Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2020/PN Btl BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Dwi Nanto
2.Sawitri
3.Hadi Utomo Slamet
4.Suyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatBPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Dwi Nanto
2Sawitri
3Hadi Utomo Slamet
4Suyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (baki debet + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 56.328.803,- (Lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga rupiah). Data per tanggal 19 Oktober 2020
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak