Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2017/PN Btl Titik Kiani, S.H. WAKHID NUR HIDAYAT bin DARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-597/O.4.13/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKHID NUR HIDAYAT bin DARSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia WAKHID NUR HIDAYAT bin DARSONO terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2017  bertempat di Dsn.Mancingan Rt.03 (Relokasi baru), Parangtritis,Kretek ,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul  dengan  sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan   terdakwa dilakukan sebagai berikut :---

-  Berawal pada hari 27 Januari 2017 saksi Tegar Subekti yang bertugas di Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual nomor jenis hongkong selanjutnya sekira jam 19.30 wib saksi bersama anggota lain diantaranya saksi Yunarko Aribowo dan saksi Nasib Susilo melakukan pengecekan kerumah kontrakan terdakwa di  Dsn.Mancingan Rt.03 (Relokasi baru), Parangtritis,Kretek ,Kab.Bantul dan ternyata saat itu terdakwa sedang menjual nomor jenis hongkong tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;

-    Bahwa terdakwa melakukan perjudian nomor jenis hongkong dengan cara  penjualan  secara langsung lalu ditulis dibuku maupun penjualan  melalui sms di handphone warna putih merk evercross dan handphone warna hitam merk MITO kemudian pesanan tersebut dikirim ke handphone milik saksi Ngawet sedangkan yang dicatat dibuku lalu melaporkan penjualannya kepada saksi Ngawet ;

-    Bahwa untuk mendapatkan hadian atau kemenangan apabila pembeli nomor togel jenis hongkong sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar dengan perincian apabila : membeli Rp.1.000,-(seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan kemenangan Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah), apabila membeli Rp.1.000,-(seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka yang sama dengan bandar maka akan mendapatkan kemenangan Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), apabila membeli Rp.1000,-(seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan kemenangan Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah),namun apabila nomor yang dibeli oleh para pembelinya tidak ada yang cocok/tidak keluar maka uang yang telah dibayarkan menjadi keuntungan bagi Bandar maupun terdakwa;

-    Bahwa selanjutnya  Tegar Subekti bersama saksi Yunarko Aribowo dan saksi Nasib Susilo dari unit Reskrim Polres Bantul            melakukan penangkapan terhadap terdakwa, mengamankan peralatan penjualan undian togel hongkong milik terdakwa berikut uang hasil penjualan nomor sebesar Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa WAKHID NUR HIDAYAT bin DARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya