Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2018/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. PUTRA MISSIANO RIFTI bin ZAENAL BURHANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 54/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 753/0.4.13/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA MISSIANO RIFTI bin ZAENAL BURHANUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa PUTRA MISSIANO RIFTI bin ZAENAL BURHANUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Janti No. 263 Kel. Karangjambe , Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau seupaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang

Pihak Dipublikasikan Ya