Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
ARIF PURWO BUDI JATMIKO bin PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4791/M.4.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF PURWO BUDI JATMIKO bin PURWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ARIF PURWO BUDI JATMIKO Bin Alm PURWANTO pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Oktober 2025,  bertempat di Pandak, RT004/000, Kal. Wijirejo, Kap Pandak, Kab Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------
Bahwa awal mulanya pada bulan Mei tahun 2025 terdakwa bertemu dengan Sdr. Dio (DPO) di angkringan Gabusan, lalu terdakwa diberikan 1 (satu) butir obat oleh Sdr. Dio untuk dikonsumsi, setelah terdakwa mengkonsumsi obat yang diberikan oleh Sdr. Dio, terdakwa merasa tenang dan nyaman sehingga terdakwa bertukar nomor telpon dengan Sdr. Dio. Selanjutnya sekitar bulan Mei akhir terdakwa menghubungi sdr. Dio untuk membeli obat serupa, terdakwa membeli sebanyak 30 (tiga puluh) ATARAX dan 30 (tiga puluh) CAMLET dengan harga Rp1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara COD dan terdakwa bayar secara tunai yang kemudian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa selama 1 (satu) bulan. Setelah itu di bulan Juli 2025 terdakwa kembali membeli dari sdr. Dio sebanyak 20 (dua puluh) Alprazolam, 30 (tiga puluh) ATARAX, dan 20 (dua puluh) CAMLET dengan harga Rp1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara COD dan terdakwa bayar secara tunai yang kemudian terdakwa konsumsi sendiri sampai bulan September 2025. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober terdakwa membeli lagi 50 (lima puluh) tablet bungkus warna biru tua bertuliskan CAMLET Alprazolam tablet 1 mg, 35 (tiga puluh lima) tablet bungkus warna biru muda bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet bungkus warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM, terdakwa membeli dari Sdr. Dio dengan cara COD di angkringan Gabusan lalu terdakwa membayar secara tunai sebesar Rp2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu), selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib Tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Pandak, RT004/000, Kal. Wijirejo, Kap Pandak, Kab Bantul, pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Redmi A3 dengan Nomor whatsapp +60109873589 kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “DANA KEISTIMEWAAN 2025” yang didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) tablet bungkus warna biru tua bertuliskan CAMLET ALPRAZOLAM tablet 1mg, 32 (tiga puluh dua) tablet bungkus warna biru muda bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet bungkus warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM yang diakui milik terdakwa.

Bahwa terdakwa terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa berupa 45 (empat puluh lima) tablet bungkus warna biru tua bertuliskan CAMLET ALPRAZOLAM tablet 1mg, 32 (tiga puluh dua) tablet bungkus warna biru muda bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet bungkus warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1819/D13.1 tertanggal 07 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. B/117/X/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 028511/T/11/2025 dan 028512/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 028513/T/11/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya