| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IKHSANUDIN pada hari Sabtu tanggal 36 Juni 2021 kurang lebih sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di pondok pesantren Dsn Pereng Wetan, Kel. Argorejo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa melewati rumah saksi korban SOLEH RUDIYONO dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam nopol AB 2394 OL dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih tertancap di lubang kunci, melihat hal itu timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam nopol AB 2394 OL tersebut dengan cara mengendarainya, sesampainya di rumah kosong terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah kosong, kemudian selisih 2 (dua) hari terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke Magelang, Jawa Tengah setelah itu terdakwa mengendarai kembali sepeda motor tersebut ke Yogya kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2021 pada saat terdakwa hendak menukarkan sepeda motor tersebut tiba – tiba terdawa ditangkap oleh petugas dari Polsek Sedayu.
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C 100 warna nhitam nopol AB 2394 OL tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi korban SOLEH RUDIYONO .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP |