| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan bahwa anak pemohon yang bernama MUHAMMAD AHSAN SYAFA dan AISHA HASNA MAYRA belum dewasa BELUM CAKAP BERBUAT HUKUM
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali pengampu dari anak pemohon yang bernama MUHAMMAD AHSAN SYAFA dan AISHA HASNA MAYRA untuk mengurus proses turun waris berupa:
- Sebidang tanah diiatasnya berdiri bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor: 00274 seluas 741 Mtr2 atas nama Ny SUKINAH, yang beralamat di Desa Karangtalun Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, diperlukan penetapan wali pengampu dari Pengadilan Negeri Bantul Propinsi DIY.
- Sebidang tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor: 00442 seluas 3172 Mtr2 atas nama Ny SUKINAH, yang beralamat di Desa Karangtalun Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, diperlukan penetapan wali pengampu dari Pengadilan Negeri Bantul Propinsi DIY.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|