| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa SEPTIYAN DWI KRISTANTO Als GOMBLOH Bin AGUS SUSANTO pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kaligondang Rt.004 Kalurahan Sumbermulyo Kapanewon Bambanglipuro Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bermula pada hari kamis tanggal 10 maret 2022 sekira pukul 15.00 wib saksi Darmawan beserta dari Tim Satres Narkoba Bantul mendapat informasi bahwa di seputaran RS SANTA ELISABETH GANJURAN sering dijadikan tempat transaksi narkoba selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Darmawan beserta tim dengan surat perintah melaksanakan penyelidikan ditempat tersebut dan pada tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 07.40 wib saksi Darmawan beserta tim melihat seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa sedang berjalan kaki sambil tengok kanan kiri kemudian oleh saksi Darmawan didekati terdakwa tersebut dan langsung menangkap terdakwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ternyata didalam tas slempang warna coklat yang terdakwa bawa terdapat 1 (satu) buah plastic kresek putih bertuliskan RS SANTA ELISABETH GANJURAN yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening berlabel putih bertuliskan FAJAR NUR PAMUNGKAS yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan bertuliskan Alganax-1 alprazolam, 1 (satu) buah plastic klip bening berlabel putih bertuliskan FAJAR NUR PAMUNGKAS yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 1 (satu) buah plastic klip bening berlabel putih bertulisan FAJAR NUR PAMUNGKAS yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan bertuliskan ARKINE Trihexyohenidyl HCL yang diduga psikotropika selanjutnya setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui menggunakan KTP milih orang lain yaitu atas nama FAJAR NUR PAMUNGKAS untuk periksa dan diakui pula oleh terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan KTP tersebut dari Sdr. Fendy (DPO) selanjutnya terdakwa mengkui pula bahwa obat-obatan yang terdakwa bawa didalam tas adalah benar semua miliknya selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres bantul guna proses selanjutnya.
---------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 757/NPF/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh BOWO NUR CAHYO, S.Si., M. Biotech, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S. Si dan NUR TAUFIK, S.T dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik yaitu Ir. H. SLAMET ISWANTO, S.H terhadap Barang bukti :
- BB-1571/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- BB-1572/2022/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- BB-1573/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL tersebut diatas adalah negative (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
|