Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
1.HENDRA PUTRA WIBOWO bin EDI WIBOWO
2.NURDIN bin MUJIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/M.4.12.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA PUTRA WIBOWO bin EDI WIBOWO[Penahanan]
2NURDIN bin MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Ngipik Baru Ironayan RT 05 Plakaran Baturetno Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib awalnya saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA berboncengan menggunakan sepeda motor berangkat dari Mertoyudan Magelang Jawa Tengah menuju Yogyakarta dan sekira pukul 05.30 Wib sesampainya di Jl. Pasar Ngipik Baru Ironayan RT 05 Plakaran Baturetno Banguntapan Bantul tiba-tiba terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO yang mengendarai sepeda motor honda PCX memboncengkan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO datang dari arah belakang sebelah kanan kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA lalu terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO menarik tas saksi ATINA FINAL MUNA secara paksa namun saksi ATINA FINAL MUNA berusaha mempertahankan tas tersebut sehingga terjadilah tarik menarik antara saksi ATINA FINAL MUNA dengan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO, yang akhirnya terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO berhasil mengambil tas saksi ATINA FINAL MUNA tersebut. Selanjutnya saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA mengejar terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO sambil saksi APRIYANTO berteriak jambret-jembret dan sekitar jarak 3 (tiga) km dari tempat kejadian saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA dibantu warga berhasil menangkap terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO lalu menyerahkannya ke Polsek Banguntapan Bantul.

  

  • Bahwa terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam berpayet warna kuning keemasan yang berisi dompet kecil warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ATINA FINA MUNA.  

  

  • Bahwa selain itu, ternyata pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib ketika saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 4312 GC dan pada saat sampai di Jl. Pleret tepatnya di Km 2,3 Dusun Banjardadap Potorono Banguntapan Bantul tiba-tiba terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO yang memboncengkan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO dengan mengendarai sepeda motor matic PCX warna abu-abu mengklakson saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI kemudian mendahului dan memepet saksi MAEY SARI NURAHMAWATI dari samping kiri kemudian terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO merebut tas cangklong saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI tersebut sehingga terjadi tarik-menarik karena saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI berusaha mempertahankan tasnya dengan kuat akan tetapi sepeda motor yang dikendarai saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI oleng sehingga mengakibatkan saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI terjatuh hingga mengalami luka lecet pada lutut kaki kiri, lecet pada pergelangan kaki kiri, lecet pada siku tangan kiri serta luka lecet pada punggung tangan kiri. Setelah itu terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO turun lalu merebut tas yang dipegang saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI kemudian terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO pergi ke arah utara di Jl. Pleret. Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO tersebut, saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna krem terbuat dari bahan finil, 1 (satu) buah Handphone merk samsung A.05 warna hitam dengan Nomor Imei 1: 357493649454424 Imei 2 : 358502729454424 seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang tunai sekira Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), KTP, kartu ATM bank BCA, kartu BPJS, STNK sepeda motor honda scoopy nomor polisi AB 4312 GC dan kunci kontaknya (keyless).

  

  • Bahwa terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam berpayet warna kuning keemasan yang berisi dompet kecil warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI.

  

  • Akibat perbuatan terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO tersebut maka saksi ATINA FINA MUNA mengalami kerugian materi ± Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 
ATAU

KEDUA :


 ------- Bahwa terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Ngipik Baru Ironayan RT 05 Plakaran Baturetno Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib awalnya saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA berboncengan menggunakan sepeda motor berangkat dari Mertoyudan Magelang Jawa Tengah menuju Yogyakarta dan sekira pukul 05.30 Wib sesampainya di Jl. Pasar Ngipik Baru Ironayan RT 05 Plakaran Baturetno Banguntapan Bantul tiba-tiba terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO yang mengendarai sepeda motor honda PCX memboncengkan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO datang dari arah belakang sebelah kanan kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA lalu terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO menarik tas saksi ATINA FINAL MUNA secara paksa namun saksi ATINA FINAL MUNA berusaha mempertahankan tas tersebut akan tetapi terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO berhasil mengambil tas saksi ATINA FINAL MUNA. Selanjutnya saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA mengejar terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO sambil saksi APRIYANTO berteriak jambret-jembret dan sekitar jarak 3 (tiga) km dari tempat kejadian saksi APRIYANTO dan saksi ATINA FINAL MUNA dibantu warga berhasil menangkap terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO lalu menyerahkannya ke Polsek Banguntapan Bantul.

  

  • Bahwa terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam berpayet warna kuning keemasan yang berisi dompet kecil warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ATINA FINA MUNA.  

  

  • Bahwa selain itu, ternyata pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib ketika saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 4312 GC dan pada saat sampai di Jl. Pleret tepatnya di Km 2,3 Dusun Banjardadap Potorono Banguntapan Bantul tiba-tiba terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO yang memboncengkan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO dengan mengendarai sepeda motor matic PCX warna abu-abu mengklakson saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI kemudian mendahului dan memepet saksi MAEY SARI NURAHMAWATI dari samping kiri kemudian terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO merebut tas cangklong saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI tersebut sehingga terjadi tarik-menarik karena saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI berusaha mempertahankan tasnya dengan kuat akan tetapi sepeda motor yang dikendarai saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI oleng sehingga mengakibatkan saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI terjatuh. Setelah itu terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO turun lalu merebut tas yang dipegang saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI kemudian terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO pergi ke arah utara di Jl. Pleret. Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO tersebut, saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna krem terbuat dari bahan finil, 1 (satu) buah Handphone merk samsung A.05 warna hitam dengan Nomor Imei 1: 357493649454424 Imei 2 : 358502729454424 seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang tunai sekira Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), KTP, kartu ATM bank BCA, kartu BPJS, STNK sepeda motor honda scoopy nomor polisi AB 4312 GC dan kunci kontaknya (keyless).

  

  • Bahwa terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam berpayet warna kuning keemasan yang berisi dompet kecil warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MAEY SARI NUR RAHMAWATI.

  

  • Akibat perbuatan terdakwa 1 HENDRA PUTRA WIBOWO Bin EDI WIBOWO dan terdakwa 2 NURDIN Bin MUJIONO tersebut maka saksi ATINA FINA MUNA mengalami kerugian materi ± Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya