| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI yang menjadi obyek sengketa sebagaimana yang telah kami sebutkan secara terperinci pada posita point No. 03;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Para Pewaris yaitu Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO telah meningal dunia pada tangal 30 Januari 2001 dan Isterinya yaitu Ny. ENDANG SULASTRI telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2003.
- Menyatakan sah secara hukum pengangkatan anak yang dilakukan secara adat oleh Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI terhadap Penggugat (Ny. YULI LESTARI),
- Menetapkan secara hukum Ny. YULI LESTARI (Penggugat) adalah Anak Angkat yang Sah dalam perkawinan antara Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Ny. ENDANG SULASTRI, dan ber-hak atas warisan harta Gono-gini peninggalan orang tua angkat-nya tersebut.
- Menetapkan secara hukum pada waktu meninggalnya Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , meninggalkan 3 (tiga) orang, sebagai ahliwarisnya, yaitu :
- BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I)
- PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II)
- Ny. YULI LESTARI (Penggugat).
- Menyatakan secara hukum bahwa para Pewaris (Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI) pada saat meninggal dunia meninggalkan Harta warisan berupa Harta Gono-Gini, yaitu harta yang didapat selama dalam masa perkawinan mereka, berupa tanah Pekarangan dan Sawah yang terletak di 2 (dua) Wilayah Kelurahan yaitu di Kelurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kab. Bantul dan di Wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kab. Bantul, dengan perincian sebagai berikut :
- Untuk Tanah warisan Gono-gini Peninggalan Alm. Bpk. Petrus Widodo alias Suwido, yaitu :
7.A.1Untuktanah warisan gono-giniyang terletak di Wilayah KelurahanSidomulyo,KapanewonBambanglipuro, Kab. Bantul, hanya ada1(satu) bidangyaitu:
- Tanah pekaranganbesertabangunanyang berdiri diatasnya,saat inidi tempati oleh Tergugat II(Paulus Buntaran Sudrajat) ,tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM)No. 1135/Desa Sidomulyo,Gambar Situasitanggal 9-2-1993,seluas1889M2, atas nama Pemegang Hak : Widodo, asalnya adalah “pembelian” pada tahun 1993 dari pemilik lama Raden Roro SITI NUR SAMSIYAH, terletak di Wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kab. Bantul, dengan batas batas :
- Utara : Tanah Sultan Ground / SD Panggang.
- Selatan : Jalan Kampung
- Timur : Tanah milik Wignyo Sudarmo.
- Barat : Jalan Samas.
7.A.2. Sedangkan untuk Tanah Pekarangan dan Sawah Gono-gini warisan Peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO, yang terletak di Wilayah Kelurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kab. Bantul ada 16 ( enambelas belas) persil, tanda bukti kepemilikan-nya pada awalnya masih berupa Hak Milik Adat yaitu Letter C, (namun saat ini sebagian sudah di Konversi menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) dan tanah-tanah tersebut tercantum dalam 2 (dua) Letter C / Kelurahan Tirtomulyo, yaitu :
- Tercantum dalam Letter C. No. 1244/Desa Tirtomulyo atas nama pemegang hak Widodo (suwido), Karen.
- Dan tercantum dalam Letter C. No. 1469/Desa Tirtomulyo, atas nama Pemegang Hak Widodo (Suwido), Karen
- Menetapkan secara Hukum Penggugat (Ny. YULI LESTARI) sebagai anak angkat yang sah adalah mempunyai hak yang sama dengan para Tergugat yaitu BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) sebagai anak kandung, untuk mewaris atas harta ”gono-gini” peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , sebagaimana tersebut diatas, yaitu masing-masing ahliwaris ( Penggugat dan Tergugat I dan II ) ber-hak atas 1/3 (sepertiga) bagian.
- Menetapkan secara hukum membagi harta Warisan gono-gini peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI sebagaimana tersebut diatas , kepada 3 (tiga) orang ahli-warisnya, yaitu : BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II), dan Ny. YULI LESTARI (Penggugat), yang masing-masing ber-hak mendapatkan 1/3 atas harta warisan tersebut.
- Menyatakan secara hukum Penguasaan Para Tergugat atas seluruh warisan gono-gini peninggagalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , beserta surat-surat tanda bukti kepemilikan dan tidak tidak mau membagi warisan dan atau menyerahkan 1/3 hak dari Penggugat (Ny. YULI LESTARI) selama + 18 tahun adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan Penggugat
- Menghukum kepada Para Tergugat ( BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ), dan PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) untuk menyerahkan seluruh harta warisan gono-gini peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI tersebut , beserta surat-surat tanda bukti kepemilikan kepada Penggugat, baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena ijinnya, bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi). Dan selanjut-nya Penggugat akan membagi harta warisan tersebut kepada 3 (tiga) orang ahliwaris dari Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yaitu Penggugat dan Para Tergugat yang masing-masing mendapatkan 1/3 bagian.
- Menghukum Para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT) untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|