| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2026/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Selasa, 07 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANTUL SEJAHTERA ABADI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ridwan Hakim, S.H., M.H. | PT BANTUL SEJAHTERA ABADI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT BPR DANA BERKAH PISAKATAMA | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YOGYAKARTA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PERTANAHAN BPN KABUPATEN BANTUL |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan terhadap satu bidang tanah dan bangunan diatasnya dengan SHM atas nama Indri Nuryanti dengan Nomor 21746 dengan luas 295m2, berlokasi di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima Restrukturisasi sisa kewajiban dari Penggugat;
- Memerintahkan untuk Tergugat I memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memberikan kelonggaran waktu pembayaran;
- Menyatakan menurut hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan harga tidak objektif dan tidak berdasarkan appraisal terhadap satu bidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Menyatakan menurut hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan harga tidak objektif dan tidak berdasarkan appraisal terhadap satu bidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 21746 dengan luas 295m2, berlokasi di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta iyanti adalah Perbuatan Melawan Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II sebagaimana surat penetapan jadwal lelang dengan Nomor surat JL-429/2/KNL.0905/2026 tertanggal 27 Februari 2026 Hal penetapan jadwal lelang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.
- dst.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |