Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2020/PN Btl 1.JAYADI
2.ENI SUHERIANI
GOEI SHI SIANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAYADI
2ENI SUHERIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amirudin Rohmat,SHJAYADI
2Amirudin Rohmat,SHENI SUHERIANI
Tergugat
NoNama
1GOEI SHI SIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSEVIA HERLIJANTA
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengugat I dan Penggugat II adalah pemilik sah atas kepemilikan dahulu SHM No. 06994/Bangunharjo, SU No. 02680 tanggal 29 Oktober 2003, Luas 382 M2, tercatat atas nama Jayadi, terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa SHM No. 06994/Bangunharjo, SU No. 02680 tanggal 29 Oktober 2003, Luas 382 M2, tercatat atas nama Jayadi, terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul
  4. Menyatakan batal demi hukum Akta Perikatan  Jual Beli Nomor 23 tanggal 24 September 2007 yang dibuat di hadapan Notari/ PPAT Resevia Herlijanta, SH (Turut Tergugat I);
  5. Menyatakan batal demi hukum Akta/ Surat Kuasa Menjual Nomor 24 tanggal 24 September 2007 yang dibuat di hadapan Notari/ PPAT Resevia Herlijanta, SH (Turut Tergugat I);
  6. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

  • Terdapat 5 Toko di obyek sengketa yang bisa disewakan dengan harga sewa sebagai berikut :

1 (satu) Toko dengan nilai sewa per tahun : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Jika 5 (lima) Toko x Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun : Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)

  • Penggugat I dan Penggugat II sudah tidak bisa menyewakan sejak tahun 2009 s.d. 2019 atau sekitar 10 tahun akibat perkara ini :

Maka : Rp. 50.000.000,- x 10 Th : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

Jadi kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

Kerugian Immateriil

  • Sementara kerugian immateril atas terjadinya sengketa dalam perkara ini ditaksir senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan alas hak Kepada Penggugat I dan Penggugat II yaitu berupa SHM No. 06994/Bangunharjo, SU No. 02680 tanggal 29 Oktober 2003, Luas 382 M2, tercatat atas nama Jayadi, terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau dengan cara mengembalikan obyek sengketa berupa SHM tersebut pada posisi semula sebelum terjadinya perkara, jika terhadap alas hak obyek sengketa tersebut telah terjadi perubahan;
  2. Menyatakan putusan dari perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak