| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama KHARIS NUGROHO, yang lahir di Bantul, pada tanggal 16 April 1985, dengan alamat Pucanganom DK 16 Murtigading Sanden Bantul, sesuai dengan Kutipan Akta
Kelahiran No. 817/ 1985/ A, tertanggal 23 April tahun 1985;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk merubah Paspor No. U 901558, atas nama RENO SAPUTRO, lahir di Malang, tanggal 22 Juli 1984, dengan alamat JL Kampus UNKRIS 1 RT. 05/09 Jaticempaka Pondok Gede Bekasi menjadi KHARIS NUGROHO, yang lahir di Bantul, pada tanggal 16 April 1985, dengan alamat Pucanganom DK 16 Murtigading Sanden Bantul;
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
|