| Petitum |
-
- Mengabulakan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Tanah dan bangunan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 seluas 399 m2 atas nama Nifita Chandrawati / Tergugat V yang berasal dari sertifikat Hak Milik Nomor 5577 atas nama Budi Harjono/ Penggugat yang terletak di Dusun Bakung Rt 05, Desa Bangunharjo, Kecamatan sewon, Kabupaten Bantul yang sampai saat ini secara fisik masih dikuasai oleh Penggugat
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 atas nama Nifita Chandrawati/ Tergugat V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli Nomor 300/2008 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat oleh Tergugat VI cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan secara hukum Hak Tanggungan Nomor 836/2009 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan secara hokum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ( Onrechmatige Daad ) yang telah merugikan Penggugat
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng
- Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan Pengadialn Negeri Bantul dalam perkara ini
- Memerintahkan Tergugat VII untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 atas nama Nifita Chandrawati /Tergugat V kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat V/ Nifita Chandrawati untuk melakukan peralihan Hak atas tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 kepada Penggugat
- Menyatakan Menurut Hukum agar Putusan Perkara ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk proses balik nama atau peralihan hak dari Hak Guna Bangunan nomor 833 atas nama Tergugat V kepada atas nama Penggugat, apabila Tergugat V dan atau Para Tergugat tidak patuh atas putusan pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat VIII untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 833 atas nama Nifita Chandrawati kepada Budi Harjono/Penggugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 250.000.000,-
Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )
Total Kerugian yang harus dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng adalah Rp. 1.250.000.000,- ( satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah )
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan ini dapat dihjalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaarheid bij Voorraad ) meskipun Para Tergugat mengajukan Verset, Banding maupun kasasi
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
-
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran. |