| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Yohan Prasetiyo anak dari Waluyo (alm) .pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2021, di Pasar Angkasa, Jalan Janti Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada akhir tahun 2020 saksi korban Ainul Syafarudin melakukan kerjasama dengan terdakwa Yohan Prasetyo terkait jual beli kendaraan bermotor roda empat dimana pada saat itu terdakwa Yohan Prasetyo masih bekerja di PT Sinar Mas Finance di daerah Ruko Cassagrande , Condongcatur Yogyakarta,dalam kerjasama tersebu saksi Ainul Syafarudin sebagai pemodal untuk membeli mobil yang selanjutnya dijualkan kembali oleh terdakwa Yohan Prasetyo dan jika dalam penjualan mobil tersebut mendapat keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dengan terdakwa dan dalam kerjasama jual beli mobil tersebut saksi mendapat keuntungan sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan masih dibawa oleh terdakwa dan belum sempat diambil oleh saksi korban Ainul Syafarudin.
• Selanjutnya sekitar awal bulan Juni 2021 terdakwa Yohan Prasetyo menelfon serta mengirimkan gambar mobil 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I menawarkan kepada saksi korban Ainul Syafarudin dengan mengatakan “ini ada dagangan murah kamu mau tidak kondisi mobil masih bagus dan kalau dijual kembali akan mendapat keuntungan yang lumayan besar dan juga mobil tersebut tidak bermasalah ” setelah mendengar dan melihat gambar mobil yang dikirimkan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban tertarik untuk membeli mobil Honda jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I yang ditawarkan terdakwa seharga Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
• Bahwa setelah ada kesepakatan harga mobil Honda jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I kemudian korban saksi Ainul Syafarudin pada tanggal 3 Juni 2021 mentransfer uang kepada terdakwa Yohan Prasetyo sejumlah Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) dengan berita DP Jazz RS 2013 melalui rekening Bank BCA No. 8020439964 atas nama Yohan Prasetyo.
• Kemudian setelah saksi korban Ainul Syafarudin mentransfer uang muka /DP pembelian mobil Honda Jazz RS, saksi korban meminta kepada terdakwa Yohan Prasetyo untuk menemui saksi korban serta membawa mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 sekira jam 14.00.Wib terdakwa Yohan Prasetyo menemui saksi korban Ainul Syafarudin di Pasar Angkasa jalan Janti Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan membawa mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I, dan waktu itu saksi korban mengecek fisik mobil Honda Jazz RS dan juga surat-surat kelengkapan kendaraan,setelah melihat kondisi mobil Honda Jazz RS dan kelengkapan surat-surat mobil , saksi korban tertarik untuk membeli mobil Honda jazz RS tersebut, kemudian pada hari itu juga pada tanggal 4 Juni 2021 saksi korban transfer uang kepada terdakwa melalui ke rekening Bank BCA No. 8020439964 atas nama Yohan Prasetyo.sejumlah Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dengan berita “DP Jazz RS 2013 total masuk 50 juta”.dan saksi korban Ainul Syafarudin memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dari hasil keuntungan jual beli sebelumnya yang masih dibawa oleh terdakwa dan belum sempat diambil oleh saksi korban Ainul Syafarudin. di akumulasikan pertanggal 4 Juni 2021 untuk menambah pembelian mobil tersebut dan terdakwa Yohan Prasetyo mengiyakan pemberitahuan saksi korban tersebut, selanjutnya pada hari yang sama tanggal 4 Juni 2021 saksi korban Ainul Syafarudin kembali mentransfer uang ke rekening Bank BCA No. 8020439964 milik terdakwa Yohan Prasetyo sejumlah Rp. 70.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan berita “pembayaran Jazz ke 2 RS 2013 total”, kemudian pada tanggal 9 Juni 2021 saksi korban mentransfer uang ke rekening Bank BCA No. 8020439964 milik terdakwa Yohan Prasetyo sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan berita pelunasan Jazz 2013 AB 1886 I,dan pada tanggal 30 Juni 2021 saksi korban Ainul Syafarudin mentransfer uang ke rekening Bank BCA No. 8020439964 terdakwa Yohan Prasetyo sejumlah Rp 40,000,000.00 (empat puluh juta rupiah) dengan berita Pinjam balik rabu tanggal 7 Juli 2021 sebesar 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
• Bahwa setelah terdakwa menerima uang transferan untuk pembelian mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I tersebut , terdakwa Yohan Prasetyo tidak kunjung menyerahkan mobil Honda Jazz tersebut kepada saksi korban dan juga keberadaan terdakwa sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi, dan uang saksi korban Ainul Syafarudin yang telah di transfer ke rekening BCA No. 8020439964 milik terdakwa sebesar Rp 185.500.000,- (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut,ternyata oleh terdakwa tidak terdakwa gunakan untuk membeli mobil sebagaimana kesepakatan awal antara saksi korban Ainul Syafarudin dengan terdakwa Yohan Prasetyo tapi seolah-olah sebagai miliknya sendiri menggunakan uang pembelian mobil Honda Jazz untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa telah di kembalikan kepada saksi korban Ainul Syafarudin.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 130.500.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa Yohan Prasetiyo anak dari Waluyo (alm) .pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJuni 2021 ,bertempat di Pasar Angkasa ,Jalan Janti Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Bantul, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal dari kerjasama antara saksi korban Ainul Syafarudin dengan terdakwa Yohan Prasetyo terkait jual beli kendaraan bermotor roda empat dimana pada saat itu terdakwa Yohan Prasetyo masih bekerja di PT Sinar Mas Finance di daerah Ruko Cassagrande , Condongcatur Yogyakarta ,dalam kerjasama tersebu saksi Ainul Syafarudin sebagai pemodal untuk membeli mobil yang selanjutnya dijualkan kembali oleh terdakwa Yohan Prasetyo dan jika dalam penjualan mobil tersebut mendapat keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dengan terdakwaYohan Prasetyo,dan dalam kerjasama jual beli mobil tersebut saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang masih dibawa oleh terdakwa dan belum sempat diambil oleh saksi korban Ainul Syafarudin.
• Selanjutnya sekitar awal bulan Juni 2021 terdakwa Yohan Prasetyo menelfon serta mengirimkan gambar mobil 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I menawarkan kepada saksi korban Ainul Syafarudin ,dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terdakwa Yohan Prasetyo mengatakan kepada saksi korban “ini ada dagangan murah kamu mau tidak kondisi mobil masih bagus dan kalau dijual kembali akan mendapat keuntungan yang lumayan besar dan juga mobil tersebut tidak bermasalah ” setelah mendengar ucapan kata-kata dan melihat gambar mobil yang dikirimkan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban tertarik untuk membeli mobil Honda jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I yang ditawarkan terdakwa seharga Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
• Bahwa setelah ada kesepakatan harga mobil Honda jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I kemudian korban saksi Ainul Syafarudin pada tanggal 3 Juni 2021 mentransfer uang kepada terdakwa Yohan Prasetyo sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah ) dengan berita DP Jazz RS 2013 melalui rekening Bank BCA No. 8020439964 atas nama Yohan Prasetyo, dan setelah membayar uang muka/DP pembelian mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I tersebut saksi korban Ainul Syafarudin meminta kepada terdakwa Yohan Prasetyo untuk menemui saksi korban serta membawa mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol-AB 1886 I tersebut,selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 sekira jam 14.00.Wib terdakwa Yohan Prasetyo menemui saksi korban Ainul Syafarudin di Pasar Angkasa jalan Janti Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan membawa mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I,dan waktu itu saksi korban mengecek fisik mobil Honda Jazz RS serta surat-surat kelengkapan kendaraan, setelah melihat kondisi mobil Honda Jazz RS yang akan dijual, saksi korban Ainul Syafarudin tertarik dan percaya untuk membeli mobil Honda jazz yang ditawarkan terdakwa tersebut, kemudian pada hari itu juga pada tanggal 4 Juni 2021 saksi korban transfer uang kepada terdakwa melalui ke rekening Bank BCA No. 8020439964 atas nama Yohan Prasetyo sejumlah Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dengan berita DP Jazz RS 2013 total masuk 50 juta.dan saksi korban Ainul Syafarudin memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dari hasil keuntungan jual beli sebelumnya yang masih dibawa oleh terdakwa dan belum sempat diambil oleh saksi korban Ainul Syafarudin. di akumulasikan pertanggal 4 Juni 2021 untuk menambah pembelian mobil tersebut dan terdakwa Yohan Prasetyo mengiyakan pemberitahuan saksi korban tersebut, selanjutnya pada hari yang sama tanggal 4 Juni 2021 saksi korban Ainul Syafarudin kembali mentransfer uang ke rekening Bank BCA No. 8020439964 milik terdakwa Yohan Prasetyo.sejumlah Rp. 70.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan berita “pembayaran Jazz ke 2 RS 2013 total”, selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2021 saksi korban mentransfer lagi uang ke rekening Bank BCA No. 8020439964 milik terdakwa Yohan Prasetyo sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan berita “pelunasan Jazz 2013 AB 1886 I”, dan pada tanggal 30 Juni 2021 saksi korban Ainul Syafarudin mentransfer uang ke rekening Bank BCA No. 8020439964 terdakwa Yohan Prasetyo sejumlah Rp 40,000,000.00 (empat puluh juta rupiah) dengan berita “Pinjam balik rabu tanggal 7 Juli 2021 sebesar 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)”.
• Bahwa setelah menerima uang transferan pembelian mobil Honda Jazz tersebut dari saksi korban Ainul Syafarudin, terdakwa Yohan Prasetyo tidak bisa menepati janji untuk menyerahkan mobil Honda Jazz RS warna abu-abu metalik tahun 2013 No. Pol AB 1886 I kepada saksi korban Ainul Syafarudin dengan alasan mobil tersebut sudah dikembalikan kepada Sdr. Eko yang terdakwa kenal di Facebook dan itu hanyalah merupakan tipu muslihat untuk mengelabui saksi korban Ainul Syafarudin.
• Akibat perbuatan terdakwa tersebu saksi korban Ainul Syafarudin menderita kerugian sebesar Rp. 130.500.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
|