Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Tri Susanti, SH MH
EDI PURNOMO bin SUMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 262/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3021/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURNOMO bin SUMIDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Marhendra Handoko,SHI.,M.H.,CLA, dkkEDI PURNOMO bin SUMIDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDI PURNOMO Bin SUMIDI pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di angkringan Pak Amin, Pajangan Rt.04, Triwidadi, Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan yaitu dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka,  adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi RETNO WIBOWO di warung Pak Amin yang beralamat di Pajangan Rt.04, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Sesampainya di warung Pak Amin, saksi IRAWAN LAKSONO datang di warung Pak Amin dan memesan minuman anggur merah melalui telpon dan terdakwa tidak tahu saksi IRAWAN LAKSONO memesan minuman anggur merah kepada siapa, selang beberapa waktu pesanan minuman datang diantar oleh JONTOK dan dibayar oleh saksi RETNO WIBOWO selanjutnya terdakwa, saksi IRAWAN LAKSONO dan saksi RETNO WIBOWO meminum minuman jenis anggur merah tersebut.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi BUDI HARYANTO dan saksi ERIK IRAWAN datang bergabung di warung Pak Amin dan minum bersama.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib pemilik warung Pak Amin datang ke warung selanjutnya terdakwa, saksi IRAWAN LAKSONO, saksi RETNO WIBOWO, saksi BUDI HARYANTO, saksi ERIK IRAWAN memesan mie rebus dan kopi.
  • Setelah pesanan mie rebus dan kopi selesai dibuat, pemilik warung pamit akan istirahat di rumah. Saat terdakwa ngobrol dan akan memakan mie rebus kembali ternyata di dalam mangkok sudah ada puntung rokok merk EVO milik saksi IRAWAN LAKSONO, terdakwa bertanya kepada semua orang yang berada di warung tersebut ditanya oleh terdakwa “ Sopo sing ngenei tegesan rokok neng mie ku” dan saat itu tidak ada seorang pun yang menjawab dan malah menertawai terdakwa.
  • Bahwa terdakwa saat itu menjadi jengkel dan marah kemudian membanting 2 (dua) buah gelas hingga pecah dan 1 (satu) botol minuman keras tetapi tidak pecah lalu terdakwa pergi dari warung.
  • Bahwa saksi BUDI HARYANTO melihat kaki saksi RETNO WIBOWO berdarah, saksi BUDI HARYANTO menanyakan kepada saksi RETNO WIBOWO “knopo mas sikilmu” dan dijawab oleh saksi RETNO WIBOWO “Kenopecahan beling gelas”.
  • Bahwa terdakwa kemudian kembali lagi ke warung untuk mencari rokoknya yang tertinggal di warung, tetapi saksi IRAWAN LAKSONO mengatakan”Rokokmu ki raono” dan dijawab oleh terdakwa “ Nek rokokku raono tak tuku wae” dan dijawab oleh saksi IRAWAN LAKSONO “Udut rokokku wae, koe radue duit to” selanjutnya terdakwa memukul saksi IRAWAN LAKSONO sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka  samping hidung.
  • Karena awalnya saksi IRAWAN LAKSONO awalnya bercanda kemudian berkata”wah kok tenanan e kowe” setelah itu saksi IRAWAN LAKSONO melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali kepada terdakwa mengenai punggung terdakwa hingga terdakwa tersungkur di aspal.
  • Bahwa terdakwa dan saksi IRAWAN LAKSONO saling melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bantul.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi IRAWAN LAKSONO memeriksakan diri ke RSU MITRA SEHAT, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 067/MS/III/2023 tanggal 01 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Caesar Togana terhadap IRAWAN LAKSONO dengan kesimpulan Luka memar pada hidung kemungkinan diakibatkan kekerasan benda tumpul.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya