Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Muninggar Setyani, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
FERI ATMOJO Bin WIJI RAHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3116/M.4.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Muninggar Setyani, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ATMOJO Bin WIJI RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa  FERI ATMOJO Bin WIJI RAHARJO  pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB dan pada hari Rabu  tanggal  15  April   2026  sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di  Dusun Potorono RT/Rw 003/000 Potorono Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138  ayat (2) dan ayat (3) UU RI NOMOR 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 18.00 Wib saksi  JAFARUDIN Binti SLAMET RAHARJO menghubungi Terdakwa  melalui pesan WA (Whatshapp) akan membeli 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”, kemudian Terdakwa menghubungi saudara Dono (dpo) menggunakan pesan whatshapp untuk menanyakan due ora “yang artinya Punya tidak “ dan dijawab oleh DONO “R” atau ready selanjutnya Terdakwa berangkat membeli pil tersebut di rumah saudara DONO yang terletak di Jalan Pleret Bantul dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa bayarkan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri dan setelah Terdakwa mendapatkan pil tersebut langsung pulang kerumah dan setelah itu Terdakwa menunggu saksi JAFARUDIN Binti SLAMET RAHARJO datang kerumah Terdakwa dan benar sekira jam 21.30 Wib  saksi JAFARUDIN Bin SLAMET RAHARJO datang kerumah Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian menyerahkan 1(satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil berlambang Y warna putih dan setelah itu saksi JAFARUDIN Binti SLAMET RAHARJO dengan membawa obat tersebut pulang kerumah  untuk mengkonsumsinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 07.30 Wib Saksi  AYU MARDIYANINGSIH mendatangi rumah Terdakwa FERI ATMOJO Bin WIJI RAHARJO yang terletak di Potorono Rt/Rw 003/000 Potorono, Banguntapan, Bantul dengan maksud untuk membeli pil warna putih berlambang huruf “Y” dan pada saat itu saksi AYU MARDIYANINGSIH menanyakan kepada terdakwa berapa harga per Box atau per 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”  dan kemudian Terdakwa menjawab “ Yo sek tak takon” yang maksudnya dalam bahasa indonesia “ ya, Terdakwa mau tanya dulu” kemudian Terdakwa mengirimkan pesan WA ( Whatshapp) kepada saudara  DONO, dan menanyakan harga 1 Box atau per 100 (seratus) butir dan di jawab oleh saudara DONO  dengan harga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi AYU MARDIYANINGSIH bahwa harganya per Box atau per 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian saksi AYU MARDIYANINGSIH memesan kepada Terdakwa  1 Box atau 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”, lalu bersamaan dengan itu saksi  AYU MARDIYANINGSIH menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya nanti kalau barangnya sudah ada kemudian Terdakwa pergi kerja dan sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa  menuju rumah saudara DONO  di Jalan Pleret Bantul dan kemudian setelah Terdakwa sampai dan bertemu dengan saudara DONO, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kekurangannya nanti kalau uangnya sudah dikasih pembelinya selanjutnya saudara DONO menyerahkan 1 Box atau 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa  pamit pulang kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib saksi AYU MARDYANINGSIH datang kerumah Terdakwa lalu memberikan uang sisanya sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kelebihan sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, kemudian barang berupa 1 Box atau 100 (seratus) butir pil berlambang Y warna putih tersebut oleh Terdakwa  di serahkan kepada saksi AYU MARDIYANINGSIH di rumah Terdakwa dan selanjutnya saksi AYU MARDIYANINGSIH pergi dari rumah Terdakwa dengan membawa pil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib Petugas Ditreskrim Polda DIY melakukan penangkapan di jalan kampung Potorono Banguntapan Bantul kemudian dilakukan pengledahan dan ditemukan uang sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di saku celana belakang terdakwa lalu dilakukan pengledahan di rumah terdakwa dan ditemukan  1 (satu) buah handphone merek OPPO A 37 warna Rose Gold dengan nomor WA 089649570008 ditemukan diatas meja yang berada di garasi rumah terdakwa.

 -   Bahwa  perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih berlambang huruf “Y”  tidak ada Ijin dari pejabat yang berwenang.

 - Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah  No. Laporan Pengujian : 1210/Nof/2026 tanggal  16 April    2026  terhadap barang bukti : BB/3154/2026/NOF berupa 1 bungkus plastik berisi 90 butir tablet warna putih berlogo Y Ditresnarkoba Polda DIY  tanggal 15 April 2023 terhadap  :

90 (sepuluh) tablet warna putih penandaan Y tersebut di atas adalah Positif mengandung  TRIHEXYPHENIDYL, termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G  (yang disita dari saksi Ayu Mardianingsih Binti Parjiman) dan

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng  No Lab : 1211/NOF/2026  tanggal 16 April 2026 terhadap barang bukti: BB:3155/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y  Ditresnarkoba Polda DIY tanggal 15 April 2026  terhadap 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir tablet warna putih berlogo Y Positif mengandung  TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G (yang disita dari saksi Jafarudin Bin Slamet Raharjo)

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 435  UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo UU RI NOMOR 1 Tahun 2026  tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya