Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2018/PN Btl Kuning Kinasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kuning Kinasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubahan nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ALKIDO RICHIE PARUCTA  menjadi tertulis dan terbaca ALKIDO RICHIE  FARUCTA.
  3. Memerintahkan Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bantul No No 3402 – LT – 22062015 – 0003 tertanggal 23 Juni 2015 dari ALKIDO RICHIE PARUCTA  menjadi ALKIDO RICHIE FARUCTA .
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak