| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa PUTRA MISSIANO RIFTI bin ZAENAL BURHANUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Janti No. 263 Kel. Karangjambe , Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau seupaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang |