Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2021/PN Btl YULI LESTARI 1.BAMBANG SUNDORO HARTONO
2.PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.HYULI LESTARI
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUNDORO HARTONO
2PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO alias SUWIDO   dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI yang menjadi obyek sengketa sebagaimana yang telah kami sebutkan secara terperinci pada posita point No. 03;
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Para Pewaris yaitu    Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO telah meningal dunia pada tangal 30 Januari 2001 dan Isterinya yaitu Ny. ENDANG SULASTRI telah meninggal dunia   pada tanggal 18 April 2003.
  4. Menyatakan sah secara hukum pengangkatan anak  yang dilakukan secara adat  oleh  Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI terhadap Penggugat (Ny. YULI LESTARI),
  5. Menetapkan secara hukum  Ny. YULI  LESTARI  (Penggugat) adalah  Anak Angkat  yang Sah  dalam perkawinan  antara Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Ny. ENDANG SULASTRI, dan ber-hak atas warisan harta Gono-gini peninggalan orang tua angkat-nya tersebut. 
  6.  Menetapkan secara hukum pada waktu meninggalnya Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI ,   meninggalkan 3 (tiga) orang,   sebagai ahliwarisnya,  yaitu  :
  • BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I)
  • PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II)
  • Ny. YULI LESTARI (Penggugat).
  1. Menyatakan secara hukum bahwa para Pewaris (Alm. Bpk.  PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI) pada saat meninggal dunia meninggalkan Harta warisan berupa Harta Gono-Gini, yaitu harta yang didapat selama dalam masa perkawinan mereka, berupa tanah Pekarangan dan Sawah yang terletak di 2 (dua)   Wilayah Kelurahan   yaitu di Kelurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kab. Bantul dan di Wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kab. Bantul,   dengan perincian sebagai berikut :
  1. Untuk Tanah warisan Gono-gini Peninggalan Alm. Bpk.  Petrus Widodo alias Suwido,  yaitu  :

7.A.1Untuktanah warisan gono-giniyang terletak di Wilayah KelurahanSidomulyo,KapanewonBambanglipuro, Kab. Bantul, hanya ada1(satu) bidangyaitu:

- Tanah pekaranganbesertabangunanyang berdiri diatasnya,saat inidi tempati oleh Tergugat II(Paulus Buntaran Sudrajat) ,tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM)No. 1135/Desa Sidomulyo,Gambar Situasitanggal 9-2-1993,seluas1889M2, atas nama Pemegang Hak : Widodo, asalnya adalah “pembelian”  pada tahun 1993  dari pemilik lama Raden Roro SITI NUR SAMSIYAH,   terletak di Wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kab. Bantul,  dengan batas batas  :

  • Utara                     :  Tanah Sultan Ground / SD Panggang.
  •  Selatan                 :  Jalan Kampung
  • Timur                    :  Tanah milik  Wignyo Sudarmo.
  • Barat                      :  Jalan Samas.

7.A.2.  Sedangkan untuk Tanah Pekarangan dan Sawah Gono-gini warisan Peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO, yang terletak di Wilayah Kelurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kab. Bantul  ada  16 ( enambelas belas)   persil,     tanda bukti kepemilikan-nya pada  awalnya masih  berupa  Hak Milik Adat  yaitu   Letter C,  (namun saat ini sebagian sudah di Konversi  menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)    dan     tanah-tanah tersebut  tercantum dalam   2 (dua) Letter C  / Kelurahan Tirtomulyo,    yaitu   :

  1. Tercantum dalam Letter C.  No.  1244/Desa Tirtomulyo  atas nama pemegang hak Widodo (suwido),   Karen.
  2. Dan tercantum  dalam Letter C. No. 1469/Desa Tirtomulyo, atas nama Pemegang Hak  Widodo (Suwido),  Karen
  1. Menetapkan secara Hukum  Penggugat  (Ny. YULI LESTARI)  sebagai anak angkat  yang sah  adalah mempunyai  hak   yang sama  dengan para  Tergugat  yaitu    BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) sebagai anak kandung,  untuk mewaris  atas harta  ”gono-gini”     peninggalan Alm. Bpk.  PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI ,  sebagaimana tersebut  diatas,   yaitu  masing-masing  ahliwaris  ( Penggugat  dan Tergugat I dan II ) ber-hak  atas   1/3  (sepertiga)  bagian.
  2. Menetapkan secara hukum membagi harta Warisan gono-gini   peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  sebagaimana tersebut diatas ,   kepada  3 (tiga) orang ahli-warisnya,  yaitu :  BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II),  dan  Ny. YULI LESTARI (Penggugat), yang masing-masing ber-hak mendapatkan 1/3   atas harta warisan tersebut.
  3. Menyatakan  secara  hukum    Penguasaan Para   Tergugat  atas seluruh warisan gono-gini  peninggagalan  Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  , beserta  surat-surat  tanda bukti  kepemilikan     dan  tidak   tidak mau  membagi warisan  dan atau menyerahkan  1/3  hak dari  Penggugat (Ny. YULI LESTARI)  selama   + 18 tahun  adalah  merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)   dan merugikan Penggugat
  4. Menghukum kepada  Para Tergugat  ( BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ),   dan   PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT  (Tergugat II)    untuk  menyerahkan seluruh harta  warisan gono-gini  peninggalan  Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  tersebut , beserta  surat-surat  tanda bukti  kepemilikan   kepada  Penggugat,  baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena  ijinnya,   bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).  Dan selanjut-nya  Penggugat  akan  membagi  harta warisan  tersebut   kepada  3  (tiga)  orang  ahliwaris  dari Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yaitu Penggugat dan Para Tergugat  yang masing-masing  mendapatkan 1/3 bagian.
  5. Menghukum Para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT) untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar  Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan  upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

  • Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak