Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) ARIF RAHMAN IRSADY,SH SETYO KURNIA SURWANDI als TYOK bin SLAMET SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-175/M.4.12.3/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYO KURNIA SURWANDI als TYOK bin SLAMET SUROTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa SETYO KURNIA SURWANDI alias TYOK bin SLAMET SUROTO pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 bertempat di Jl. Sunan Kudus, Rukeman, Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)UU RI No.36 tahun 2009,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : 
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi masyarakat bahwa di daerah Rukeman sering digunakan transaksi narkoba, selanjutnya saksi TOTOK SUGIYARTO, WINARTA SAPUTRA dari Polres Bantul bersama dengan tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
• Bahwa pada pukul 11.00 WIB Saksi WINARTA SAPUTRA berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melintas di Jl. Sunan Kudus, Rukeman, Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. Setelah berhenti kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa petugas berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus paket warna biru a.n. terdakwa sebagai penerima dengan nomor telepon 6281242625247 berisi 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang berada di setang kemudi spm Kawasaki Ninja nopol AB 6818 CM yang terdakwa kendarai.
• Terdakwa mengakui memperoleh barang tersebut di atas dari akun shopee tokokitakita03 pada pagi hari sekitar jam 10.00 WIB dengan cara pada tanggal 26 November 2020 Terdakwa membuka aplikasi Shopee menggunakan handphone VIVO dengan nomor WA 081242625247 untuk membeli 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y. Lalu pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB pihak shopee memberitau kalau barang sudah sampai di JNT Express cabang Kasihan Bantul dan pada pukul 10.20 WIB terdakwa menuju kesana untuk mengambil barang tersebut. Pada pukul 10.40 terdakwa sampai di JNT Express cabang Kasihan Bantul lalu mengambil barang tersebut dengan menyerahkan uang Rp 472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada petugas JNT lalu pulang. Sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditangkap petugas di Jl. Sunan Kudus Rukeman, Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul saat mengendarai motor.
• Terdakwa pada tanggal 25 November 2020 meminjam uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi JOKO WALUYO als BAJANG dan akan mengganti dengan pil berlambang Y sebanya 10 butir dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 30 November 2020 Terdakwa chatting melalui aplikasi WA dengan saksi JOKO WALUYO menanyakan pesanan pil berlambang huruf Y dan disepakati barang akan diserahkan pada tanggal 01 Desember 2020 sehingga saksi JOKO WALUYO sepakat dan menunggu pesanan tersebut.
• Terdakwa mengakui bahwa dalam membeli 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam tidak dilengkapi dengan surat yang sah dan Terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
• Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik No: 3010/NPF/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diperiksa oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T dan serta diketahui oleh Drs. Kartono selaku Kepala, bahwa barang bukti1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Ymengandung Trihexyphenidyl sedangkan3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolamtersebut adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dalam lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 ----------- Perbuatan Terdakwa SETYO KURNIA SURWANDI alias TYOK bin SLAMET SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
 
Dan
Kedua
---------- Bahwa terdakwa SETYO KURNIA SURWANDI alias TYOK bin SLAMET SUROTO pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 bertempat di Jl. Sunan Kudus, Rukeman, Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : 
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi masyarakat bahwa di daerah Rukeman sering digunakan transaksi narkoba, selanjutnya saksi TOTOK SUGIYARTO, WINARTA SAPUTRA dari Polres Bantul bersama dengan tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
• Bahwa pada pukul 11.00 WIB Saksi WINARTA SAPUTRA berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melintas di Jl. Sunan Kudus, Rukeman, Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. Setelah berhenti kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa petugas berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus paket warna biru a.n. terdakwa sebagai penerima dengan nomor telepon 6281242625247 berisi 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang berada di setang kemudi spm Kawasaki Ninja nopol AB 6818 CM yang terdakwa kendarai.
• Terdakwa mengakui memperoleh barang tersebut di atas dari akun shopee tokokitakita03 pada pagi hari sekitar jam 10.00 WIB dengan cara pada tanggal 26 November 2020 Terdakwa membuka aplikasi Shopee menggunakan handphone VIVO dengan nomor WA 081242625247 untuk membeli 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y. Lalu pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB pihak shopee memberitau kalau barang sudah sampai di JNT Express cabang Kasihan Bantul dan pada pukul 10.20 WIB terdakwa menuju kesana untuk mengambil barang tersebut. Pada pukul 10.40 terdakwa sampai di JNT Express cabang Kasihan Bantul lalu mengambil barang tersebut dengan menyerahkan uang Rp 472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada petugas JNT lalu pulang. Sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditangkap petugas di Jl. Sunan Kudus Rukeman, Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul saat mengendarai motor.
• Terdakwa mengakui bahwa dalam membeli 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam tidak dilengkapi dengan surat yang sah dan Terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
• Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik No: 3010/NPF/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diperiksa oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T dan serta diketahui oleh Drs. Kartono selaku Kepala, bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dalam lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Akhirnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 ----------- Perbuatan Terdakwa SETYO KURNIA SURWANDI alias TYOK bin SLAMET SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak Dipublikasikan Ya