Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Andri Dewi Astuty, SH
IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2824/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
Bahwa ia Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN pada hari  Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kos di Jl. Mancingan Rt. 03, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti , disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN pada waktu dan tempat tersebut diatas mula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, berada di rumah saksi SUTAPA WIYANA Als TOPO mengambil jamper warna hitam dan masker warna putih, selanjutnya Terdakwa pergi berjalan-jalan ke Taman Cempuri, Parangkusumo. Kemudian sampai pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa bertemu dan ditawari oleh korban TIYASMI  “ Pijet Mas” (pijat mas) yang saat itu bersama saksi KUNESTRI AGUSTINA Als GANI dan Terdakwa jawab “Pinten” (berapa) lalu dijawab korban TIYASMI “Seratus dua puluh”. Selanjutnya setelah disetujui Terdakwa kemudian Terdakwa dan korban pergi ke kos Bu Anom dan masuk kedalam kamar kos Bu Anom. Kemudian didalam kamar kos Terdakwa melepas jamper dan korban meletakkan handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) di atas meja kecil disamping kasur yang sempat dilihat oleh Terdakwa, dimana saat itu timbul niat Terdakwa untuk memiliki handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu). Selanjutnya korban memijat Terdakwa selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, karena kecapekan lalu korban berpamitan untuk tidur sebentar. Kemudian ketika korban tertidur tanpa seijin korban TIYASMI Terdakwa mengambil handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) di atas meja kecil disamping kasur lalu memasukkan kedalam saku celana yang dikenakan Terdakwa dan tiba-tiba korban terbangun melihat handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) tidak ada lalu korban akan berteriak karena takut korban berteriak, Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara ketika posisi korban terlentang, kemudian tangan kanan Terdakwa IRVAN mencekik sedangkan tangan kiri Terdakwa IRVAN mengambil barang berupa tisu yang berada dilantai disebelah korban terlentang dan Terdakwa IRVAN sumpalkan dimulut korban dan setelah tisu tersumpal dimulut korban kemudian tangan kiri Terdakwa IRVAN mengambil barang berupa bantal yang juga berada didekat korban dan kemudian Terdakwa IRVAN bekapkan kewajah korban sampai korban tidak bergerak,  kemudian bantal Terdakwa IRVAN buka dan Terdakwa IRVAN letakan disamping korban dan untuk tisu yang tersumpal dimulut korban juga Terdakwa IRVAN bersihkan dan Terdakwa IRVAN letakan disamping korban, kemudian Terdakwa IRVAN mengecek hidung korban untuk memastikan apakah korban masih hidup atau tidak, dan yang Terdakwa IRVAN ketahui korban sudah tidak bernafas lagi atau sudah meninggal dunia. Selanjutnya Terdakwa memakai jamper dan keluar kamar Kos Bu Anom tersebut yang diketahui oleh saksi ANTONIUS EDI sebagai penjaga kos Bu Anom, lalu Terdakwa pergi ke arah timur menuju ke rumah saksi SUTAPA WIYANA Als  TOPO dari belakang rumah kemudian Terdakwa membakar jamper warna hitam dan masker yang Terdakwa pakai tersebut di belakang rumah saksi SUTAPA WIYANA Als  TOPO untuk menghilangkan jejak.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pergi dari rumah kos Bu Anom lalu menggunakan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di balik casing handphone untuk makan dan rokok setelah itu tersangka pulang ke rumah yang beralamat di Tobayan Rt. 004/-, Tirtosari, Kretek, Bantul
Bahwa ia Terdakwa terlebih dahulu mengambil handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu korban TIYASMI namun karena korban mengetahui dan hendak berteriak selanjutnya Terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan mencekik, menyumpal mulut korban dengan tissu dan kemudian membekap korban dengan menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia karena Terdakwa ingin mempermudah niatnya mengambil dan memiliki uang milik korban handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) milik korban.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban TIYASMI meninggal dunia berdasarka Surat Keterangan Kematian N0. 474.3/004/VII/2024 Pemerintah Kabupaten Semarang Kecamatan Ambarawa pada tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Lurah Ngampin Dwi Parapti Retnaningsih, S.Sos, MM yang menerangkan telah Meninggal Dunia an. TIYASMI , NIK : 3322134703700003 pada hari Kamis 23 Mei 2024.

Bahwa sebagaimana VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Bhayangkara Daerah Istimewa Yogyakarta No.R/065/VER-A/V/2024/RSBhayangkara tertanggal 26 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc.,Sp.FM.,Ph.D telah memeriksa jenazah an. TIYASMI. Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan jenazah seseorang perempuan yang berusia antara lima puluh sampai enam puluh tahun ini didapatkan memar pada pipi kanan, leher, bahu kiri dan dada, lecet tekan pada hidung, kedua pipi, bibir bagian dalam dan leher akibat kekerasan tumpul.Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan otot sekitar tenggorokan dan kerongkongan, penggantung usus dan batang nadi akibat kekerasan tumpul. Terdapat kista pada ginjal kiri. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada hidung, mulut dan dada yang menghambat dan menekan jalan nafas sehingga korban mati lemas. Perkiraaan saat kematian antara dua sampai dua belas jam sebelum saat pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 339 KUHP.
 

Subsidair :

Bahwa ia Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN pada hari  Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kos di Jl. Mancingan Rt. 03, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,  jika perbuatan mengakibatkan kematian.

 Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN pada waktu dan tempat tersebut diatas mula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, berada di rumah saksi SUTAPA WIYANA Als TOPO mengambil jamper warna hitam dan masker warna putih, selanjutnya Terdakwa pergi berjalan-jalan ke Taman Cempuri, Parangkusumo. Kemudian sampai pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa bertemu dan ditawari oleh korban TIYASMI  “ Pijet Mas” (pijat mas) yang saat itu bersama saksi KUNESTRI AGUSTINA Als GANI dan Terdakwa jawab “Pinten” (berapa) lalu dijawab korban TIYASMI “Seratus dua puluh”. Selanjutnya setelah disetujui Terdakwa kemudian Terdakwa dan korban pergi ke kos Bu Anom dan masuk kedalam kamar kos Bu Anom. Kemudian didalam kamar kos Terdakwa melepas jamper dan korban meletakkan handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) di atas meja kecil disamping kasur yang sempat dilihat oleh Terdakwa, dimana saat itu timbul niat Terdakwa untuk memiliki handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu). Selanjutnya korban memijat Terdakwa selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, karena kecapekan lalu korban berpamitan untuk tidur sebentar. Kemudian ketika korban tertidur tanpa seijin korban TIYASMI Terdakwa mengambil handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) di atas meja kecil disamping kasur lalu memasukkan kedalam saku celana yang dikenakan Terdakwa dan tiba-tiba korban terbangun melihat handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) tidak ada lalu korban akan berteriak karena takut korban berteriak dan Terdakwa ingin memiliki handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) milik korban tersebut seketika itu Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara ketika posisi korban terlentang, kemudian tangan kanan Terdakwa IRVAN mencekik sedangkan tangan kiri Terdakwa IRVAN mengambil barang berupa tisu yang berada dilantai disebelah korban terlentang dan Terdakwa IRVAN sumpalkan dimulut korban dan setelah tisu tersumpal dimulut korban kemudian tangan kiri Terdakwa IRVAN mengambil barang berupa bantal yang juga berada didekat korban dan kemudian Terdakwa IRVAN bekapkan kewajah korban sampai korban tidak bergerak,  kemudian bantal Terdakwa IRVAN buka dan Terdakwa IRVAN letakan disamping korban dan untuk tisu yang tersumpal dimulut korban juga Terdakwa IRVAN bersihkan dan Terdakwa IRVAN letakan disamping korban, kemudian Terdakwa IRVAN mengecek hidung korban untuk memastikan apakah korban masih hidup atau tidak, dan yang Terdakwa IRVAN ketahui korban sudah tidak bernafas lagi atau sudah meninggal dunia. Selanjutnya Terdakwa memakai jamper dan keluar kamar Kos Bu Anom tersebut yang diketahui oleh saksi ANTONIUS EDI sebagai penjaga kos Bu Anom, Terdakwa pergi ke arah timur menuju ke rumah saksi SUTAPA WIYANA Als  TOPO dari belakang rumah kemudian Terdakwa membakar jamper warna hitam dan masker yang Terdakwa pakai tersebut di belakang rumah saksi SUTAPA WIYANA Als  TOPO untuk menghilangkan jejak.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pergi dari rumah kos Bu Anom lalu menggunakan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di balik casing handphone untuk makan dan rokok setelah itu tersangka pulang ke rumah yang beralamat di Tobayan Rt. 004/-, Tirtosari, Kretek, Bantul
 
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Bin. SAIMIN melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik, menyumpal mulut korban dengan tissu dan kemudian membekap korban dengan menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia karena Terdakwa ingin mengambil dan memiliki uang milik korban handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) milik korban pada saat korban tertidur, akan tetapi pada saat Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Bin. SAIMIN mengambil barang tersebut korban terbangun dan seketika itu Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Bin. SAIMIN melakukan kekerasan karena takut korban berteriak.
 
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban TIYASMI meninggal dunia berdasarka Surat Keterangan Kematian N0. 474.3/004/VII/2024 Pemerintah Kabupaten Semarang Kecamatan Ambarawa pada tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Lurah Ngampin Dwi Parapti Retnaningsih, S.Sos, MM yang menerangkan telah Meninggal Dunia an. TIYASMI , NIK : 3322134703700003 pada hari Kamis 23 Mei 2024.

