| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa RACHMA LISTANTI Alias TANTI Binti SUYADI (Alm) pada kurun waktu antara pertengahan bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi BERNADHETA SRI AMBARSARI yaitu di CV Amarta Indotama Jl. Sihono Dsn. Watugedug Rt 01 Kal. Guwosari Kec. Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana, dan pada saat Undang – Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang – Undang ini, kecuali Undang – Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Agustus 2025, terdakwa bekerja di CV Amarta Indotama sebagai pengasuh, selanjutnya pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2025 pada saat terdakwa sedang menidurkan anak dari saksi DELLANTIKA KURNIA MAHA KHALIQA terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas seberat 9,90 gram dan 1 (satu) buah kalung seberat 9,90 gram yang berada di dalam laci meja milik Sdr saksi DELLANTIKA KURNIA MAHA KHALIQA lalu terdakwa mengambil gelang dan kalung tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke kontrakan. Pada hari berikutnya 1 (satu) buah gelang emas seberat 9,90 gram tersebut, terdakwa jual di lapak jual beli emas di depan toko emas Semar Nusantara seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari berikutnya terdakwa menjual 1 (satu) buah kalung seberat 9,90 gr di lapak di depan toko emas Semar Nusantara seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu uang hasil penjualan tersebut, terdakwa gunakan untuk membayar hutang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi BERNADHETA SRI AMBARSARI untuk mengasuh anak dari saksi DELLANTIKA KURNIA MAHA KHALIQA, kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menidurkan anak dari saksi DELLANTIKA KURNIA MAHA KHALIQA di kamar milik saksi DELLANTIKA KURNIA MAHA KHALIQA, kemudian terdakwa membuka almari dan melihat ada 1 (satu) buah cincin emas seberat 3,5 gr kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas seberat 3,5 gr dan terdakwa masukkan ke saku celana terdakwa dan terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakannya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 08.30 Wib, terdakwa datang ke kantor Pegadaian Wirobrajan untuk menggadaikan 1 (satu) buah cincin seberat 3,5 gr tersebut dan laku seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut, terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas seberat 9,90 gram, 1 (satu) buah kalung seberat 9,90 gram dan 1 (satu) buah cincin emas seberat 3,5 gr tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi DELLANTIKA KURNIA MAHA KHALIQA.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DELLANTIKA KURNIA MAHA KHALIQA mengalami kerugian materi ± Rp. 15.474.900,- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 618 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------- |