Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa Hisyam Rokhmad Bin Kabul Afandi pada waktu antara bulan Juni tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Pringgading, Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Maret 2019 bertempat di Dusun Pringgading, Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul saksi korban Chevy bertemu dengan terdakwa Hisyam Rokhmat Bin Kabul Afandi dan saksi Purwanti dan membicarakan mengenai usaha fosil kayu yang sudah menjadi batu yaitu mengolah fosil kayu yang sudah menjadi batu tersebut menjadi meja,kursi, dan kerajinan lainnya, pada waktu itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Chevy jika usaha fosil kayu keuntungannya sangat tinggi dan hanya mempunyai satu saingan yaitu sdr. Arwan, terdakwa menyampaikan dirinya ingin melakukan usaha fosil kayu tetapi tidak memiliki modal dan terdakwa juga menyampaikan menjelang lebaran akan ada lelang fosil kayu di Sukabumi Jawa Barat dengan harga yang murah sekali yaitu Rp.6.500,00 (enam ribu lima ratus) per kg, namun harus membeli dalam jumlah yang banyak, lalu terdakwa mengajak bekerjasama saksi korban, atas penyampaian terdakwa tersebut saksi korban menjadi tertarik dan bersedia untuk memberikan modal kepada terdakwa untuk membeli fosil kayu dan juga untuk biaya operasional pengolahan fosil kayu tersebut dengan kesepakatan jika ada hasil kerajinan yang sudah jadi dan sudah terjual maka keuntungan dari penjualan tersebut dibagi 2 (dua) atau 50% : 50%.
- Bahwa kemudian terdakwa baru menghubungi sdr. Suheri alias Ucok (alm) yaitu perantara penjualan fosil kayu untuk mencarikan fosil kayu, kemudian didapatkan kesepakatan harga fosil kayu sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) dan untuk bahan seharga Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per kg , harga tersebut lebih rendah dari harga yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi korban Chevy, kemudian terdakwa sepakat untuk membeli fosil kayu seberat 37.776 (tiga puluh tujuh tujuh ratus tujuh puluh enam) kilogram dan untuk bahan seberat 19.627 (enam belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) kilogram dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 238.686.500 (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi korban Chevy untuk meminta uang muka pembelian fosil kayu tersebut sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), kemudian saksi korban Chevy pun mengirimkan uang tersebut pada tanggal 02 Juni 2019 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.40.000.0000,00 (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa tidak membayarkan seluruh uang muka dari saksi korban sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut kepada sdr. Suheri alias Ucok (alm), namun hanya dibayarkan sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) pada tanggal 03 Juni 2019 dengan cara transefer ke rekening milik sdr. Suheri alias Ucok (alm), terdakwa juga menyewa toko milik saksi Parini yang rencananya akan digunakan untuk tempat menaruh fosil kayu yang telah dipesan oleh terdakwa dan untuk biaya sewa toko adalah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan dibayar melalui transfer ke rekening milik saksi Parini pada tanggal 3 Juni 2019, terdakwa juga menggunakan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk persiapan Tersangka berangkat ke Bogor mengambil fosil kayu di tempat milik sdr. Suheri alias Ucok.
- Bahwa untuk sisa uang muka yang diberikan oleh saksi korban Chevy kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi korban Chevy malah dipergunakan terdakwa untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp.18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus rupiah) yang terdakwa tarik dari ATM BCA pada tanggal 07 Juni 2019 terdakwa tidak dapat menerangkan penggunaannya.
- Uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk mengangsur cicilan kekurangan pembelian batu milik terdakwa pribadi di tempat Sdr. Subarkah dengan cara menstranfer ke nomor rekening Subarkah pada tanggal 07 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 10.750.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa dan istri terdakwa untuk membeli emas di Toko Emas Bares yang beralamat di Muntilan, Jawa Tengah dengan cara menstransfer ke nomor rekening a.n. Bares Toko Mas-Ho pada tanggal 07 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dengan cara tarik tunai lewat ATM BCA pada tanggal 10 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 400.000,00(empat ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk memberi Sdr. Wawan Gunawan dengan cara menstransfer ke nomor rekening a.n. Wawan Gunawan pada tanggal 10 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dengan cara tarik tunai lewat ATM bersama pada tanggal 10 Juni 2019.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Chevy untuk membayar pelunasan pembelian fosil kayu dan kemudian saksi korban mulai mentransfer uang kepada terdakwa untuk pelunasan pembelian fosil kayu sejumlah Rp. 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Tanggal 16 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.75.000.0000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 17 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.75.000.0000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 17 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.75.000.0000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 19 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.50.000.0000,00 (lima puluh juta rupiah),
- Tanggal 27 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.50.000.0000,00 (lima puluh juta rupiah),
- Tanggal 27 Juli 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa dari uang yang dikirimkan oleh saksi korban Chevy tersebut dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 256.186.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 Juni 2019 terdakwa menstransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lewat ATM BCA dari nomer rekening : 8020177617 ke nomor rekening Bank BRI an. Suheri untuk membayar fosil kayu.
- Pada tanggal 17 Juni 2019 terdakwa menstransfer uang sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus juta puluh lima juta rupiah) lewat BANK BCA dengan cara transfer tunai dari nomer rekeing terdakwa ke nomer rekening Bank Mandiri an. Yuyun Ayunianah Kosasih untuk membayar fosil kayu ke sdr. Suheri.
- Pada tanggal 18 Juni 2019 Tersangka menstransfer uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) lewat M-Banking BCA dari nomer rekening : 8020177617 ke nomor rekening Bank BRI an. Suheri untuk membayar fosil kayu.
- Pada tanggal 20 Juni 2019 terdakwa menstransfer uang sebesar Rp. 18.186.500,00 (delapan belas juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) lewat M-Banking BCA dari nomer rekening : 8020177617 ke nomor rekening Bank BRI an. Suheri untuk bayar fosil kayu.
- Uang sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) untuk membayar sewa 2 (dua) truck tronton.
- Uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk sewa forklip (alat untuk menurunkan batu dari truk tronton).
- Uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar tenaga/orang yang menurunkan barang tersebut dari truk.
- Bahwa kemudian fosil kayu yang dibeli oleh terdakwa melalui sdr. Suheri seberat 57.433 (lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tiga) ton sampai di toko yang disewa oleh terdakwa yaitu di Pringgading RT. 06, Guwosari, Pajangan, Bantul.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta uang lagi kepada saksi korban Chevy untuk biaya operasional untuk mengolah fosil kayu menjadi kerajinan dan kemudian saksi korban Chevy mulai mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 118.300.000,00 (seratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
- Pada tanggal 15 Juni 2019 sebesar Rp. 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) menstranfer dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk beli tali dan bambu.
- pada tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp. 4.500.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) menstranfer dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk keperluan macam-macam.
- Pada tanggal 26 Agustus 2019 sebesar Rp. 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk bayar sewa toko.
- Pada tanggal 12 September 2019 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Bon Hisyam.
- Pada tanggal 23 September 2019 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah ) menstranfer dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Beli Alat-alat.
- Pada tanggal 24 September 2019 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah ) Saksi menstranfer uang dari M-banking BCA saksi No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk limasan.
- Pada tanggal 24 September 2019 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk beli resin.
- Pada tanggal 03 Oktober 2019 sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk bon membayar DP.
- Pada tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk membayar sdr. Hendro Kontrakan Hisyam.
- Pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk buat tukang Hisyam.
- Pada tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah )Saksi menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Bon buat limas.
- Pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Tukang Hisyam.
- Pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Bon Hisyam.
- Bahwa untuk sisa uang untuk membeli fosil kayu sebesar Rp. 78.814.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah dan uang sebesar Rp. 118.300.000,00 (seratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang diminta terdakwa dari saksi korban Chevy untuk biaya operasional tersebut tidak semua dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pengolahan fosil kayu, namun dengan tanpa seijin saksi korban Chevy selaku pemilik uang dipergunakan oleh terdakwa untuk membiayai kebutuhan sehari-hari terdakwa yaitu antara lain:
-
-
- Pada tanggal 19 Juni 2019 uang sebesar Rp. 16.030.000,- (enam belas juta tiga puluh ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman terdakwa di PT. BPR Profidana Paramitra melalui transfer dari nomor rekening BCA milik terdakwa nomor : 8020177617 ke rekening an. Dwi Hari Laksana.
- Pada tanggal 27 Juni 2019 uang sebesar Rp. 35.827.712,- (tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar pelunasan angsuran pinjaman terdakwa di PT. BPR Profidana Paramitra melalui transfer dari nomor rekening BCA milik terdakwa nomor : 8020177617 ke rekening an. Dwi Hari Laksana.
- Untuk sisa uang yang masih ada telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
dan juga untuk kegiatan operasional yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada buku catatan penggunaan uang yang dibuat oleh terdakwa dan tidak pula dilaporkan kepada saksi korban Chevy.
- Bahwa kemudian terdakwa dengan dibantu oleh pekerja telah mengolah fosil kayu tersebut menjadi barang kerajinan di toko yang telah disewa oleh terdakwa yaitu Pringgading RT. 06, Guwosari, Pajangan, Bantul dan beberapa kerajian telah laku terjual, yaitu :
-
-
- Pada tanggal 25 Juli 2023 bangku sebanyak 12 (dua belas) buah telah laku terjual dengan harga Rp. 36.250.000,00 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh PT. OTA Indonesia, yang dibayarkan melalui transfer secara bertahap mulai pada bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023,
- Pada tanggal 20 Agustus 2023 Kerajinan berbentuk papan sebanyak 6 (enam) buah telah laku terjual seharga Rp. 8.030.000,00 (delapan juta tiga puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh sdr. Mangus Haryono (alm) di Solo,
- Bangku kecil sebanyak 4 (empat) buah dan laku terjual seharga Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan dibeli oleh sdri. Farida di Jepara.
- Bahwa atas hasil penjualan hasil kerajinan fosil kayu dengan total hasil penjualan Rp.47.580.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada saksi korban Chevy dan juga tidak memberikan hasil penjualan tersebut kepada saksi korban Chevy.
- Bahwa kemudian saksi korban Chevy mulai merasa curiga kepada terdakwa karena saksi korban akhirnya mengetahui jika harga fosil kayu yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan harga yang diminta oleh terdakwa, fosil kayu yang dibeli oleh terdakwa juga tidak dalam kondisi yang bagus, terdakwa menggunakan uang modal dan uang operasional dari saksi korban tanpa seijin dari saksi korban Chevy untuk keperluan pribadi terdakwa, terdakwa juga juga tidak pernah melaporkan penggunaan uang operasional pengolahan fosil kayu, dan terdakwa tidak juga melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan kerajinan fosil kayu,
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------Bahwa terdakwa Hisyam Rokhmad Bin Kabul Afandi pada waktu antara bulan Maret tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Pringgading, Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Maret 2019 bertempat di Dusun Pringgading, Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul saksi korban Chevy bertemu dengan terdakwa Hisyam Rokhmat Bin Kabul Afandi dan saksi Purwanti dan membicarakan mengenai usaha fosil kayu yang sudah menjadi batu yaitu mengolah fosil kayu yang sudah menjadi batu tersebut menjadi meja,kursi, dan kerajinan lainnya, pada waktu itu terdakwa dengan rangkaian kebohongan menyampaikan kepada saksi korban Chevy jika usaha fosil kayu keuntungannya sangat tinggi dan hanya mempunyai satu saingan yaitu sdr. Arwan, terdakwa menyampaikan dirinya ingin melakukan usaha fosil kayu tetapi tidak memiliki modal dan terdakwa juga menyampaikan menjelang lebaran akan ada lelang fosil kayu di Sukabumi Jawa Barat dengan harga yang murah sekali yaitu Rp.6.500,00 (enam ribu lima ratus) per kg, namun harus membeli dalam jumlah yang banyak, lalu terdakwa mengajak bekerjasama saksi korban, atas penyampaian terdakwa tersebut saksi korban pun percaya dan menjadi tertarik dan bersedia untuk memberikan modal kepada terdakwa untuk membeli fosil kayu dan juga untuk biaya operasional pengolahan fosil kayu tersebut dengan kesepakatan jika ada hasil kerajinan yang sudah jadi dan sudah terjual maka keuntungan dari penjualan tersebut dibagi 2 (dua) atau 50% : 50%.
- Bahwa kemudian terdakwa baru menghubungi sdr. Suheri alias Ucok (alm) yaitu perantara penjualan fosil kayu untuk mencarikan fosil kayu, kemudian didapatkan kesepakatan harga fosil kayu sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) dan untuk bahan seharga Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per kg , harga tersebut lebih rendah dari harga yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi korban Chevy, kemudian terdakwa sepakat untuk membeli fosil kayu seberat 37.776 (tiga puluh tujuh tujuh ratus tujuh puluh enam) kilogram dan untuk bahan seberat 19.627 (enam belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) kilogram dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 238.686.500 (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi korban Chevy untuk meminta uang muka pembelian fosil kayu tersebut sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), kemudian saksi korban Chevy pun mengirimkan uang tersebut pada tanggal 02 Juni 2019 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.40.000.0000,00 (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa tidak membayarkan seluruh uang muka dari saksi korban sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut kepada sdr. Suheri alias Ucok (alm), namun hanya dibayarkan sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) pada tanggal 03 Juni 2019 dengan cara transefer ke rekening milik sdr. Suheri alias Ucok (alm), terdakwa juga menyewa toko milik saksi Parini yang rencananya akan digunakan untuk tempat menaruh fosil kayu yang telah dipesan oleh terdakwa dan untuk biaya sewa toko adalah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan dibayar melalui transfer ke rekening milik saksi Parini pada tanggal 3 Juni 2019, terdakwa juga menggunakan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk persiapan Tersangka berangkat ke Bogor mengambil fosil kayu di tempat milik sdr. Suheri alias Ucok.
- Bahwa untuk sisa uang muka yang diberikan oleh saksi korban Chevy kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi korban Chevy malah dipergunakan terdakwa untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp.18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus rupiah) yang terdakwa tarik dari ATM BCA pada tanggal 07 Juni 2019 terdakwa tidak dapat menerangkan penggunaannya.
- Uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk mengangsur cicilan kekurangan pembelian batu milik terdakwa pribadi di tempat Sdr. Subarkah dengan cara menstranfer ke nomor rekening Subarkah pada tanggal 07 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 10.750.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa dan istri terdakwa untuk membeli emas di Toko Emas Bares yang beralamat di Muntilan, Jawa Tengah dengan cara menstransfer ke nomor rekening a.n. Bares Toko Mas-Ho pada tanggal 07 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dengan cara tarik tunai lewat ATM BCA pada tanggal 10 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 400.000,00(empat ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk memberi Sdr. Wawan Gunawan dengan cara menstransfer ke nomor rekening a.n. Wawan Gunawan pada tanggal 10 Juni 2019.
- Uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dengan cara tarik tunai lewat ATM bersama pada tanggal 10 Juni 2019.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Chevy untuk membayar pelunasan pembelian fosil kayu dan kemudian saksi korban mulai mentransfer uang kepada terdakwa untuk pelunasan pembelian fosil kayu sejumlah Rp. 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Tanggal 16 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.75.000.0000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 17 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.75.000.0000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 17 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.75.000.0000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 19 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.50.000.0000,00 (lima puluh juta rupiah),
- Tanggal 27 Juni 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.50.000.0000,00 (lima puluh juta rupiah),
- Tanggal 27 Juli 2029 ke rekening BCA atas nama Hisyam Rokhmad dengan nomor rekening 8020177617 sebesar Rp.10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa dari uang yang dikirimkan oleh saksi korban Chevy tersebut dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 256.186.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 Juni 2019 terdakwa menstransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lewat ATM BCA dari nomer rekening : 8020177617 ke nomor rekening Bank BRI an. Suheri untuk membayar fosil kayu.
- Pada tanggal 17 Juni 2019 terdakwa menstransfer uang sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus juta puluh lima juta rupiah) lewat BANK BCA dengan cara transfer tunai dari nomer rekeing terdakwa ke nomer rekening Bank Mandiri an. Yuyun Ayunianah Kosasih untuk membayar fosil kayu ke sdr. Suheri.
- Pada tanggal 18 Juni 2019 Tersangka menstransfer uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) lewat M-Banking BCA dari nomer rekening : 8020177617 ke nomor rekening Bank BRI an. Suheri untuk membayar fosil kayu.
- Pada tanggal 20 Juni 2019 terdakwa menstransfer uang sebesar Rp. 18.186.500,00 (delapan belas juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) lewat M-Banking BCA dari nomer rekening : 8020177617 ke nomor rekening Bank BRI an. Suheri untuk bayar fosil kayu.
- Uang sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) untuk membayar sewa 2 (dua) truck tronton.
- Uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk sewa forklip (alat untuk menurunkan batu dari truk tronton).
- Uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar tenaga/orang yang menurunkan barang tersebut dari truk.
- Bahwa kemudian fosil kayu yang dibeli oleh terdakwa melalui sdr. Suheri seberat 57.433 (lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tiga) ton sampai di toko yang disewa oleh terdakwa yaitu di Pringgading RT. 06, Guwosari, Pajangan, Bantul.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta uang lagi kepada saksi korban Chevy untuk biaya operasional untuk mengolah fosil kayu menjadi kerajinan dan kemudian saksi korban Chevy mulai mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 118.300.000,00 (seratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
- Pada tanggal 15 Juni 2019 sebesar Rp. 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) menstranfer dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk beli tali dan bambu.
- pada tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp. 4.500.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) menstranfer dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk keperluan macam-macam.
- Pada tanggal 26 Agustus 2019 sebesar Rp. 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk bayar sewa toko.
- Pada tanggal 12 September 2019 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Bon Hisyam.
- Pada tanggal 23 September 2019 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah ) menstranfer dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Beli Alat-alat.
- Pada tanggal 24 September 2019 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah ) Saksi menstranfer uang dari M-banking BCA saksi No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk limasan.
- Pada tanggal 24 September 2019 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk beli resin.
- Pada tanggal 03 Oktober 2019 sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk bon membayar DP.
- Pada tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk membayar sdr. Hendro Kontrakan Hisyam.
- Pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah ) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk buat tukang Hisyam.
- Pada tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah )Saksi menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Bon buat limas.
- Pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Tukang Hisyam.
- Pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) menstranfer uang dari M-banking BCA saksi korban Chevy No. Rek : 1229140858 ke nomor Rek BCA HISYAM ROKHMAD: 8020177616 untuk Bon Hisyam.
- Bahwa untuk sisa uang untuk membeli fosil kayu sebesar Rp. 78.814.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah dan uang sebesar Rp. 118.300.000,00 (seratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang diminta terdakwa dari saksi korban Chevy untuk biaya operasional tersebut tidak semua dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pengolahan fosil kayu, namun dengan tanpa seijin saksi korban Chevy selaku pemilik uang dipergunakan oleh terdakwa untuk membiayai kebutuhan sehari-hari terdakwa yaitu antara lain:
-
-
- Pada tanggal 19 Juni 2019 uang sebesar Rp. 16.030.000,- (enam belas juta tiga puluh ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman terdakwa di PT. BPR Profidana Paramitra melalui transfer dari nomor rekening BCA milik terdakwa nomor : 8020177617 ke rekening an. Dwi Hari Laksana.
- Pada tanggal 27 Juni 2019 uang sebesar Rp. 35.827.712,- (tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar pelunasan angsuran pinjaman terdakwa di PT. BPR Profidana Paramitra melalui transfer dari nomor rekening BCA milik terdakwa nomor : 8020177617 ke rekening an. Dwi Hari Laksana.
- Untuk sisa uang yang masih ada telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
dan juga untuk kegiatan operasional yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada buku catatan penggunaan uang yang dibuat oleh terdakwa dan tidak pula dilaporkan kepada saksi korban Chevy.
- Bahwa kemudian terdakwa dengan dibantu oleh pekerja telah mengolah fosil kayu tersebut menjadi barang kerajinan di toko yang telah disewa oleh terdakwa yaitu Pringgading RT. 06, Guwosari, Pajangan, Bantul dan beberapa kerajian telah laku terjual, yaitu :
-
-
- Pada tanggal 25 Juli 2023 bangku sebanyak 12 (dua belas) buah telah laku terjual dengan harga Rp. 36.250.000,00 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh PT. OTA Indonesia, yang dibayarkan melalui transfer secara bertahap mulai pada bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023,
- Pada tanggal 20 Agustus 2023 Kerajinan berbentuk papan sebanyak 6 (enam) buah telah laku terjual seharga Rp. 8.030.000,00 (delapan juta tiga puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh sdr. Mangus Haryono (alm) di Solo,
- Bangku kecil sebanyak 4 (empat) buah dan laku terjual seharga Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan dibeli oleh sdri. Farida di Jepara.
- Bahwa atas hasil penjualan hasil kerajinan fosil kayu dengan total hasil penjualan Rp.47.580.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada saksi korban Chevy dan juga tidak memberikan hasil penjualan tersebut kepada saksi korban Chevy.
- Bahwa kemudian saksi korban Chevy mulai merasa curiga kepada terdakwa karena saksi korban akhirnya mengetahui jika harga fosil kayu yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan harga yang diminta oleh terdakwa, fosil kayu yang dibeli oleh terdakwa juga tidak dalam kondisi yang bagus, terdakwa menggunakan uang modal dan uang operasional dari saksi korban tanpa seijin dari saksi korban Chevy untuk keperluan pribadi terdakwa, terdakwa juga juga tidak pernah melaporkan penggunaan uang operasional pengolahan fosil kayu, dan terdakwa tidak juga melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan kerajinan fosil kayu,
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |