Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Btl PT.Kharisma Export 1.PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk cabang Mlati Sleman
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
4.Ny.Tuti Eltiati, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Kharisma Export
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Perbawa .SHPT.Kharisma Export
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk cabang Mlati Sleman
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
4Ny.Tuti Eltiati, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian kredit Nomor 07 Tanggal 19 April 2018 yang dibuat oleh dan di hadapan Tuti Eltiati, Sarjana Hukum, Notaris di Sleman beserta dengan segala addendum yang mengikutinya dan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian sebesar :
    - Kerugian Materiil
    Kerugian secara Materiil yang dialami oleh Pengggugat berupa uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
    - Kerugian Moriil
    Penggugat merasa sangat tidak dihormati dan dilecehkan atas perbuatan Tergugat I dan atau oleh sikap-sikap Tergugat I yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    DST

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak