Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat 1.SUWARTINI
2.SUPRIYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 18 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNANDRIO ADI PRATAMA S.H.PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Tergugat
NoNama
1SUWARTINI
2SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 262.415.999,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 262.415.999,04 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Nol Empat Rupiah)  kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak