| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa jual beli Tanah antara Penggugat dan Para Tergugat atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 06597, Surat Ukur Tertanggal 13/06/2006, Nomor 03339/ Tamantirto / 2006, Luas : 838 m2 (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah syah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wan prestasi) terhadap Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah pekarangan obyek jual beli atau obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 06597, Surat Ukur Tertanggal 13/06/2006, Nomor 03339/ Tamantirto / 2006, Luas : 838 m2 (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) atas nama : Purwanto yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penggugat dengan batas-batas :
Utara : Jalan Desa
Timur : Jalan Desa
Selatan: Bapak Dayun
Barat : Nyonya Yuni
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian metriil sejumlah Rp. 131.000.000.- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang Tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 06597, Surat Ukur Tertanggal 13/06/2006, Nomor 03339/ Tamantirto / 2006, Luas : 838 m2 (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|