| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa akta kelahiran yang telah diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Bantul (TURUT TERGUGAT) ,atas nama Eko Handoyo, akta kelahiran Nomor : 18523/DISP/1990, tertanggal 15-01-2021 adalah Cacat hukum / Batal Demi Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan kembali pembuatan Akta kelahiran atas nama PENGGUGAT dengan data yang sesuai kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bantul (TURUT TERGUGAT);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
|