Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2020/PN Btl NOVI RAMDHANI 1.Bapak PURWANTO
2.Nyonya Mujiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVI RAMDHANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bapak PURWANTO
2Nyonya Mujiati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari  Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli Tanah antara Penggugat dan Para Tergugat  atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 06597, Surat Ukur Tertanggal 13/06/2006, Nomor 03339/ Tamantirto / 2006, Luas : 838 m2 (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,  Daerah Istimewa  Yogyakarta  adalah syah dan mengikat.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan cidera janji (wan prestasi) terhadap Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan  sebidang tanah pekarangan obyek jual beli atau obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 06597, Surat Ukur Tertanggal 13/06/2006, Nomor 03339/ Tamantirto / 2006, Luas : 838 m2 (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) atas nama : Purwanto yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,  Daerah Istimewa  Yogyakarta kepada Penggugat dengan batas-batas :

 

Utara  :  Jalan Desa

Timur  :  Jalan Desa

Selatan:  Bapak Dayun

Barat   :  Nyonya Yuni

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian metriil sejumlah Rp. 131.000.000.- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

  1. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas  sebidang Tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 06597, Surat Ukur Tertanggal 13/06/2006, Nomor 03339/ Tamantirto / 2006, Luas : 838 m2 (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,  Daerah Istimewa  Yogyakarta .

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak