteriak, “Permisi”. Namun tidak ada suara dari dalam yang menjawab. Selanjutnya terdakwa AHMAD FADLI mengeluarkan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan kemudian menyerahkannya kepada terdakwa IWA, terdakwa IWA menggunakannya untuk membuka kunci gembok pagar, setelah berhasil terdakwa AHMAD FADLI melepaskan gembok tersebut dan membuka pagar sedangkan terdakwa IWA memindahkan kendaraan di lahan kosong samping rumah saksi AGUS FADLI. Setelah berhasil membuka gembok kunci pagar, keduanya masuk ke dalam pekarangan, terdakwa IWA mencoba membuka gembok kunci pagar namun tidak bisa, selanjutnya mengeluarkan 2 (dua) obeng min (-) dari dalam tas slempangnya dan memberikannya salah satu ke terdakwa FADLI, selanjutnya terdakwa IWA mencoba merusak gembok kunci pagar namun tidak bisa, selanjutnya terdakwa AHMAD FADLI mencongkel gembok kunci garasi hingga berhasil terbuka. Setelah itu kedua terdakwa masuk ke dalam kamar di lantai bawah yang pintunya tidak terkunci. Keduanya membuka 4 (empat) lemari namun tidak mendapatkan barang yang diinginkan keduanya yakni perhiasan emas dan uang. Kemudian, keduanya menuju lantai atas, menuju kamar timur yang kebetulan tidak dikunci. Kedua terdakwa membuka lemari hanya mendapatka pernak pernik gelang dan anting namun bukan emas, sehingga keduanya tidak jadi mengambil. Keduanya berpindah ke kamar barat yang juga tidak dikunci. Keduanya membuka lemari dan tidak menemukan barang yang diinginkan kedua terdakwa yakni perhiasan emas dan uang. Selanjutnya kedua terdakwa turun ke lantai bawah mengurungkan niatnya karena telah samar-samar mendengarkan suara teriakan warga dan tidak menemukan barang berupa perhiasan emas dan uang yang mudah kedua terdakwa bawa.-----------------------
- Bahwa terdakwa IWA lebih dahulu keluar dari rumah H. AGUS FADLI melalui pintu garasi dan dihadang oleh saksi SUGIYANTO yang menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa IWA berada di rumah tersebut, yang dijawab oleh terdakwa IWA jika dirinya akan menagih hutang pemilik rumah. Selanjutnya saksi SUGIYANTO kembali menanyakan nama pemilik rumah yang ditagih terdakwa, yang dijawab oleh terdakwa IWA, pemilik rumah bernama ARIF. Oleh karena nama yang disebutkan bukan pemilik rumah yang sebenarnya, dan terlihat ada kerusakan pada gembok pintu garasi, sehingga terjadi perdebatan antara saksi SUGIYANTO dan terdakwa IWA. Saat itulah terdakwa AHMAD FADLI keluar dari dalam rumah melalui pintu garasi, yang disambut dengan pertanyaan yang sama dari saksi SUGIYANTO, namun terdakwa AHMAD FADLI hanya menjawab dengan Istighfar sambil kedua terdakwa melangkah keluar pagar, namun disambut dan dihalangi oleh saksi AKBAR BAGAS GINANJAR dan warga yang akhirnya mengamankan kedua terdakwa yang kemudian menyerahkannya ke Polsek Sewon.----------
---------------Perbuatan terdakwa AHMAD FADLI Bin Alm. ELWANI dan terdakwa IWA Bin RUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 jo Pasal 53 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa ia terdakwa AHMAD FADLI Bin ELWANI (Alm) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa IWA Bin RUSMANA, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2025 sekitar jam 09.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Panggungharjo Residence No. 2 Dusun Pelem Sewu RT. 1 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 09.30 wib terdakwa AHMAD FADLI bersama dengan terdakwa IWA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna biru dengan Nopol D 3730 ZBF masuk ke dalam Perumahan Panggungharjo Residence No. 2 yang beralamat di Dusun Pelem Sewu RT. 01 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dan berhenti di rumah milik H. AGUS FADLI yang dirasa sepi.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah melewati perumahan tersebut yang dirasa sepi, keduanya menuju rumah saksi AGUS FADLI yang berada di ujung timur yang menurut para terdakwa sepi. Kedua terdakwa turun, berpura-pura mengetuk pagar dan berteriak, “Permisi”. Namun tidak ada suara dari dalam yang menjawab. Selanjutnya terdakwa AHMAD FADLI mengeluarkan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan kemudian menyerahkannya kepada terdakwa IWA, terdakwa IWA menggunakannya untuk membuka kunci gembok pagar, setelah berhasil terdakwa AHMAD FADLI melepaskan gembok tersebut dan membuka pagar sedangkan terdakwa IWA memindahkan kendaraan di lahan kosong samping rumah saksi AGUS FADLI. Setelah berhasil membuka gembok kunci pagar, keduanya masuk ke dalam pekarangan, terdakwa IWA mencoba membuka gembok kunci pagar namun tidak bisa, selanjutnya mengeluarkan 2 (dua) obeng min (-) dari dalam tas slempangnya dan memberikannya salah satu ke terdakwa FADLI, selanjutnya terdakwa IWA mencoba merusak gembok kunci pagar namun tidak bisa, selanjutnya terdakwa AHMAD FADLI mencongkel gembok kunci garasi hingga berhasil terbuka. Sehingga kedua kunci pagar dan garasi tidak dapat dipakai lagi sebagaimana fungsinya.----------
- Bahwa setelah itu kedua terdakwa masuk ke dalam rumah ternyata kedua terdakwa tidak dapat menemukan barang berupa perhiasan emas dan uang yang kedua terdakwa inginkan, selanjutnya terdakwa keluar rumah milik saksi H. AGUS FADLI. Namun telah dihadang oleh saksi SUGIYANTO dan saksi AKBAR BAGAS GINANJAR yang kemudian mengamankan kedua terdakwa dan meyerahkannya ke Polsek Sewon.-------------
---------------Perbuatan terdakwa AHMAD FADLI Bin ELWANI (Alm) dan terdakwa IWA Bin RUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. ------------------------
|