| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa terdakwa WINDU KUNCORO Bin SARJONO pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Stadion Sultan Agung beralamat di Pacar Dk. Bibis Rt.03 Kal. Timbulharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa yang pada saat itu berada dirumah menghubungi saksi Nanang melalui telpon dengan mengatakan “Duwe opo bro?” lalu saksi Nanang menjawab “Ono Alprazolam” kemudian terdakwa mengatakan “Aku njileh 3 lembar, sesok nek tanggal periksaku tak balekke” lalu saksi Nanang menjawab “ Oke iki ono, arep dijupuk nendi?” lalu terdakwa mengatakan “ketemu neng stadion sultan agung wae” selanjutnya sekira pukul 19.25 wib saksi Nanang bertemu dengan terdakwa di pojok utara Stadion Sultan Agung lalu saksi Nanang langsung menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa dan langsung terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan kemudian tidak lama setelah terdakwa menerima penyerahan pil jenis Alprazolam dari saksi Nanang datang saksi Rahmad dan tim petugas dari Satresnarkoba Bantul untuk mengamankan keduanya, yang mana sebelumnya para petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Stadion Sultan Agung Bantul sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi obat-obatan terlarang selanjutnya saat di geledah pada diri terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang pada saat itu disimpan di saku sebelah kiri celana Jeans pendek warna biru serta ditemukan Handphone merk Samsung warna abu-abu, dengan nomor WA 089602470051 kemudian terdakwa mengatakan bahwa pil tersebut terdakwa peroleh dengan cara meminjam kepada saksi Nanang dan saksi Nanang yang saat itu juga ikut diamankan oleh petugas membenarkan keterangan dari terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi Nanang berikut barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/455/D13.1 tanggal 18 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Mulia Kurniawati, S.Farm., M.H.Kes terhadap Barang bukti : BB/31/V/2026/Satresnarkoba dengan kode Lab 010955/T/05/2026 mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa WINDU KUNCORO Bin SARJONO pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Stadion Sultan Agung beralamat di Pacar Dk. Bibis Rt.03 Kal. Timbulharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul barang siapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan oleh rumah sakit, balai pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna atau pasien serta penyerahan psikotropika oleh apotek, rumahsakit, Puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa yang pada saat itu berada dirumah menghubungi saksi Nanang melalui telpon dengan mengatakan “Duwe opo bro?” lalu saksi Nanang menjawab “Ono Alprazolam” kemudian terdakwa mengatakan “Aku njileh 3 lembar, sesok nek tanggal periksaku tak balekke” lalu saksi Nanang menjawab “ Oke iki ono, arep dijupuk nendi?” lalu terdakwa mengatakan “ketemu neng stadion sultan agung wae” selanjutnya sekira pukul 19.25 wib saksi Nanang bertemu dengan terdakwa di pojok utara Stadion Sultan Agung lalu saksi Nanang langsung menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa dan langsung terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan kemudian tidak lama setelah terdakwa menerima penyerahan pil jenis Alprazolam dari saksi Nanang datang saksi Rahmad dan tim petugas dari Satresnarkoba Bantul untuk mengamankan keduanya, yang mana sebelumnya para petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Stadion Sultan Agung Bantul sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi obat-obatan terlarang selanjutnya saat di geledah pada diri terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang pada saat itu disimpan di saku sebelah kiri celana Jeans pendek warna biru serta ditemukan Handphone merk Samsung warna abu-abu, dengan nomor WA 089602470051 kemudian terdakwa mengatakan bahwa pil tersebut terdakwa peroleh dengan cara meminjam kepada saksi Nanang dan saksi Nanang yang saat itu juga ikut diamankan oleh petugas membenarkan keterangan dari terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi Nanang berikut barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/455/D13.1 tanggal 18 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Mulia Kurniawati, S.Farm., M.H.Kes terhadap Barang bukti: BB/31/V/2026/Satresnarkoba dengan kode Lab 010955/T/05/2026 mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|