Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2023/PN Btl sarini 1.Zainal Arifin
2.Khairun
3.Prabowo Dwikartiko.S.H. (selaku Protokol Notaris Agung Iip Koeswartomo.S.H.)
4.Dewi Karomah
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sarini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANARGHA NANDIWARDHANA, S.H.sarini
Tergugat
NoNama
1Zainal Arifin
2Khairun
3Prabowo Dwikartiko.S.H. (selaku Protokol Notaris Agung Iip Koeswartomo.S.H.)
4Dewi Karomah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah Melakukan perbuatan Melawan hukum, dengan memindah tangankan secara melawan Hukum Sertifikat Hak Milik No. 03941 Surat Ukur No.0051/Pendowoharjo/2000 dengan luas 412 M2  yang terletak di wilayah Monggang Lor DK Pendowoharjo, Sewon, Bantul yang semula milik Penggugat menjadi Milik Tergugat I.
  3. Menyatakan sebidang tanah pertanian yang terletak di wilayah Monggang Lor DK Pendowoharjo, Sewon, Bantul dengan Sertifikat Hak Milik No. 03941 Surat Ukur No.0051/Pendowoharjo/2000 dengan luas 412 M2 yang berbatasan dengan:
    1. Utara   : Diyono
    2. Selatan: Djiwanto Eko Sapto
    3. Barat   : Jalan Raya Bantul
    4. Timur  : Triyono

sebagai milik Penggugat.

  1. Menyatakan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan Memiliki, menyimpan, dan Menguasai Sertifikat Hak Milik No. 03941 Surat Ukur No.0051/Pendowoharjo/2000 dengan luas 412 M2 yang terletak di wilayah Monggang Lor DK Pendowoharjo, Sewon, Bantul Tercatat atas nama Zainal Arifin (tergugat I).
  2. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan atas  Sertifikat Hak Milik No. 03941 Surat Ukur No.0051/Pendowoharjo/2000 dengan luas 412 M2 yang terletak di wilayah Monggang Lor DK Pendowoharjo, Sewon, Bantul Tercatat atas nama Zainal Arifin (tergugat I) yang Semula atas Nama Tergugat I menjadi atas Nama Penggugat, melalui Turut Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 03941 Surat Ukur No.0051/Pendowoharjo/2000 dengan luas 412 M2 yang terletak di wilayah Monggang Lor DK Pendowoharjo, Sewon, Bantul Tercatat atas nama Zainal Arifin (tergugat I). kepada Penggugat, atau turut Tergugat untuk Selanjutnya dikembalikan menjadi atas nama Penggugat
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan proses Pengembalian nama Sertifikat Hak Milik No. 03941 Surat Ukur No.0051/Pendowoharjo/2000 dengan luas 412 M2 yang terletak di wilayah Monggang Lor DK Pendowoharjo, Sewon, Bantul tercatat atas nama Zainal Arifin (tergugat I) menjadi atas nama Sarini (Penggugat).
  5. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak