| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPRIYADI Bin JUMALI, pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah Sdr. Ari yang beralamat di Prancak Panggungharjo Sewon Bantul dan di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tarudan Rt.009 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |