| Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa I AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON bin SUMARTONO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II EMANUEL RICO BUDI SAPUTRO anak laki-laki dari ROBERTUS BUDIHARJO (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Sdr. KEMPOR (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Bandung, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Jagalan No. 69 RT.001/001, Kalurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa I mendapat pesan whatsapp dari temannya yang bernama Sdr. OCAN (DPO) dengan kata-kata “mau ga drey dan dengan menunjukkan foto ganja, 500” kemudian Terdakwa I berbicara kepada Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO) terkait hal tersebut, selang satu jam kemudian Terdakwa I membalas pesan Sdr. OCAN (DPO) dengan kata-kata “ya boleh”, kemudian Sdr. OCAN (DPO) membalas “COD dimana” selanjutnya Terdakwa I membagikan lokasi di daerah selatan IKIP PGRI Yogyakarta kepada Sdr. OCAN (DPO). Sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa I bertemu dengan Sdr. OCAN (DPO) bertempat di selatan IKIP PGRI Yogyakarta tersebut, kemudian Sdr. OCAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket irisan daun yang diduga Narkotika jenis ganja yang terbungkus di dalam kertas kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I memberikan uang milik Terdakwa I sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. OCAN (DPO).
Setelah itu Terdakwa I pergi menuju ke rumah Terdakwa II, sesampainya di rumah Terdakwa II sudah ada Sdr. KEMPOR (DPO) kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO) memecah 1 (satu) paket irisan daun yang diduga Narkotika jenis ganja yang terbungkus di dalam kertas tersebut menjadi sekitar 5 (lima) paket. Kemudian Terdakwa I menjual sebanyak 2 (dua) paket ganja tersebut kepada Sdr. EMPRIT dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. KEMPOR (DPO) mengonsumsi ganja tersebut dan Sdr. KEMPOR menjual paket ganja tersebut ke orang lain mendapatkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah rupiah) sehingga total uang yang didapat dari menjual paket ganja tersebut sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa I mengambil uang dari hasil penjualan ganja tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai pengganti uang milik Terdakwa I yang telah dipakai untuk membeli ganja.
Selanjutnya sisa uang sebesar Rp500.000,00 oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. KEMPOR (DPO) digunakan untuk membeli ganja kembali pada bulan Desember 2025. Awalnya Terdakwa I mendapat pesan whatsapp dari Sdr. OCAN (DPO) dengan kata-kata “ni ada lagi dre, mau ga, harga 500” lalu Terdakwa I jawab dengan kalimat “ya boleh”, kemudian Terdakwa I bertemu dengan Sdr. OCAN (DPO) di tempat pembelian ganja yang pertama di selatan IKIP PGRI Yogyakarta. Sekira pukul 23.00 WIB Sdr. OCAN (DPO) datang kemudian menyerahkan paket ganja kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. OCAN (DPO). Setelah itu Terdakwa I membawa paket ganja tersebut ke rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO) memecah paket ganja tersebut menjadi sekitar 10 (sepuluh) paket kecil dalam plastik klip kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. KEMPOR (DPO) menjual ganja tersebut kepada orang lain dan terkumpul uang penjualan sebanyak Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
Kemudian uang sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dibawa oleh Sdr. KEMPOR (DPO) dan sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO) untuk membeli ganja pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026. Bermula Terdakwa I mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. OCAN (DPO) dengan kata-kata “ni ada lagi dre, mau ga, harga 600”, kemudian Terdakwa I menjawab “ya boleh”. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa I mengajak Sdr. OCAN (DPO) untuk COD di tempat pembelian pertama dan kedua yaitu di daerah selatan IKIP PGRI Yogyakarta, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Sdr. OCAN (DPO) datang lalu menyerahkan paket ganja kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyerahkan uang kepada Sdr. OCAN (DPO) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan ganja sebelumnya yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO). Setelah itu Terdakwa I membawa ganja tersebut ke rumah Terdakwa II. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa II yang mana juga sudah ada Sdr. KEMPOR (DPO). Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO) mengemas ulang ganja tersebut menjadi 12 (dua belas) paket. Kemudian Terdakwa II menyimpan 12 (dua belas) paket ganja tersebut di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar Terdakwa II.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II untuk mengambil paket ganja yang disimpan oleh Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) plastik yang berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja yang rencananya akan dijual kepada Sdr. EMPRIT. Setelah itu Terdakwa I pergi meninggalkan rumah Terdakwa II. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT, Saksi FENDY VERNANDA, S.H. berserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul yang sedang melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bandung, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dijadikan tempat transaksi narkoba, melihat Terdakwa I sedang berhenti di depan salah satu rumah warga di atas sepeda motor. Kemudian anggota tim Satresnarkoba Polres Bantul mendekati Terdakwa I selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone XS warna gold dengan nomor WA 083197387473, 1 (satu) buah sepeda motor Scoopy warna hitam nopol AB 5669 LA berikut STNK atas nama AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE berisi 3 (tiga) plastik yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor Terdakwa I. Selanjutnya barang berupa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa I dan Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari Sdr. OCAN (DPO) secara patungan bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO).
Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota tim Satresnarkoba Polres Bantul, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB anggota tim Satresnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II bertempat di Jl. Jagalan No. 69 RT 001 / RW 001, Kal. Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak plastik bening berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak plastik bening berisi 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa II dan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut diakui milik Terdakwa II, Terdakwa I dan Sdr. KEMPOR (DPO), serta ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 Promax warna gold dengan sim card Three nomor WA 089517519751 yang ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/241/D13.1 tanggal 3 Maret 2026 dan Nomor R/400.7.5/242/D13.1 tanggal 3 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih,M.Kes.,Sp PK, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT serta mengetahui Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 10,35 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 004308/T/02/2026, barang bukti tersebut disita dari Terdakwa AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON bin SUMARTONO.
Bahwa dalam barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004308/T/02/2026 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004308/T/02/2026 dengan berat semula 10,35 gram diambil untuk pemeriksaan 0,35 gram sisanya 10,00 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distaples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
Bahwa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 22,88 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 004309/T/02/2026, barang bukti tersebut disita dari Terdakwa EMANUEL RICO BUDI SAPUTRO Anak Laki-Laki Dari ROBERTUS BUDIHARJO.
Bahwa dalam barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004309/T/02/2026 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004309/T/02/2026 dengan berat semula 22,88 gram diambil untuk pemeriksaan 0,21 gram sisanya 22,67 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distaples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Penyidik Dwi Jaka Raharja,S.H.,M.H. dan Terdakwa AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON Bin SUMARTONO serta Brigadir Yanu Wijayanta dan Brigadir Dian Pri Hananto sebagai saksi dengan hasil telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan didapat berat ±12,34 gram ditimbang beserta plastik klip.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Penyidik Dwi Jaka Raharja,S.H.,M.H. dan Terdakwa EMANUEL RICO BUDI SAPUTRO Anak Laki-Laki Dari ROBERTUS BUDIHARJO serta Brigadir Yanu Wijayanta dan Brigadir Dian Pri Hananto sebagai saksi dengan hasil telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan didapat berat ±25,82 gram ditimbang beserta plastik klip.
Bahwa para Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
---------Bahwa Terdakwa I AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON bin SUMARTONO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II EMANUEL RICO BUDI SAPUTRO anak laki-laki dari ROBERTUS BUDIHARJO (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Sdr. KEMPOR (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Jagalan No. 69 RT.001/001, Kalurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa I mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. OCAN (DPO) dengan kata-kata “ni ada lagi dre, mau ga, harga 600”, kemudian Terdakwa I menjawab “ya boleh”. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa I mengajak Sdr. OCAN (DPO) untuk COD di tempat pembelian pertama dan kedua ya itu di daerah selatan IKIP PGRI Yogyakarta, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Sdr. OCAN (DPO) datang lalu menyerahkan paket ganja kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyerahkan uang kepada Sdr. OCAN (DPO) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan ganja sebelumnya yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. KEMPOR (DPO). Setelah itu Terdakwa I membawa ganja tersebut ke rumah Terdakwa II. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa II yang mana juga sudah ada Sdr. KEMPOR (DPO). Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO) mengemas ulang ganja tersebut menjadi 12 (dua belas) paket. Kemudian Terdakwa II menyimpan 12 (dua belas) paket ganja tersebut di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar Terdakwa II.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Jagalan No. 69 RT.001/001, Kalurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO) mengonsumsi ganja yang telah dibeli secara patungan pada tanggal 18 Januari 2026 sebanyak 2 (dua) linting dengan cara pertama-tama Terdakwa II mengambil kertas sigaret kemudian Terdakwa II mengambil sedikit ganja lalu menuangkan ke kertas sigaret tersebut kemudian dilinting, setelah itu Terdakwa II membakar lintingan kertas yang berisi ganja tersebut lalu dihisap seperti orang merokok, kemudian Terdakwa I dan Sdr. KEMPOR (DPO) ikut menghisap lintingan tersebut secara bergantian sampai habis sebanyak 2 (dua) linting.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT, Saksi FENDY VERNANDA, S.H. berserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul yang sedang melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bandung, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dijadikan tempat transaksi narkoba, melihat Terdakwa I yang sedang berhenti di depan salah satu rumah warga di atas sepeda motor. Kemudian anggota tim Satresnarkoba Polres Bantul mendekati Terdakwa I selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone XS warna gold dengan nomor WA 083197387473, 1 (satu) buah sepeda motor Scoopy warna hitam nopol AB 5669 LA berikut STNK atas nama AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE berisi 3 (tiga) plastik yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor Terdakwa I. Selanjutnya barang berupa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa I dan Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari Sdr. OCAN (DPO) secara patungan bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. KEMPOR (DPO).
Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota tim Satresnarkoba Polres Bantul, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB anggota tim Satresnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II bertempat di Jl. Jagalan No. 69 RT 001 / RW 001, Kal. Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak plastik bening berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak plastik bening berisi 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa II dan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut diakui milik Terdakwa II, Terdakwa I dan Sdr. KEMPOR (DPO), serta ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 Promax warna gold dengan sim card Three nomor WA 089517519751 yang ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/241/D13.1 tanggal 3 Maret 2026 dan Nomor R/400.7.5/242/D13.1 tanggal 3 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih,M.Kes.,Sp PK, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT serta mengetahui Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 10,35 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 004308/T/02/2026, barang bukti tersebut disita dari Terdakwa AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON bin SUMARTONO.
Bahwa dalam barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004308/T/02/2026 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004308/T/02/2026 dengan berat semula 10,35 gram diambil untuk pemeriksaan 0,35 gram sisanya 10,00 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distaples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
Bahwa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 22,88 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 004309/T/02/2026, barang bukti tersebut disita dari Terdakwa EMANUEL RICO BUDI SAPUTRO Anak Laki-Laki Dari ROBERTUS BUDIHARJO.
Bahwa dalam barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004309/T/02/2026 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/11/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004309/T/02/2026 dengan berat semula 22,88 gram diambil untuk pemeriksaan 0,21 gram sisanya 22,67 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distaples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Urin Terdakwa AUDRE RAMADHANDY PUTRA ALISTON bin SUMARTONO No.Lab/CM : 2602250254/98767883 tanggal 25 Februari 2026 di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dengan hasil tes urin Terdakwa Positif Benzodiazepin dan THC.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Urin Terdakwa EMANUEL RICO BUDI SAPUTRO Anak Laki-Laki Dari ROBERTUS BUDIHARJO No.Lab/CM : 2602250255/98767882 tanggal 25 Februari 2026 di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dengan hasil tes urin Terdakwa Positif THC.
Bahwa para Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---
|