Bahwa sebagaimana VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Bhayangkara Daerah Istimewa Yogyakarta No.R/065/VER-A/V/2024/RSBhayangkara tertanggal 26 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc.,Sp.FM.,Ph.D telah memeriksa jenazah an. TIYASMI. Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan jenazah seseorang perempuan yang berusia antara lima puluh sampai enam puluh tahun ini didapatkan memar pada pipi kanan, leher, bahu kiri dan dada, lecet tekan pada hidung, kedua pipi, bibir bagian dalam dan leher akibat kekerasan tumpul.Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan otot sekitar tenggorokan dan kerongkongan, penggantung usus dan batang nadi akibat kekerasan tumpul. Terdapat kista pada ginjal kiri. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada hidung, mulut dan dada yang menghambat dan menekan jalan nafas sehingga korban mati lemas. Perkiraaan saat kematian antara dua sampai dua belas jam sebelum saat pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (3) KUHP.
 

Lebih Subsidair :

Bahwa ia Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN pada hari  Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kos di Jl. Mancingan Rt. 03, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan,  jika mengakibatkan mati.

 Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Als JEPON Bin SAIMIN pada waktu dan tempat tersebut diatas mula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, berada di rumah saksi SUTAPA WIYANA Als TOPO mengambil jamper warna hitam dan masker warna putih, selanjutnya Terdakwa pergi berjalan-jalan ke Taman Cempuri, Parangkusumo. Kemudian sampai pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa bertemu dan ditawari oleh korban TIYASMI  “ Pijet Mas” (pijat mas) yang saat itu bersama saksi KUNESTRI AGUSTINA Als GANI dan Terdakwa jawab “Pinten” (berapa) lalu dijawab korban TIYASMI “Seratus dua puluh”. Selanjutnya setelah disetujui Terdakwa kemudian Terdakwa dan korban pergi ke kos Bu Anom dan masuk kedalam kamar kos Bu Anom. Kemudian didalam kamar kos Terdakwa melepas jamper dan korban meletakkan handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) di atas meja kecil disamping kasur yang sempat dilihat oleh Terdakwa, Selanjutnya korban memijat Terdakwa selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, karena kecapekan lalu korban berpamitan untuk tidur sebentar. Kemudian ketika korban tertidur Terdakwa mengambil handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) di atas meja kecil disamping kasur lalu memasukkan kedalam saku celana yang dikenakan Terdakwa dan tiba-tiba korban terbangun melihat handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) tidak ada lalu korban akan berteriak karena takut korban berteriak dan Terdakwa seketika itu melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara ketika posisi korban terlentang, kemudian tangan kanan Terdakwa IRVAN mencekik sedangkan tangan kiri Terdakwa IRVAN mengambil barang berupa tisu yang berada dilantai disebelah korban terlentang dan Terdakwa IRVAN sumpalkan dimulut korban dan setelah tisu tersumpal dimulut korban kemudian tangan kiri Terdakwa IRVAN mengambil barang berupa bantal yang juga berada didekat korban dan kemudian Terdakwa IRVAN bekapkan kewajah korban sampai korban tidak bergerak dan meninggal dunia.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Bin. SAIMIN melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik, menyumpal mulut korban dengan tissu dan kemudian membekap korban dengan menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia karena Terdakwa ingin mengambil dan memiliki uang milik korban handphone merk MI warna cream yang didalam casing terdapat uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) milik korban pada saat korban tertidur, akan tetapi pada saat Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Bin. SAIMIN mengambil barang tersebut korban terbangun dan seketika itu Terdakwa IRVAN RISKI SAPUTRO Bin. SAIMIN melakukan kekerasan karena takut korban berteriak.
 
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban TIYASMI meninggal dunia berdasarka Surat Keterangan Kematian N0. 474.3/004/VII/2024 Pemerintah Kabupaten Semarang Kecamatan Ambarawa pada tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Lurah Ngampin Dwi Parapti Retnaningsih, S.Sos, MM yang menerangkan telah Meninggal Dunia an. TIYASMI , NIK : 3322134703700003 pada hari Kamis 23 Mei 2024.

Bahwa sebagaimana VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Bhayangkara Daerah Istimewa Yogyakarta No.R/065/VER-A/V/2024/RSBhayangkara tertanggal 26 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc.,Sp.FM.,Ph.D telah memeriksa jenazah an. TIYASMI. Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan jenazah seseorang perempuan yang berusia antara lima puluh sampai enam puluh tahun ini didapatkan memar pada pipi kanan, leher, bahu kiri dan dada, lecet tekan pada hidung, kedua pipi, bibir bagian dalam dan leher akibat kekerasan tumpul.Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan otot sekitar tenggorokan dan kerongkongan, penggantung usus dan batang nadi akibat kekerasan tumpul. Terdapat kista pada ginjal kiri. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada hidung, mulut dan dada yang menghambat dan menekan jalan nafas sehingga korban mati lemas. Perkiraaan saat kematian antara dua sampai dua belas jam sebelum saat pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya