Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2019/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH NURTI RAHAYU binti SUTIKNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 15/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-124/0.4.13/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURTI RAHAYU binti SUTIKNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO  bersama – sama dengan anaknya yaitu saksi anak JONA RAHMADANI bin KARTIJO (berkas terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan November tahun  2018 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, di muka umum yaitu di Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu terhadap mayat I GEDE SUKA NEGARA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO hidup bersama tanpa ikatan dengan I GEDE SUKA NEGARA, Panjahan, 52 th / 6 Juni 1966, Laki – laki, Hindu, WR. Tangkeban; Kel. Batubulan; Kec. Sukawati; Kab. Gianyar; Bali sejak tahun 2017 dan mereka bertempat tinggal di rumah kost Jl. Tohpati No. 21, Mergangsan, Yogyakarta. Kondisi I GEDE SUKA NEGARA sakit – sakitan dan menderita penyakit komplikasi yaitu gula darah tinggi, Hepatitis, Gagal ginjal dan trombosit turun. Beberapa hari setelah opname dari RS, korban dibawa ke rumah kost, Kondisi semakin hari semakin tidak baik dan pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira pukul 19.00 WIB I GEDE SUKA NEGARA meninggal dunia di rumah kost akibat sakit kronis dari organ hati yang dapat mengakibatkan kegagalan organ hati dan organ dalam lainnya dan hal tersebut diketahui terdakwa dengan cara terdakwa memegang denyut nadi, detak jantung dan badan korban dingin seluruhnya. Selanjutnya, Terdakwa saat itu kebingungan karena dalam agama Hindu mayat / jenasah harus dikremasi sedangkan terdakwa tidak mempunyai biaya.

Selanjutnya tanpa memberitahukan kematian korban kepada siapapun, terdakwa berniat untuk membakar mayat I GEDE SUKA NEGARA di Bumi Perkemahan Bantul dengan cara sekitar Pukul 22.00 Wib, bersama saksi Anak JONA RAMADANI berangkat membeli BBM Pertalite sebanyak 10 liter menggunakan bekas kaleng cat di Pom bensin dekat pasar Sentul Yogyakarta (simpang empat Tamansiswa). Sehabis membeli bensin, terdakwa bersama saksi anak berhenti sebentar di Indomaret Jl. Tamansiswa membeli korek api lidi. Selanjutnya mereka pulang ke rumah kost, dan BBM Pertalite yang dibelinya oleh terdakwa disaksikan anaknya dan dimasukkan ke dalam bekas botol air mineral.

Selanjutnya setelah BBM Pertalite dimasukkan dalam botol bekas air mineral, terdakwa meletakkan BBM jenis pertalite tersebut di motor, kemudian terdakwa menyiapkan kasur di samping mayat korban dan menggulingkan mayat korban tersebut hingga posisinya berada di tengah kasur, selanjutnya terdakwa membungkus mayat korban tersebut dengan kasur dan terdakwa mengikatnya dengan tali pramuka dari ujung hingga ke pangkal dan pada bagian atas karena longgar, kemudian terdakwa tutup dengan kain, Selanjutnya pada bagian kaki mayat, terdakwa membungkus menggunakan kain supaya tidak terlihat, setelah mayat terbungkus terdakwa mengangkat mayat untuk dibawa keluar, namun karena tidak kuat akhirnya mayat korban tersebut dibawa keluar rumah dengan cara ditarik / diseret /dilarak ke arah jalan raya. Selanjutnya sesampainya di depan rumah kost terdakwa lagi – lagi tidak ada niat untuk melaporkan kejadian kematian tersebut kepada keluarga korban di Bali ataupun kepada Pengurus RT / RW Kampung Mergangsan Kota Yogyakarta atau bahkan tetangga kostan, justru terdakwa malah menutup – nutupi kematian korban I GEDE SUKA NEGARA dengan cara ketika terdakwa ketahuan oleh saksi FAJAR SULISTYA membawa gulungan kasur warna biru dari lorong kostan keluar dan menyampaikan kepada saksi FAJAR SULISTYA bahwa akan pindahan dan tidak menyampaikan bahwa gulungan kasur warna biru tersebut adalah berisi mayat / jenasah korban I GEDE SUKA NEGARA. begitu selanjutnya ketika terdakwa bersama anaknya tidak kuat mengangkat mayat ke atas motor, terdapat 2 (dua) orang melintas yang tidak diketahui namanya diminta bantuan oleh terdakwa mengangkat mayat ke atas motor namun terdakwa lagi – lagi tidak berterus terang atas gulungan kasur tersebut berisi mayat.

Selanjutnya setelah terdakwa bersama anaknya dan 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut, berhasil menaikkan mayat tersebut ke atas sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol : AB-6517-NY selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan saksi anak memegangi mayat /korban yang diletakkan di tengah, lalu menuju Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul sejauh kurang lebih 20 Km sambil membawa peralatan berupa BBM Pertalite dan korek api untuk membakar mayat korban. Setibanya di lokasi Bumi Perkemahan, terdakwa menurunkan mayat tersebut dengan cara diangkat bagian kakinya oleh terdakwa sedangkan anak terdakwa JONA RAMADANI memegangi motor, hingga bagian kepala menyentuh tanah dan mayat dilepas begitu saja. Selanjutnya setelah berada di tanah, tali pengikat dilepas oleh terdakwa, setelah tali pengikat dilepas, selanjutnya kasur yang digunakan membungkus mayat dan pakaian korban mulai dibuka secara keseluruhan, selanjutnya terdakwa melipat kasur pembungkus serta pakaian yang digunakan untuk membungkus korban dan menaruhnya di atas jok motor sambil terdakwa menurunkan BBM jenis PERTALITE dari gantungan motor dan menjauhkan motor dari lokasi mayat. Selanjutnya setelah motor jauh, terdakwa bersama anaknya kembali ke lokasi mayat diletakkan dan terdakwa mengambil botol yang berisi Pertalite dan disiramkan ke mayat korban dari kepala hingga badan korban, selanjutnya terdakwa mengambil korek api dan memantikkan api yang telah menyala tersebut kepada mayat korban sehingga terlihat oleh terdakwa mayat tersebut terbakar seluruhnya.

Selanjutnya dalam keadaan api masih menyala, terdakwa bersama anaknya meninggalkan begitu saja mayat I GEDE SUKANEGARA dengan membawa kasur, handuk kuning, bantal lalu membuangnya ke Kalimambu Yogyakarta dan keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 sekitar Pukul 07.00 Wib, atas laporan masyarakat, saksi PURWANTO (anggota POLRI) bersama anggota Polsek SANDEN mendatangi Bumi Perkemahan, Dusun Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul dan benar ditemukan mayat yang kondisinya terdapat luka bakar.

Akibat perbuatan mereka terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO  bersama – sama dengan anaknya yaitu saksi anak JONA RAHMADAN bin KARTIJO tersebut mayat / jenasah korban I GEDE SUKA NEGARA berdasarkan kesimpulan visum et repertum Nomor: R/108/VER-F/XI/2018/RSBhayangkara tanggal 26 November 2018 dengan kesimpulan mengalami luka bakar derajat satu sampai dua pada bagian kepala, wajah sekitar alat kelamin, leher, kedua tangan, perut, kedua kaki dan punggung akibat terbakar serta terdapat patah tulang pada hidung serta leher bagian depan yang ditandatangani oleh Dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F., DFM serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2395/FBF/2018 tanggal 14 November 2018 atas barang bukti sisa pembakaran mayat disimpulkan bahwa korban mengalami kebakaran dengan kandungan Hidro karbon Rantai Panjang jenis Pertalite oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

                                                                   

                                                                    A  T  A  U             

Kedua

Bahwa terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO  bersama – sama dengan anaknya yaitu saksi anak JONA RAHMADAN bin KARTIJO pada hari Selasa tanggal 06 November  2018 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan November tahun  2018 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, di muka umum yaitu di Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yaitu terhadap mayat I GEDE SUKA NEGARA.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO hidup bersama tanpa ikatan dengan I GEDE SUKA NEGARA, Panjahan, 52 th /6 Juni 1966, Laki – laki, Hindu, WR. Tangkeban; Kel. Batubulan; Kec. Sukawati; Kab. Gianyar; Bali sejak tahun 2017. Saat itu I GEDE SUKA NEGARA mengaku sudah bercerai secara adat tetapi tidak menunjukkan surat cerainya,  dan mereka bertempat tinggal di rumah kost Jl. Tohpati No. 21, Mergangsan, Yogyakarta. Kondisi I GEDE SUKA NEGARA sakit – sakitan dan pada bulan Oktober 2018 dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan I GEDE SUKA NEGARA menderita sakit diabetes gula  darahnya 800 lebih hampir 900 dan sempat opname beberapa hari karena komplikasi (sakit diabetes dan ginjal, penyaringannya tidak bagus). Beberapa hari setelah opname dari RS diabetesnya belum sembuh namun gula darahnya sudah turun menjadi 241. Beberapa hari kemudian korban lemas dan kakinya lumpuh tidak bisa jalan  dan belum sempat kontrol. Kondisi semakin hari semakin tidak baik dan pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira pukul 19.00 WIB I GEDE SUKA NEGARA meninggal dunia di rumah. Terdakwa saat itu kebingungan karena dalam agama Hindu si mayat / jenasah harus dikremasi (dibakar) sedangkan terdakwa tidak mempunyai biaya mau dikuburkan terdakwa juga tidak mempunyai biaya penguburan.

Selanjutnya di tengah kebingunan terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga di Bali ataupun kepada Pengurus RT / RW Kampung Mergangsan Kota Yogyakarta. Terdakwa lalu menyuruh  saksi anak JONA RAHMADAN bin KARTIJO membeli bensin perlalite 10 liter menggunakan ember cat di Pom Bensin dekat Pasar Sentul Yogyakarta (simpang empat Tamansiswa). Sehabis membeli bensin terdakwa bersama saksi anak berhenti sebentar di Indomaret Jl. Tamansiswa membeli korek api lidi. Selanjutnya mereka pulang ke rumah kost, dan bensin oleh terdakwa dimasukkan ke dalam botol air mineral. Setelah itu terdakwa membungkus korban dengan menggunakan kasur tipis warna biru. Pada saat terdakwa dan saksi anak mengangkat korban yang dibungkus kasur tersebut untuk dinaikkan ke sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol : AB-6517-NY mereka sempat meminta tolong kepada seseorang karena tidak kuat mengangkat korban. Setelah korban berhasil dinaikkan ke  sepeda motor selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan saksi anak memegangi mayat /korban yang diletakkan di tengah lalu menuju Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul.  Setibanya di lokasi kasurnya dilepas selanjutnya korban disiram menggunakan pertalite, pada waktu itu sepeda motor dijauhkan dari korban selanjutnya korban dibakar menggunakan korek api (dengan 1 batang korek api lidi) sehingga terhadap mayat korban I GEDE SUKA NEGARA terbakar. Setelah dibakar mereka meninggalkan korban dengan keadaan api masih menyala dengan membawa kasur, handuk kuning, bantal lalu membuangnya ke Kalimambu Yogyakarta.     

Akibat perbuatan mereka terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO  bersama – sama dengan anaknya yaitu saksi anak JONA RAHMADAN bin KARTIJO tersebut mayat / jenasah korban I GEDE SUKA NEGARA mengalami kebakaran dengan kandungan Hidro karbon Rantai Panjang jenis Pertalite sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2395/FBF/ 2018 tanggal 14 November 2018 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

 

A  T  A  U

Ketiga

 

Bahwa ia terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO bersama – sama dengan anaknya yaitu saksi anak JONA RAHMADAN bin KARTIJO, pada hari Selasa tanggal 06 November  2018 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan November tahun  2018 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

Awalnya terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO hidup bersama tanpa ikatan dengan I GEDE SUKA NEGARA, Panjahan, 52 th /6 Juni 1966, Laki – laki, Hindu, WR. Tangkeban; Kel. Batubulan; Kec. Sukawati; Kab. Gianyar; Bali sejak tahun 2017. Saat itu I GEDE SUKA NEGARA mengaku sudah bercerai secara adat tetapi tidak menunjukkan surat cerainya,  dan mereka bertempat tinggal di rumah kost Jl. Tohpati No. 21, Mergangsan, Yogyakarta. Kondisi I GEDE SUKA NEGARA sakit – sakitan dan pada bulan Oktober 2018 dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan I GEDE SUKA NEGARA menderita sakit diabetes gula darahnya 800 lebih hampir 900 dan sempat opname beberapa hari karena komplikasi (sakit diabetes dan ginjal, penyaringannya tidak bagus). Beberapa hari setelah opname dari RS diabetesnya belum sembuh namun gula darahnya sudah turun menjadi 241. Beberapa hari kemudian korban lemas dan kakinya lumpuh tidak bisa jalan  dan belum sempat kontrol. Kondisi semakin hari semakin tidak baik dan pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira pukul 19.00 WIB I GEDE SUKA NEGARA meninggal dunia di rumah. Terdakwa saat itu kebingungan karena dalam agama Hindu si mayat / jenasah harus dikremasi (dibakar) sedangkan terdakwa tidak mempunyai biaya mau dikuburkan terdakwa juga tidak mempunyai biaya penguburan.

Selanjutnya di tengah kebingunan terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga di Bali ataupun kepada Pengurus RT / RW Kampung Mergangsan Kota Yogyakarta justru terdakwa malah menutup – nutupi kematian korban I GEDE SUKA NEGARA dengan cara ketika terdakwa ketahuan oleh FAJAR SULISTYA membawa gulungan kasur warna biru dari lorong kostan keluar dan menyampaikan kepada saksi FAJAR SULISTYA bahwa akan pindahan dan tidak menyampaikan bahwa gulungan kasur warna biru tersebut adalah berisi mayat / jenasah korban I GEDE SUKA NEGARA.

Selanjutnya Terdakwa lalu menyuruh  saksi anak JONA RAHMADAN bin KARTIJO membeli bensin perlalite10 liter menggunakan ember cat di Pom Bensin dekat Pasar Sentul Yogyakarta (simpang empat Tamansiswa). Sehabis membeli bensin terdakwa bersama saksi anak berhenti sebentar di Indomaret Jl. Tamansiswa membeli korek api lidi. Selanjutnya mereka pulang ke rumah kost, dan bensin oleh terdakwa dimasukkan ke dalam botol aqua. Setelah itu terdakwa membungkus korban dengan menggunakan kasur tipis warna biru. Pada saat terdakwa dan saksi anak mengangkat korban yang dibungkus kasur tersebut untuk dinaikkan ke sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol : AB-6517-NY mereka sempat meminta tolong kepada seseorang karena tidak kuat mengangkat korban. Setelah korban berhasil dinaikkan ke  sepeda motor selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan saksi anak memegangi mayat /korban yang diletakkan di tengah lalu menuju Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul sejauh kurang lebih 20 Km sambil membawa peralatan berupa BBM Pertalite dan korek api untuk membakar mayat korban.

Setibanya di lokasi, kasurnya dilepas selanjutnya korban disiram menggunakan pertalite, pada waktu itu sepeda motor dijauhkan dari korban selanjutnya korban dibakar menggunakan korek api (dengan 1 batang korek api lidi). Setelah dibakar mereka meninggalkan korban dengan keadaan api masih menyala dengan membawa kasur, handuk kuning, bantal lalu membuangnya ke Kalimambu Yogyakarta.     

Akibat perbuatan mereka terdakwa NURTI RAHAYU binti SUTIKNO  bersama – sama dengan anaknya yaitu saksi anak JONA RAHMADAN bin KARTIJO tersebut mayat / jenasah korban I GEDE SUKA NEGARA mengalami kebakaran dengan kandungan Hidro karbon Rantai Panjang jenis Pertalite sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2395/FBF/ 2018 tanggal 14 November 2018 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya