| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa anak kandung pemohon yang bernama NABILAH AZ ZAHRAH, lahir di Yogyakarta tanggal 19 Agustus 2005 yang telah memiliki Akta Kelahiran Nomor : 3562/I/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 12 September 2005 belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama NABILAH AZ ZAHRAH, lahir di Yogyakarta tanggal 19 Agustus 2005 yang telah memiliki Akta Kelahiran Nomor : 3562/I/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 12 September 2005.
- Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon selaku wali anaknya yang belum dewasa bernama NABILAH AZ ZAHRAH untuk menjual sebidang Tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 08766/Baturetno, Surat Ukur Nomor 08481/Baturetno/2016 tertanggal 22/03/2016 dengan luas 163 m2yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama NABILAH AZ ZAHRAH yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan biaya pendidikan NABILAH AZ ZAHRAH.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|