Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
ARIS JATMIKO Alias BURENG Bin SAMIJO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-770/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS JATMIKO Alias BURENG Bin SAMIJO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa ARIS JATMIKO ALS BURENG BIN Alm. SAMIJO  pada hari  Selasa  tanggal  09 Januari 2024   sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Januari  tahun 2024, bertempat di  rumah terdakwa Dsn. Tawangrejo Rt.009/003 Kel. Lambeyan Kulon Kec. Lambeyan, Kab. Magetan, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa diketemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul daripada Pengadilan tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya , dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya terdakwa ARIS JATMIKO ALS BURENG BIN als SAMIJO   pada hari selasa  tanggal 9 Januari  2024  sekitar pukul 02.00 WIB dihubungi oleh saksi Doni  Andri Tri Suseno melalui pesan whatsapp yang isinya menanyakan apakah ada barang berupa shabu-shabu yang ready ? lalu dijawab  terdakwa akan ditanyakan dulu kepada penjual. Setelah mendapat jawaban dari penjual yang nama samarannya Kirun ( Dpo/10/II/2024/Ditresnarkoba tanggal 5 Februari 2024 )  lalu terdakwa memberitahu saksi Doni Andri Tri Suseno kalau readynya besok pagi. Kemudian terdakwa  mengatakan kepada saksi Doni Andri Tri Suseso kalau harganya Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus rupiah ) per paket 1 ( satu) gram dan menyuruh saksi Doni Andri  Tri Suseno untuk mengirim uang keseriusan sebesar Rp. 100.000,-  ( seratus ribu rupiah ) ke rekening terdakwa dan yang Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah )pada pagi harinya.
  • Bahwa setelah sepakat lalu saksi Doni Andri Tri Suseno mengirimkan  uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dari akun DANA  ke rekening bank BRI milik terdakwa dengan  nomor 387701029535537 atas nama Aris Jatmiko. Kemudian pagi harinya  sekitar pukul 08.00 Wib saksi Doni Andri Tri Suseno datang kerumah terdakwa dan mentransfer kekurangannya Rp. 1.200.000,-( satu juta dua ratus ribu rupiah )  ke rekening BRI milik terdakwa dan uang kiriman dari saksi Doni Andri tersebut langsung dikirimkan oleh terdakwa ke Panjual.
  • Bahwa beberapa saat setelah saksi Doni Andri Tri Suseno berada dirumah terdakwa sekitar pukul 08.15 Wib  terdakwa Aris Jatmiko mengajak saksi Doni Andri Tri Suseno berangkat menuju arah Madiun Kota guna mengambil paket shabu-shabu yang dipesan terdakwa Aris Jatmiko kepada seseorang yang bernama Kirun ( Dpo/10/II/2024/Ditresnarkoba tanggal 5 Februari 2024 )  yang menurut petunjuk Sdr. Kirun diletakkan dibawah Banner Caleg Partai Golkar.
  • Bahwa setelah sampai kota Madiun lalu terdakwa mencari  titik posisi barang shabu-shabu yang dipesan tersebut dan terdakwa Aris Jatmiko turun dari mobil yang dikemudikan oleh saksi Doni Andri Tri Suseno untuk mencari lokasi barang yang dimaksudkan sdr. Kirun. Beberapa saat kemudian terdakwa berhasil menemukan shabu-shabu yang dipesan dari sdr Kirun tersebut diketemukan tersembunyi disamping bambu penyangga banner caleg partai golkar tersebut.
  • Bahwa setelah menemukan paket shabu tersebut terdakwa  Aris Jatmiko membawa shabu-shabu tersebut kedalam mobil yang dikemudikan saksi Doni Andri Tri Suseno , dan  pulang menuju rumah saksi  terdakwa Aris  Jatmiko di Magetan.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya lalu terdakwa dan saksi Doni Andri Tri Suseno masuk ke dalam kamar terdakwa  kemudian terdakwa Aris Jatmiko  mengambil sedikit kira-kira 0,1 ( nol koma satu ) gram sebagai imbalan  mencarikan shabu-shabu tersebut  lalu shabu-shabu tersebut  diserahkan kepada saksi Doni Andri Tri Suseno.
  • Bahwa beberapa saat kemudian saksi Doni Andri Tri Suseno mengambil alat penghisap shabu-shabu dari dalam almari pakaian  milik terdakwa dan sempat menggunakan shabu-shabu sebelum akhirnya pamit pulang sambil membawa paket shabu-shabu tersebut.
  • Bahwa paket shabu-shabu yang dibawa saksi Doni Andri  dari Magetan tersebut digunakan oleh saksi Doni Andri Tri Suseno di hotel Flory Ringroad Selatan Panggungharjo Bantul  dan  pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB  saksi Doni  Andri Tri Suseno ditangkap oleh petugas dari Ditreskrim Polda DIY dan dilakukan  penggeledahan didalam kamar 103  ditemukan :

1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (Nol koma dua nol )  gram.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (Nol Koma satu enam ) gram.
  • Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan ke Balai Labkes dan Kalibrasi Dinkes Propinsi DIY yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan  Labolatorium No. 400.7.5/53 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai dr. WORO UMI RATIH, M.Kes Sp.PK  dengan hasil  pemeriksaan barang bukti berupa shabu-shabu  tersebut mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 /2009 tentang narkotika.
  • Bahwa dari pemeriksaan di polda DIY tersebut diperoleh informasi bahwa narkotika yang dikonsumsi saksi Doni Andri Tri Suseno tersebut dibeli melalui terdakwa dan selanjutnya pada pada hari saptu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda DIY yaitu saksi Alit Priyonggo Putro, Okta Feri Kustanto , Agastya Dhika Pratama di rumah terdakwa Dsn Tawangrejo Lambeyan Kulon Lembeyan Magetan dan petugas juga melakukan penggeledahan rumah  terdakwa ditemukan :
  1. 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Gold dengan nomor WA 085859203654. 
  2. 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI atas nama ARIS JATMIKO dengan nomor rekening 3877-01-029535537.
  3. 1 (satu) buah kartu ATM Britama.
  4. 1 (satu) buah Timbangan Digital.
  5. 2 (dua) buah alat hisap shabu atau bong.
  6. 1 (satu) buah kotak bening yang didalamnya berisi 2 (dua) pack plastik klip. 
  7. 5 (lima) buah potongan sedotan.
  8. 2 (dua) buah korek gas.  

 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114  ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 
ATAU

KEDUA :


Bahwa terdakwa ARIS JATMIKO ALS BURENG BIN Alm. SAMIJO  bersama-sama dengan  saksi  Doni Andri Tri Suseno  ( diajukan dalam berkas tersendiri ) pada hari  Selasa  tanggal  09 Januari 2024   sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan  Januari  tahun 2024, bertempat di  rumah terdakwa Dsn. Tawangrejo Rt.009/003 Kel. Lambeyan Kulon Kec. Lambeyan, Kab. Magetan Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa diketemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul daripada Pengadilan tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112  ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman . Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya terdakwa ARIS JATMIKO ALS BURENG BIN als SAMIJO   pada hari selasa  tanggal 9 Januari  2024  sekitar pukul 02.00 WIB dihubungi oleh saksi Doni  Andri Tri Suseno melalui pesan whatsapp yang isinya menanyakan apakah ada barang berupa shabu-shabu yang ready ? lalu dijawab  terdakwa akan ditanyakan dulu kepada penjual. Setelah mendapat jawaban dari penjual yang nama samarannya Kirun ( Dpo/10/II/2024/Ditresnarkoba tanggal 5 Februari 2024 )  lalu terdakwa memberitahu saksi Doni Andri Tri Suseno kalau readynya besok pagi. Kemudian terdakwa  mengatakan kepada saksi Doni Andri Tri Suseso kalo harganya Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu ripiah ) paket 1 gram dan menyuruh saksi Doni Andri  Tri Suseno untuk mengirim uang keseriusan sebesar Rp. 100.000,- ( sertaus ribu rupiah )  ke rekening terdakwa dan yang Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) pada pagi harinya.
  • Bahwa setelah sepakat lalu saksi Doni Andri Tri Suseno mengirimkan  uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dari akun DANA  ke rekening bank BRI milik terdakwa dengan  nomor 387701029535537 atas nama Aris Jatmiko. Kemudian pagi harinya  sekitar pukul 08.00 Wib saksi Doni Andri Tri Suseno datang kerumah terdakwa dan mentransfer kekurangannya Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) ke rekening BRI milik terdakwa dan uang kiriman dari saksi Doni Andri tersebut langsung dikirimkan oleh terdakwa ke Panjual.
  • Bahwa beberapa saat setelah saksi Doni Andri Tri Suseno berada dirumah terdakwa sekitar pukul 08.15 Wib  terdakwa Aris Jatmiko mengajak saksi Doni Andri Tri Suseno berangkat menuju arah Madiun Kota guna mengambil paket shabu-shabu yang dipesan terdakwa Aris Jatmiko kepada seseorang yang bernama Kirun ( Dpo/10/II/2024/Ditresnarkoba tanggal 5 Februari 2024 )  yang menurut petunjuk Sdr. Kirun diletakkan dibawah Banner Caleg Partai Golkar.
  • Bahwa setelah sampai kota Madiun lalu terdakwa mencari  titik posisi barang shabu-shabu yang dipesan tersebut dan terdakwa Aris Jatmiko turun dari mobil yang dikemudikan oleh saksi Doni Andri Tri Suseno untuk mencari lokasi barang yang dimaksudkan sdr. Kirun. Beberapa saat kemudian terdakwa berhasil menemukan shabu-shabu yang dipesan dari sdr Kirun tersebut diketemukan tersembunyi disamping bambu penyangga banner caleg partai golkar tersebut.
  • Bahwa setelah menemukan paket shabu tersebut terdakwa  Aris Jatmiko membawa shabu-shabu tersebut kedalam mobil yang dikemudikan saksi Doni Andri Tri Suseno , dan  pulang menuju rumah saksi  terdakwa Aris  Jatmiko di Magetan.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya lalu terdakwa dan saksi Doni Andri Tri Suseno masuk ke dalam kamar terdakwa  kemudian terdakwa Aris Jatmiko  mengambil sedikit kira-kira 0,1 ( nol koma satu ) gram sebagai imbalan  mencarikan shabu-shabu tersebut  lalu paket shabu-shabu tersebut  diserahkan kepada saksi Doni Andri Tri Suseno.
  • Bahwa beberapa saat kemudian saksi Doni Andri Tri Suseno mengambil alat penghisap shabu-shabu dari dalam almari pakaian  milik terdakwa dan sempat menggunakan shabu-shabu sebelum akhirnya pamit pulang sambil membawa paket shabu-shabu tersebut.
  • Bahwa paket shabu-shabu yang dibawa saksi Doni Andri  dari Magetan tersebut digunakan/dipakai  oleh saksi Doni Andri Tri Suseno di hotel Flory Ringroad Selatan Panggungharjo Bantul  dan  pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB  saksi Doni  Andri Tri Suseno ditangkap oleh petugas dari Ditreskrim Polda DIY dan dilakukan  penggeledahan didalam kamar 103  ditemukan :

1 (satu)  bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (Nol koma dua nol )  gram.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (Nol Koma satu enam ) gram.
  • Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan ke Balai Labkes dan Kalibrasi Dinkes Propinsi DIY yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan  Labolatorium No. 400.7.5/53 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai dr. WORO UMI RATIH, M.Kes Sp.PK  dengan hasil pemeriksaan  barang bukti berupa shabu-shabu  tersebut mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 /2009 tentang narkotika.
  • Bahwa dari pemeriksaan di polda DIY tersebut diperoleh informasi bahwa narkotika yang dikonsumsi saksi Doni Andri Tri Suseno tersebut dibeli melalui terdakwa dan selanjutnya pada pada hari saptu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda DIY yaitu saksi Alit Priyonggo Putro, Okta Feri Kustanto , Agastya Dhika Pratama di rumah terdakwa Dsn Tawangrejo Lambeyan Kulon Lembeyan Magetan dan petugas juga melakukan penggeledahan rumah  terdakwa ditemukan :
  1. 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Gold dengan nomor WA 085859203654. 
  2. 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI atas nama ARIS JATMIKO dengan nomor rekening 3877-01-029535537.
  3. 1 (satu) buah kartu ATM Britama.
  4. 1 (satu) buah Timbangan Digital.
  5. 2 (dua) buah alat hisap shabu atau bong.
  6. 1 (satu) buah kotak bening yang didalamnya berisi 2 (dua) pack plastik klip. 
  7. 5 (lima) buah potongan sedotan.
  8. 2 (dua) buah korek gas.  
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 132 ayat (1)  Jo 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
     
     

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa ARIS JATMIKO ALS BURENG BIN Alm. SAMIJO  pada hari  Selasa tanggal 9 Januari 2024   sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan  Januari  tahun 2024, bertempat di  rumah terdakwa Dsn. Tawangrejo Rt.009/003 Kel. Lambeyan Kulon Kec. Lambeyan, Kab. Magetan Jatim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa diketemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul daripada Pengadilan tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan  , “ sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi  dirinya sendiri “ dimana perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya terdakwa ARIS JATMIKO ALS BURENG BIN als SAMIJO                   pada hari selasa  tanggal 9 Januari  2024  sekitar pukul 02.00 WIB dihubungi oleh saksi Doni  Andri Tri Suseno melalui pesan whatsapp yang isinya menanyakan apakah ada barang berupa shabu-shabu yang ready ? lalu dijawab  terdakwa akan ditanyakan dulu kepada penjual. Setelah mendapat jawaban dari penjual yang nama samarannya Kirun ( Dpo/10/II/2024/Ditresnarkoba tanggal 5 Februari 2024 )  lalu terdakwa memberitahu saksi Doni Andri Tri Suseno kalau readynya besok pagi. Kemudian terdakwa  mengatakan kepada saksi Doni Andri Tri Suseso kalo harganya Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) paket 1 gram dan menyuruh saksi Doni Andri  Tri Suseno untuk mengirim uang keseriusan sebesar Rp. 100.000,-  ( seratus ribu rupiah ) ke rekening terdakwa dan yang Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) pada pagi harinya.
  • Bahwa setelah sepakat lalu saksi Doni Andri Tri Suseno mengirimkan  uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dari akun DANA  ke rekening bank BRI milik terdakwa dengan  nomor 387701029535537 atas nama Aris Jatmiko. Kemudian pagi harinya  sekitar pukul 08.00 Wib saksi Doni Andri Tri Suseno datang kerumah terdakwa dan mentransfer kekurangannya Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) ke rekening BRI milik terdakwa dan uang kiriman dari saksi Doni Andri tersebut langsung dikirimkan oleh terdakwa ke Panjual.
  • Bahwa beberapa saat setelah saksi Doni Andri Tri Suseno berada dirumah terdakwa sekitar pukul 08.15 Wib  terdakwa Aris Jatmiko mengajak saksi Doni Andri Tri Suseno berangkat menuju arah Madiun Kota guna mengambil paket shabu-shabu yang dipesan terdakwa Aris Jatmiko kepada seseorang yang bernama Kirun ( Dpo/10/II/2024/Ditresnarkoba tanggal 5 Februari 2024 )  yang menurut petunjuk Sdr. Kirun diletakkan dibawah Banner Caleg Partai Golkar.
  • Bahwa setelah paket shabu-shabu tersebut diambil oleh terdakwa lalu terdakwa dan saksi Doni Andri pulang kerumah terdakwa kemudian sesampai di rumah , terdakwa mengambil sedikit kira-kira 0,1 gram sebagai imbalan mencarikan shabu-shabu  dan selebihnya diserahkan kepada saksi Doni Andri Tri Suseno.
  • Bahwa  malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB ketika saksi Doni Andri Tri Suseno  sudah meninggalkan rumah tersangka shabu-shabu 0,1 gram hasil upah dari tersangka mencarikan shabu tersebut dari penjual digunakan/dikonsumsi oleh tersangka di kamar rumahnya Dsn. Tawangrejo Rt.009/003 Kel. Lambeyan Kulon Kec. Lambeyan, Kab. Magetan dengan cara shabu-shabu dimasukkan dalam alat hisap yaitu botol kaca yang telah diberi lobang untuk sedotan, lalu kaca dipanasi menggunakan korek api gas jika sudah mengeluarkan asap maka sedotan tersebut di hisap oleh terdakwa  dan dilakukan beberapa kali sampai habis.
  • Bahwa shabu-shabu yang dikonsumsi terdakwa tersebut bagian dari shabu-shabu yang dibawa saksi Doni Andri Tri Suseno ke Yogyakarta  yang  disita petugas Polda DIY dihotel Flory karena saksi Doni Andri Tri Suseno kedapatan  menyimpan shabu-shabu tersebut setelah saksi Doni Andri Tri Suseno mengkomsumsi shabu tersebut di kamar 103 hotel Flory.
  • Bahwa barang bukti shabu-shabu yang disita dari saksi Doni Andri Tri Suseno tersebut dilakukan pemeriksaan ke Balai Labkes dan Kalibrasi Dinkes Propinsi DIY yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan  Labolatorium No. 400.7.5/53 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai dr. WORO UMI RATIH, M.Kes Sp.PK  dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa shabu-shabu  tersebut mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 /2009 tentang narkotika.
  • Bahwa pada  hari Saptu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 WIB  bertempat di rumah terdakwa di Tawangrejo Lambeyan Kulon Lambeyan Magetan terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas dari Polda DIY yaitu saksi Alit Priyonggo Putro, Okta Feri Susanto, Agus Dhika Pratama hasil pengembangan dari penangkapan saksi Doni Andri Tri Suseno di Yogyakarta dan pada saat dilakukan petugas  dari Polda DIY melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang hasilnya diketemukan barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Gold dengan nomor WA 085859203654. 
  2. 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI atas nama ARIS JATMIKO dengan nomor rekening 3877-01-029535537.
  3. 1 (satu) buah kartu ATM Britama.
  4. 1 (satu) buah Timbangan Digital.
  5. 2 (dua) buah alat hisap shabu atau bong.
  6. 1 (satu) buah kotak bening yang didalamnya berisi 2 (dua) pack plastik klip. 
  7. 5 (lima) buah potongan sedotan.
  8. 2 (dua) buah korek gas.  

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap terdakwa pada tanggal 21 Januari 2021 di RS Bhayangkara Polda DIY dengan rekam medis nomor 00113678 Nomor Lab: L-261744 atas nama pasien Aris Jatmoko  yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Dina Wahyuni, dokter penanggungjawab dr. Retno Ami, M.Sc, Sp.PK  hasilnya urine mengandung amphetamine positip, nethamphetamine positip.

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya