Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2019/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH SRIYANDOYO bin SAMIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 261/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRIYANDOYO bin SAMIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SRIYANDOYO bin SAMIAN, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 sekitar Pukul 14.00 Wib, bertempat di Dusun Cengkehan, Rt. 03, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban RATNA KURNIATI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Awal mulanya saksi RAGIL CAHYONO mendapat informasi dari saksi NURUDIN SULAIMAN yang menanyakan pada saksi RAGIL CAHYONO perihal orang yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kemudian atas adanya tawaran tersebut saksi RAGIL CAHYONO menyampaikan pada saksi korban RATNA KURNIATI dan dirinya menyatakan berminat. 
- Selanjutnya mendapat informasi tersebut, saksi NURUDIN SULAIMAN yang telah terlebih dahulu mengetahui adanya orang yang bisa bantu masuk PNS menyampaikan pada sdr. WARJITO alias GEMBONG (dalam Daftar Pencarian Orang) dan menyampaikan pada Sdr. WARJITO bahwa ada orang yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, sdr. WARJITO alias GEMBONG (dalam Daftar Pencarian Orang) menelepon kepada terdakwa  dan mengatakan pada diri terdakwa bahwa ada orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil. 
- Atas hal tersebut, terdakwa mendatangi rumah Sdr. WARJITO untuk menemui saksi NURUDIN SULAIMAN dan bersama-sama (terdakwa, Sdr. WARJITO dan saksi NURUDIN SULAIMAN) menggunakan satu mobil berangkat menuju rumah saksi korban RATNA KURNIATI.
- Selanjutnya sesampainya dirumah saksi korban RATNA KURNIATI, terdakwa bertemu dengan ayah, ibu dan calon suami korban RATNA KURNIATI (saksi RAGIL) dan korban RATNA KURNIATI. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengaku-ngaku dapat memasukkan CPNS saksi korban RATNA KURNIATI dalam jangka waktu tiga sampai empat bulan SK (Surat Keputusan) sudah turun dengan mengiming-imingi diri korban dengan cara menitipkan kepada temannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, selain itu terdakwa berkata bahwa sering memasukkan orang sebagai PNS. 
- Bahwa untuk melengkapi tipu muslihat dan rangkaian kebohongannya, terdakwa meminta kepada korban untuk mengumpulkan berkas persyaratan berupa Surat Lamaran, Fotokopi Ijazah, dan fotokopi KTP serta terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada diri korban dengan rincian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan ketika SK PNS sudah didapat oleh korban. Atas hal tersebut saksi korban tergerak hatinya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara cash kepada diri terdakwa dan mentransfer keesokan harinya pada hari Senin tanggal 9 Januari 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening pribadi terdakwa dengan nomor rekening 004.221.00268 di Bank BPD DIY.
- Pada saat penerimaan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diri korban dan terdakwa membuat Surat Perjanjian yang pada intinya sanggup menyerahkan uang kembali kepada diri korban apabila korban gagal menjadi PNS, namun ternyata terdakwa berbohong karena sebenarnya tidak ada pendaftaran penerimaan CPNS, tidak pernah memasukkan orang sebagai PNS, tidak ada rekannya di BKN yang bisa memasukkan PNS dan berkas-berkas persyaratan yang diserahkan korban kepada diri terdakwa dibuang ke tempat sampah dan dibakar tanpa diteruskan kemanapun, penyerahan berkas tersebut hanya untuk mengelabui seolah – olah terdakwa mengurusi korban dalam penerimaan CPNS padahal sesungguhnya terdakwa hanya mengakali diri korban, selain itu terdakwa sebagai PNS di Kecamatan Pleret tidak memiliki kompetensi dalam hal penerimaan pegawai.
- Bahwa penerimaan uang seluruhnya sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi termasuk dipergunakan terdakwa untuk berjudi dan habis seluruhnya.
- Atas hal tersebut saksi korban RATNA KURNIATI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 


A  T  A  U

KEDUA :

Bahwa terdakwa SRIYANDOYO bin SAMIAN, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 sekitar Pukul 14.00 Wib, bertempat di Dusun Cengkehan, Rt. 03, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RATNA KURNIATI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Awal mulanya saksi RAGIL CAHYONO mendapat informasi dari saksi NURUDIN SULAIMAN yang menanyakan pada saksi RAGIL CAHYONO perihal orang yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kemudian atas adanya tawaran tersebut saksi RAGIL CAHYONO menyampaikan pada saksi korban RATNA KURNIATI dan dirinya menyatakan berminat. 
- Selanjutnya mendapat informasi tersebut, saksi NURUDIN SULAIMAN yang telah terlebih dahulu mengetahui adanya orang yang bisa bantu masuk PNS menyampaikan pada sdr. WARJITO alias GEMBONG (dalam Daftar Pencarian Orang) dan menyampaikan pada Sdr. WARJITO bahwa ada orang yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, sdr. WARJITO alias GEMBONG (dalam Daftar Pencarian Orang) menelepon kepada terdakwa  dan mengatakan pada diri terdakwa bahwa ada orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil. 
- Atas hal tersebut, terdakwa mendatangi rumah Sdr. WARJITO untuk menemui saksi NURUDIN SULAIMAN dan bersama-sama (terdakwa, Sdr. WARJITO dan saksi NURUDIN SULAIMAN) menggunakan satu mobil berangkat menuju rumah saksi korban RATNA KURNIATI.
- Selanjutnya sesampainya dirumah saksi korban RATNA KURNIATI, terdakwa bertemu dengan ayah, ibu dan calon suami korban RATNA KURNIATI (saksi RAGIL) dan korban RATNA KURNIATI. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengaku-ngaku dapat memasukkan CPNS saksi korban RATNA KURNIATI dalam jangka waktu tiga sampai empat bulan SK (Surat Keputusan) sudah turun dengan mengiming-imingi diri korban dengan cara menitipkan kepada temannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, selain itu terdakwa berkata bahwa sering memasukkan orang sebagai PNS. 
- Bahwa untuk melengkapi kegiatan memiliki barang sesuatu yang mana kekuasaannya bukan karena kejahatan, terdakwa meminta kepada korban untuk mengumpulkan berkas persyaratan berupa Surat Lamaran, Fotokopi Ijazah, dan fotokopi KTP serta terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada diri korban dengan rincian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan ketika SK PNS sudah didapat oleh korban. Atas hal tersebut saksi korban tergerak hatinya dan secara sadar menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara cash kepada diri terdakwa dan mentransfer keesokan harinya pada hari Senin tanggal 9 Januari 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening pribadi terdakwa dengan nomor rekening 004.221.00268 di Bank BPD DIY.
- Pada saat penerimaan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diri korban dan terdakwa membuat Surat Perjanjian yang pada intinya sanggup menyerahkan uang kembali kepada diri korban apabila korban gagal menjadi PNS, namun ternyata terdakwa mendapat uang tersebut seluruhnya agar terdakwa memiliki uang dari diri korban seluruhnya walaupun sebenarnya tidak ada pendaftaran penerimaan CPNS dan berkas-berkas persyaratan yang diserahkan korban kepada diri terdakwa dibuang ke tempat sampah dan dibakar tanpa diteruskan kemanapun, penyerahan berkas tersebut hanya untuk mengelabui seolah – olah terdakwa mengurusi korban dalam penerimaan CPNS padahal sesungguhnya terdakwa hanya ingin menguasai uang korban dan dapat terdakwa gunakan sesuai kehendaknya.
- Bahwa Penerimaan uang seluruhnya sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang mana terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi termasuk dipergunakan terdakwa untuk berjudi dan habis seluruhnya.
- Atas hal tersebut saksi korban RATNA KURNIATI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya