| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat; 3. Menyatakan Batal Akta Pengikatan Jual Beli nomor: 3 tanggal 07 Desember 2012 yang dibuat oleh Tergugat II; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil kepada Penggugat yaitu:
- Kerugian Materiil sebesar + Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan;
- Kerugian Immateriil sebesar + Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan;
- Jumlah Total kerugian materiil dan immateriil sebagai akibat dari wanprestasi yang dilakukan Tergugat adalah sebesar + Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupuah ) setiap harinya apabila lalai/ terlambat melaksanakan isi putusan ini; 6. Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vorrad), meskipun ada upaya verzet, banding, dan kasasi; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |