Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul 1.Timbul
2.Suremi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANU ARIF WIJANARKAPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Timbul
2Suremi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.411.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.411.100,-  (Lima puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu seratus rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak