Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als. WAWAN Bin. SUGENG RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3581/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als. WAWAN Bin. SUGENG RAHAYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
                Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als WAWAN Bin SUGENG RAHAYU pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Losmen Siera Oscar di Dsn. Grogol X, Desa Parangtritis, Kec. Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Perbuatan mana Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als WAWAN Bin SUGENG RAHAYU lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als WAWAN Bin SUGENG RAHAYU awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib sewaktu Terdakwa berada di Kos, Terdakwa mempunyai rencana atau niat untuk mendapatkan sepedamotor milik saksi ACHMAD HIDAYAT SIDIK JUKAR dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang, kemudian untuk memulai rencananya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban ACHMAD melalui Whatapp / WA dengan tipu muslihat berpura-pura mengajak saksi korban untuk pergi ke Pantai dengan kata-kata “Bro ayo main ke Pantai minum, nanti aku yang beli minumannya” dan dijawab saksi korban “nanti kalau pulang kerja sekitar pukul 17.30 Wib”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “nanti tunggu di Pom Bensin Balong Banguntapan”. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa sampai di Pom Bensin Balong lalu mengabari saksi korban kalau sudah berada di Pom Bensin Balong dan tidak lama kemudian datang saksi korban ACHMAD mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC, Noka : MH1KC311XAK025853, Nosin : KC31E1026019, lalu langsung berboncengan berangkat menuju ke Pantai dan sempat berhenti di Indomaret karena Terdakwa akan mengambil uang, setelah itu Terdakwa mengajak ke Otlet Parangtritis untuk membeli minuman beralkohol jenis ATLAS satu botol, lalu ke Pantai Parangkusumo minum minuman tersebut dimana pada saat itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC sempat Terdakwa foto. Selanjutnya karena hujan Terdakwa mengajak saksi korban ACHMAD ke Losmen Siera Oscar untuk menyewa satu Kamar lalu melanjutkan meminum minuman keras tersebut didalam kamar Losmen dan Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban ACHMAD sambil menawarkan sepeda motor milik saksi korban melalui Online di Facebook milik Terdakwa bernama ARIFIN ILHAM dengan mengupload foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tidak lama kemudian saksi FAUZI DANI SUBEKTI menghubungi Terdakwa dengan menanyakan apakah sepeda motornya masih ada dan di jawab Terdakwa “masih”, kemudian saksi FAUZI DANI SUBEKTI ingin mengecek unit sepedamotor dan minta sharelock dan langsung Terdakwa kirimi lokasi Kos Terdakwa di Berbah, Sleman dan Terdakwa meminta saksi FAUZI DANI SUBEKTI untuk menunggu di Kos dan Terdakwa mengaku baru kerja di daerah Kretek.

Bahwa Terdakwa selanjutnya untuk mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC milik saksi korban dan saksi korban bersedia untuk menyerahkan sepedamotor tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berpura-pura akan membelikan makanan saksi korban ACHMAD lalu meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC milik saksi korban dengan mengatakan ”AKU PINJAM MOTORMU YA, UNTUK BELI MAKANAN DAN NAMBAH MINUMAN.” dan pada saat  itu Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor yang ditaruh diatas meja kamar, dan pada saat itu Terdakwa juga mengatakan,”AKU MAU AMBIL UANG TRANSFERAN CEWEKU, DAN KAMU DISINI AJA.” Yang mana perkataan Terdakwa tersebut hanyalah akal-akalan Terdakwa sehingga saksi korban  menjadi percaya lalu meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC miliknya.
Bahwa ia Terdakwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC milik saksi korban dalam penguasaannya Terdakwa bukannya pergi untuk membeli makanan, namun Terdakwa langsung pergi ke Kos Terdakwa dan saksi korban Terdakwa tinggal di Losmen daerah Parangtritis. Selanjutnya sesampainya di kos Terdakwa, sudah ada saksi FAUZI DANI SUBEKTI yang hendak mengecek kondisi sepedamotor dan setelah saksi FAUZI DANI SUBEKTI merasa cocok selanjutnya Terdakwa tanpa ijin saksi korban ACHMAD menjual  (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC milik saksi korban kepada saksi FAUZI DANI SUBEKTI  dengan kesepakatan harga Rp. 3.500.000,-  (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening Terdakwa.

Bahwa karena Terdakwa tidak kunjung kembali ke Losmen untuk membeli makanan, kemudian saksi korban ACHMAD mencoba menghubungi Terdakwa namun nomor saksi korban telah diblokir dan Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi.

Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk membayar hutang yang totalnya sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), dan yang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk beli rokok dan makan sehari-harinya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD HIDAYAT SIDIK JUKAR mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,-  (sembilan juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------

Atau 
Kedua :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als WAWAN Bin SUGENG RAHAYU pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Losmen Siera Oscar di Dsn. Grogol X, Desa Parangtritis, Kec. Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.

Perbuatan mana Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als WAWAN Bin SUGENG RAHAYU lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ILHAM Als WAWAN Bin SUGENG RAHAYU pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban ACHMAD HIDAYAT SIDIK JUKAR melalui Whatapp / WA mengajak saksi korban untuk pergi ke Pantai Parangtritis dan bersepakat bertemu di Pom Bensin Balong. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa sampai di Pom Bensin Balong lalu tidak lama kemudian datang saksi korban ACHMAD mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC, Noka : MH1KC311XAK025853, Nosin : KC31E1026019 lalu langsung berboncengan berangkat menuju ke Pantai dan sempat berhenti di Indomaret karena Terdakwa akan mengambil uang, setelah itu Terdakwa mengajak ke Otlet Parangtritis untuk membeli minuman beralkohol jenis ATLAS satu botol, lalu ke Pantai Parangkusumo minum minuman tersebut. Selanjutnya karena hujan Terdakwa mengajak saksi korban ACHMAD ke Losmen Siera Oscar untuk menyewa satu Kamar lalu melanjutkan meminum minuman keras tersebut didalam kamar Losmen. Selanjutnya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, tahun : 2010, Warna : Hitam Abu-abu, No. Pol : AB-6429-WC milik saksi korban untuk pergi membeli makanan, namun setelah sepedamotor dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya oleh Terdakwa sepedamotor tersebut Terdakwa bawa ke Kost Terdakwa di daerah Berbah lalu Terdakwa jual kepada saksi FAUZI DANI SUBEKTI melalui online di Facebook milik Terdakwa dengan harga Rp. 3.500.000,-  (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening Terdakwa.

Bahwa karena Terdakwa tidak kunjung kembali ke Losmen untuk membeli makanan, kemudian saksi korban ACHMAD mencoba menghubungi Terdakwa namun nomor saksi korban telah diblokir dan Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi.

Bahwa Terdakwa dari hasil penjualan sepeda motor sudah habis Terdakwa gunakan untuk membayar hutang yang totalnya sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), dan yang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk beli rokok dan makan sehari-harinya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD HIDAYAT SIDIK JUKAR mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,-  (sembilan juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya