Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Btl 1.TRI ANDARTO, S.H.
2.YUNIK WIDAYATMI PURNOMOWATI, S.H.
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
4.Meladissa Arwasari, SH
OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3664/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI ANDARTO, S.H.
2YUNIK WIDAYATMI PURNOMOWATI, S.H.
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
4Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO alias GARENG Bin MUKADIAT pada hari Sabtu   tanggal 16  Maret   2024  sekira pukul  05.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun  2024, bertempat di depan indomaret Sonosewu Jl. PGRI No 240 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang  dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian  atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri  atau  peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024  sekira pukul 22.00 WIB, pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau lumut ke rumah temannya di daerah Gamping (belakang pasar gamping) untuk ngobrol kemudian keesokkan harinya tanggal 16 Maret 2024  sekira jam 04.45 WIB Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT pulang ke rumah dari arah gamping  menuju ke rumahnya tiba-tiba Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT melihat anak-anak sedang memegangi Hp yang berjumlah 2 orang anak yang bernama anak saksi  DENI KURNIAWAN dan anak saksi MUHAMMAD KAISAR WAHYU TUMURUN di Depan indomaret Jl. PGRI No.240, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul (depan toko sembako) lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT dari arah barat dengan mengunakan sepeda motor Beat warna hijau lumut langsung menghampiri kedua anak tersebut dan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT mengatakan pada anak saksi Deni Kurniawan yang duduk di dekat jalan di  Depan indomaret Jl. PGRI No.240, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tempatnya di Depan Toko sembako kemudian Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT berkata “koe kenal jenenge ANTON po ra ?” lalu  anak saksi DENI KURIAWAN berkata “tidak tahu”, lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT berkata “nek kenal rep diantemi”, dan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT berkata lagi “cobo cek nomer wa ne” dan anak saksi DENI KURNIAWAN mengecek dan tidak ditemukan nomer kontak yang bernama  ANTON,  Pada saat itu anak saksi DENI KURNIAWAN tersebut menunjukan Hp tersebut dihadapan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT untuk menunjukkan  bahwa anak saksi DENI KURNIAWAN tidak menyimpan kontak atas nama ANTON pada saat anak saksi DENI KURNIAWAN menunjukan 1 (satu) buah HP Vivo Y 17s warna Forest Green dengan no.IMEI 1 : 861395067855678 dan no. IMEI 2 : 861395067855660 di hadapan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT langsung mengambil dengan paksa menggunakan tangan kiri tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada anak saksi DENI KURNIAWAN lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT mengeluarkan Cutter dari dasbor motor sebelah kiri dengan warna merah Panjang sekitar 8 cm dan langsung ditudingkan cutter tersebut ke arah perut anak saksi DENI KURNIAWAN setelah itu karena anak saksi DENI KURNIAWAN  terlihat ketakutan dan terus mundur kebelakang kemudian Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT langsung pergi dengan membawa HP milik anak saksi DENI KURNIAWAN  dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau lumut ke arah timur dari Jl. PGRI No.240, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak saksi DENI KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.350.000,? (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1)  KUHP.

 
SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO alias GARENG Bin MUKADIAT pada hari Sabtu   tanggal 16  Maret   2024  sekira pukul  05.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di depan indomaret  Sonosewu Jl PGRI No 240 Sonosewu Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024  sekira pukul 22.00 WIB, pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau lumut ke rumah temannya di daerah Gamping (belakang pasar gamping) untuk ngobrol kemudian keesokkan harinya tanggal 16 Maret 2024  sekira jam 04.45 WIB Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT pulang ke rumah dari arah gamping  menuju ke rumahnya tiba-tiba Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT melihat anak-anak sedang memegangi Hp yang berjumlah 2 orang anak yang bernama anak saksi  DENI KURNIAWAN dan anak saksi MUHAMMAD KAISAR WAHYU TUMURUN di Depan indomaret Jl. PGRI No.240, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul (depan toko sembako) lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT dari arah barat dengan mengunakan sepeda motor Beat warna hijau lumut langsung menghampiri kedua anak tersebut dan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT mengatakan pada anak saksi Deni Kurniawan yang duduk di dekat jalan di  Depan indomaret Jl. PGRI No.240, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tempatnya di Depan Toko sembako kemudian Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT berkata “koe kenal jenenge ANTON po ra ?” lalu  anak saksi  DENI KURIAWAN berkata “tidak tahu”, lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT berkata “nek kenal rep diantemi”, dan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT berkata lagi “cobo cek nomer wa ne” dan anak saksi DENI KURNIAWAN mengecek dan tidak ditemukan nomer kontak yang bernama  ANTON. Pada saat itu anak saksi DENI KURNIAWAN tersebut menunjukan Hp tersebut dihadapan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT untuk menunjukkan  bahwa anak saksi DENI KURNIAWAN tidak menyimpan kontak atas nama ANTON pada saat anak saksi DENI KURNIAWAN menunjukan 1 (satu) buah HP Vivo Y 17s warna Forest Green dengan no.IMEI 1 : 861395067855678 dan no. IMEI 2 : 861395067855660 di hadapan Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT langsung mengambil dengan paksa menggunakan tangan kiri tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada anak saksi DENI KURNIAWAN lalu Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT mengeluarkan Cutter dari dasbor motor sebelah kiri dengan warna merah Panjang sekitar 8 cm dan langsung ditudingkan cutter tersebut ke arah perut anak saksi DENI KURNIAWAN setelah itu karena anak saksi DENI KURNIAWAN  terlihat ketakutan dan terus mundur kebelakang kemudian Terdakwa OKA SAKTIAN ANDRIANTO SAPUTRO Alias GARENG Bin MUKADIAT langsung pergi dengan membawa HP milik anak saksi DENI KURNIAWAN  dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau lumut ke arah timur dari Jl. PGRI No.240, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak saksi DENI KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar  Rp. 2.350.000,? (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya