| Dakwaan |
Bahwa YEREMIA ENZO SCIFO MAKIKUI Als SCIFO, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang Pertama Pada hari Selasa Tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 09.00 Wib dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 januari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan saksi Edwin Jl. Dukuh Tambak Rt.02 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |