| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIKY ARYA YULI RATMANTORO Bin SURATMAN, pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2017, bertempat di halaman rumah ,Dsn.Dadapan kec.Sewon kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Tri Wijarot Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |