Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2017/PN Btl BUDI HARJONO 1.Ny. SUPRIANI alias Cik MIN
2.FERINA NOVIANITA
3.ONKI CHANDRAWINU
4.SINTIA DEBI CHANDRA KARISMA
5.NIFITA CHANDRAWATI
6.MAGDAWATI, SH
7.PT BANK MANDIRI Tbk PT BANK MANDIRI Tbk Cabang Yogyakarta
8.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI HARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURHADI BUDI YUWONO SHBUDI HARJONO
2ZULFIKRI SOFYAN, SH. DKKBUDI HARJONO
3M. FAUSI, SH., MH.BUDI HARJONO
4ANDREAS HY SIREGAR, SHBUDI HARJONO
Tergugat
NoNama
1Ny. SUPRIANI alias Cik MIN
2FERINA NOVIANITA
3ONKI CHANDRAWINU
4SINTIA DEBI CHANDRA KARISMA
5NIFITA CHANDRAWATI
6MAGDAWATI, SH
7PT BANK MANDIRI Tbk PT BANK MANDIRI Tbk Cabang Yogyakarta
8Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulakan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Tanah dan bangunan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 seluas 399 m2 atas nama Nifita Chandrawati / Tergugat V  yang berasal dari sertifikat Hak Milik Nomor 5577 atas nama Budi Harjono/ Penggugat yang terletak di Dusun Bakung Rt 05, Desa Bangunharjo, Kecamatan sewon, Kabupaten Bantul yang sampai saat ini secara fisik masih dikuasai oleh Penggugat

 

  1. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 atas nama Nifita Chandrawati/ Tergugat V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum

 

  1. Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli Nomor  300/2008 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat oleh Tergugat VI cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum

 

  1. Menyatakan secara hukum Hak Tanggungan Nomor 836/2009 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum

 

  1. Menyatakan secara hokum bahwa  perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ( Onrechmatige Daad ) yang telah merugikan Penggugat

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan Pengadialn Negeri Bantul dalam perkara ini

 

  1. Memerintahkan Tergugat VII untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 atas nama Nifita Chandrawati /Tergugat V kepada Penggugat

 

  1. Menghukum Tergugat V/ Nifita Chandrawati untuk melakukan peralihan Hak atas tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 kepada Penggugat

 

  1. Menyatakan Menurut Hukum agar Putusan Perkara ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk proses balik nama atau peralihan hak dari Hak Guna Bangunan nomor 833 atas nama Tergugat V kepada atas nama Penggugat, apabila Tergugat V dan atau Para Tergugat tidak patuh atas putusan pengadilan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat VIII untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 atas nama Nifita Chandrawati kepada Budi Harjono/Penggugat

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil sebesar Rp. 250.000.000,-

 

Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )

Total Kerugian yang harus dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng adalah Rp. 1.250.000.000,- ( satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah )

 

  1. Menetapkan secara hukum bahwa putusan ini dapat dihjalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaarheid bij Voorraad ) meskipun Para Tergugat mengajukan Verset, Banding maupun kasasi

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

 

  1.  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak