Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) Maria Goreti Sunarwati, S.H. Reno Pamungkas bin Jumadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/0.4.13/Euh.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reno Pamungkas bin Jumadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa  terdakwa RENO PAMUNGKAS bin JUMADI pada hari Sabtu tanggal  13 April 2019  sekira pukul 20.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat  di jalan Jendral Sudirman No. 1 Babadan, Desa Bantul. Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 25 (dua puluh lima) butir Pil  Alprazolam, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
- Berawal pada sehari sebelum ditangkap pada Jum,at tanggal 12 April 2019 sekira pukul 19.30 WIB  Irwinsyah menilpon terdakwa untuk menjualkan Alprazolam dan  akhirnya sepakat untuk COD dipinggir jalan tengah sawah selatan SD Al Azhar Bantul, sekira pukul 20.00 WIB setelah ketemu dikasih 3 (tiga ) lembar atau 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam , setelah itu terdakwa pergi.
- Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 selira pukul 14.00 WIB diwarung Java Milk dusun Pepe ,Trirenggao , Bantul terdakwa telah menjual 5 (lima) tabelt Alprazolam kepada Redha Selanova dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa Reno Pamungkas ditangkap Polisi  di jalan Sudirman No. 1 Babadan, Desa  Bantul. Kec. Bantul Kabupaten Bantul selanjutnya polisi melakukan penggeledahan pada terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) tablet Alprazolam yaitu 3  (tiga) tablet Aprazolam di saku belakang sebelah kiri, 2 (dua) tablet Alprazo;am ditemukan di saku depan sebelah kiri, 2 (dua) tablet Alprazolam ditemukan di saku belakang sebelah kanan , sedangkan 18 (delapan belas) tablet Alprazolam ditemukan didalam dompet warna abu abu merk Absolute Unscared 308 sehingga terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa  25 (dua puluh lima )  tablet Alprazolam dalam penguasaan terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan  Yogyakarta Nomor : 441/01545/C.3  tanggal  23 April  2019, yang ditanda tangani oleh  dr.Woro Umi Ratih , Sp PK ,M.Kes ; Chintya Yuli Astuti,S .Farm,Apt ; dan FX Listanto. ST,MT . terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka  Reno Pamungkas bin Jumadi pada kesimpulanya menerangkan :  
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan  bahwa Nomor 008643/T/04/2019  berupa 25 (dua puluh lima ) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg adalah  mengandung  positif Aprazolam Golongan IV (empat) Nomor urut  02 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No.05 Tahun 1997 tentang Pesikotropika.
Pihak Dipublikasikan Ya