Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2018/PN Btl LUSIA DENI PURWANTI 1.ENDANG WAHYUNI
2.WAKHIRUN AL RASYID
3.SRI SUWARNI
4.Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSIA DENI PURWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1E.KUSWANDI, SH, MHLUSIA DENI PURWANTI
Tergugat
NoNama
1ENDANG WAHYUNI
2WAKHIRUN AL RASYID
3SRI SUWARNI
4Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
  3. Menyatakan Pelawan berhak atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat dengan batas – batas letak wilayah obyek sebagai berikut:

 

Sebelah Utara        : Jalan.

Sebelah Selatan     : Pekarangan.

Sebelah Barat        : Jalan.

Sebelah Timur       : Pekarangan.

 

  1. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara orangtua Pelawan dan Terlawan I adalah perbuatan hukum hutang piutang.
  3. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara orangtua Pelawan sebagai penjual dan Terlawan I sebagai pembeli atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat;
  4. Menyatakan  akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April  2015 tentang “Perikatan Jual Beli”  yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum merupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara orangtua Pelawan dengan Terlawan I.
  5. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April  2015 tentang “Perikatan Jual Beli”  yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum;
  6. Menyatakan permohonan eksekusi nomor No 08/Pdt.G/2017/PN.Btl Jo No 07/Eks/2018/PN.Btl terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan yaitu tanah pekarangan dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul haruslah dinyatakan batal demi hukum;
  7. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II  untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/orang tua Pelawan kepada Pelawan sebagai pemiliknya yang sah.   
  8. Menghukum Terlawan I bersama sama dengan Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Terlawan I dan Terlawan II untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/orangtua Pelawan kepada Pelawan.
  9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
  10. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;

 

 

Subsidair

 

Mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak