Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2017/PN Btl. ISTIQOMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIQOMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa anak kandung pemohon yang bernama NABILAH          AZ ZAHRAH, lahir di Yogyakarta tanggal 19 Agustus 2005 yang telah memiliki Akta Kelahiran Nomor : 3562/I/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 12 September 2005 belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum.
  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama NABILAH AZ ZAHRAH, lahir di Yogyakarta tanggal 19 Agustus 2005 yang telah memiliki Akta Kelahiran Nomor : 3562/I/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 12 September 2005.                
  2. Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon selaku wali anaknya yang belum dewasa bernama NABILAH AZ ZAHRAH untuk menjual sebidang Tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 08766/Baturetno, Surat Ukur Nomor 08481/Baturetno/2016 tertanggal 22/03/2016 dengan luas 163 m2yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama NABILAH AZ ZAHRAH yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan biaya pendidikan NABILAH AZ ZAHRAH.   
  3.             Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak