| Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa HAIDAR SAPUTRA Alias PUTER Bin Alm. INDRATMOKO pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kiyudan, RT. 002/RW. 001, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, secara tanpa hak, memikili, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa datang ke rumah temannya yang beralamat di Kiyudan, RT. 002/RW. 001, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada saat itu telah ada petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul yang sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya peredaran narkotika yang ada di wilayah Srimartani, Piyungan, Bantul yang kemudian berkembang ke wilayah Kiyudan, RT. 002/RW. 001, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, kemudian saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg, 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Camlet Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah HP Vivo warna coklat dengan nomor WA 0882003021230 dan nomor IMEI 868124074762955 yang saat itu berada di dalam 1 (satu) buah tas genggam warna hitam yang digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Camlet Alprazolam tablet 1 mg tersebut dari sdr. Fendi alias Pendek (DPO) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar jam 15.30 Wib, terdakwa menyimpannya karena sdr. Fendi alias Pendek (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjualnya.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : R/400.7.5/322/D13.1 tanggal 11 April 2026 dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/16/IV/2026/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007299/T/04/2026 300/T/04/2026 dan 007300/T/04/2026 300/T/04/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam memikili, menyimpan dan/atau membawa 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Camlet Alprazolam tablet 1 mg tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Nomor 9 UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------
|