Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2019/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH MUHAMMAD FAJAR SHAQTI bin SUTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/M.4.12.3/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJAR SHAQTI bin SUTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  MUHAMMAD FAJAR SHAQTI bin SUTOYO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Kotagede Kota Yogyakarta dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tindak pidana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bermula pada hari Senin tanggal 20 Mei 2018 sekira pukul 06.30 wib di rumah kontrakan Ibu Putri Anindyajati alamat Dusun Krapyak Wetan Rt.01 Panggungharjo Sewon Bantul, saksi SULAIMAN RASYID alias IWAN (berkas parkara terpisah) mengambil barang berupa Handphone merek Xiaomi Redmi Note 5A warna gold, 1 (satu) buah handphone merek Samsung J2 warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo V15 warna biru hitam tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DANDY RAMDHAN YAHYA dan saksi RISKY BACHTIAR ISMIAJI, selanjutnya saksi SULAIMAN RASYID alias IWAN menelpon terdakwa mengatakan kalau ada handphone yang akan dijual kepada terdakwa. Kemudian  pada pukul 10.00 wib saksi SULAIMAN dan terdakwa bertemu di pinggir jalan raya di Kotagede Yogyakarta. Setelah terdakwa melihat handphone yang ditawarkan oleh saksi SULAIMAN berupa Handphone merek Xiaomi Redmi Note 5A warna gold, 1 (satu) buah handphone merek Samsung J2 warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo V15 warna biru hitam, terdakwa menyetujui untuk membelinya dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan doosbook maupun chargernya dan ketiga handphone tersebut layarnya masih terkunci karena dipasword serta ketiga handphone tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi SULAIMAN namun terdakwa tetap membelinya.
Pihak Dipublikasikan Ya