| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Prisma Wardhana Sasmita, SH.,MM., M.Hum | Endang Riwayatin, SE. | | 2 | Prisma Wardhana Sasmita, SH.,MM., M.Hum | Nuryono Hadi, ST. |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan pemohon, Endang Riwayatin dan Nuryono Hadi, ST adalah orang tua kandung dan merupakan wali orang tua yang sah dari BANYU RIMBA SABAWANA, lahir di Yogyakarta, tanggal dua puluh empat Desember dua ribu delapan belas (28-12-2018), berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3402-LU-10012019-0021 tertanggal 10 Januari 2019.
- Menetapkan sah dan berharga “perjanjian kawin” No 02 tertanggal 4 November 2017, yang di buat oleh dan di hadapan Notaris/PPAT, Agus Kesumajaya, SH dan akta akta perwalian no.10 tertanggal 12 September 2019 yang di buat oleh dan di hadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta, Iin Suny Atmadja, SH
- Menetapkan pemohon Endang Riwayatin di berikan ijin untuk menjaminkan harta milik BANYU RIMBA SABAWANA, lahir di Yogyakarta, tanggal dua puluh empat Desember dua ribu delapan belas (28-12-2018), berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3402-LU-10012019-0021 tertanggal 10 Januari 2019 berupa sebidang tanah berikut semua yang tertanam, tumbuh dan berdiri diatasnya tanpa kecuali yang terdapat di dalam sertifikat Hak Milik nomor 09437/Ngestiharjo, surat ukur tanggal 30 Maret 2010, nomor 048002 seluas 155M2 atas nama pemegang hak ARIF TRISAKSTI ADI NUGROHO, yang saat ini sedang dalam proses peralihan hak/balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan di Kabupaten Bantul berdasarkan surat Keterangan (Cover Note) dari Notaris&PPAT, Ibu Iin Suny Atmadja, SH, tertanggal : 055/P/SK-I/2020. Yang terletak di terletak di Desa/Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan status Hak Milik nomor 09437/Ngestiharjo, dengan telah diuraikan dengan surat ukur tanggal 30 Maret 2010 nomor: 04802/Ngestiharjo/2010, seluas 115m2 dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 13.01.03.02.06026, dengan batas – batas sebagai berikut:
Batas sebelah Utara : Rumah Bapak Hadi.
Batas sebelah Selatan : Sawah.
Batas sebelah Timur : Rumah kosong.
Batas sebelah Barat : Sawah.
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan penetapan ini |