| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.MELADISSA ARWASARI, S.H. 3.TRI SUSANTI, S.H,M.H |
1.DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO 2.ABDILLAH OMAR FIDRIO Alias RAMARIO Alias KOPET Bin RAHMAD FIDRIYONO 3.DARMONO Alias MOMON |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-211/M.4.12.3/Eku.2/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA didatangi Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL dan diajak keluar teras menuju halaman depan bengkel dan saksi korban HAPPY SAHANA diminta jongkok dan di kepung oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL, Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET, saksi WEGIG Als TENGGIK sedangkan Terdakwa III. DARMONO als MOMON menjauhkan/ memisahkan saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA dari saksi korban HAPPY SAHANA. Setelah itu Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung memukul saksi korban HAPPY SAHANA sambil mengatakan ”bajingan kowe tegel nyolong nggone kakangku” (bajingan kamu tega mencuri di tempat kakak saya). Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA menjawab “aku ora reti” (saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), mendengar jawaban dari saksi korban HAPPY SAHANA kemudian Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan memukul saksi korban HAPPY dalam posisi jongkok mengenai bagian kepala sehingga saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang, mengetahui Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL memukul saksi korban HAPPY selanjutnya datang Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET dan Terdakwa III DARMONO ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada saksi korban HAPPY SAHANA, dimana saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO Als RAMARIO memukul paha kaki kiri dengan menggunakan pipa besi (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan memukuli badan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan Terdakwa III. DARMONO memukuli badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian akibat dari pukulan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut selanjutnya saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang hingga saksi korban tidak bisa berjalan merasakan sakit hingga ngesot dan saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO menendang badan saksi korban sedangkan Terdakwa III masih memukuli saksi korban HAPPY. Kemudian Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu yang berada dibawah kursi yang diduduki saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dan langsung mendekati saksi korban HAPPY lalu mengayunkan / membacokkan kearah saksi korban HAPPY mengenai kaki kanan saksi korban HAPPY sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR mendekati saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dalam posisi duduk lalu memukul kepala saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya datang Terdakwa III DARMONO untuk melerai Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO. Kemudian Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO dan Terdakwa I. DINAR Als GABUL mendekati saksi korban HAPPY yang dalam keadaan terkapar lalu Terdakwa I. DINAR Als GABUL memukul saksi korban HAPPY dengan menggunakan selang air berwarna hijau sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO memukul kepala saksi korban HAPPY lalu mengambil selang air berwarna hijau dan memukulkannya kebadan saksi korban HAPPY selanjutnya Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dilantai yang berada didekat saksi korban HAPPY kemudian membacokkan kepunggung saksi korban HAPPY. Kemudian setelah Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III selesai melakukan kekerasan terhadap saksi korban HAPPY. Selanjutnya datang saksi WEGIG Als TENGGIK yang dari tadi mengamati melihat kekerasan dari bengkel yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kepada saksi korban HAPPY lalu Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK mendekati saksi korban HAPPY memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dibagian yang tidak dapat diingat saksi korban dan menginjak tangan kanan saksi korban HAPPY sambil mengatakan “iki po tangan sik dingo maling” (ini tangan yang dipakai untuk mencuri) lalu mengangkat batu dan melemparkan kearah saksi korban HAPPY. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut saksi korban mengalami luka . sebagaimana Visum Et Repertum No.05/B.8/RSUII/XI/2025 PT.UNISIA EDU MEDIKA dari Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Amalina Ratnaningsih. Bahwa pada tanggal 04 November 2025 telah diperiksa HAPPY SAHANA dengan hasil pemeriksaan:
----------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut: Bahwa selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA didatangi Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL dan diajak keluar teras menuju halaman depan bengkel dan saksi korban HAPPY SAHANA diminta jongkok dan di kepung oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL, Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET, saksi WEGIG Als TENGGIK sedangkan Terdakwa III. DARMONO als MOMON menjauhkan/ memisahkan saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA dari saksi korban HAPPY SAHANA. Setelah itu Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung memukul saksi korban HAPPY SAHANA sambil mengatakan ”bajingan kowe tegel nyolong nggone kakangku” (bajingan kamu tega mencuri di tempat kakak saya). Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA menjawab “aku ora reti” (saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), mendengar jawaban dari saksi korban HAPPY SAHANA kemudian Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan memukul saksi korban HAPPY dalam posisi jongkok mengenai bagian kepala sehingga saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang, mengetahui Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL memukul saksi korban HAPPY selanjutnya datang Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET dan Terdakwa III DARMONO ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada saksi korban HAPPY SAHANA, dimana saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO Als RAMARIO memukul paha kaki kiri dengan menggunakan pipa besi (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan memukuli badan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan Terdakwa III. DARMONO memukuli badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian akibat dari pukulan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut selanjutnya saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang hingga saksi korban tidak bisa berjalan merasakan sakit hingga ngesot dan saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO menendang badan saksi korban sedangkan Terdakwa III masih memukuli saksi korban HAPPY. Kemudian Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu yang berada dibawah kursi yang diduduki saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dan langsung mendekati saksi korban HAPPY lalu mengayunkan / membacokkan kearah saksi korban HAPPY mengenai kaki kanan saksi korban HAPPY sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR mendekati saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dalam posisi duduk lalu memukul kepala saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya datang Terdakwa III DARMONO untuk melerai Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO. Kemudian Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO dan Terdakwa I. DINAR Als GABUL mendekati saksi korban HAPPY yang dalam keadaan terkapar lalu Terdakwa I. DINAR Als GABUL memukul saksi korban HAPPY dengan menggunakan selang air berwarna hijau sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO memukul kepala saksi korban HAPPY lalu mengambil selang air berwarna hijau dan memukulkannya kebadan saksi korban HAPPY selanjutnya Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dilantai yang berada didekat saksi korban HAPPY kemudian membacokkan kepunggung saksi korban HAPPY. Kemudian setelah Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III selesai melakukan kekerasan terhadap saksi korban HAPPY. Selanjutnya datang saksi WEGIG Als TENGGIK yang dari tadi mengamati melihat kekerasan dari bengkel yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kepada saksi korban HAPPY lalu Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK mendekati saksi korban HAPPY memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dibagian yang tidak dapat diingat saksi korban dan menginjak tangan kanan saksi korban HAPPY sambil mengatakan “iki po tangan sik dingo maling” (ini tangan yang dipakai untuk mencuri) lalu mengangkat batu dan melemparkan kearah saksi korban HAPPY. Bahwa mengetahui saksi korban HAPPY sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan penuh dengan luka-luka, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diganti baju dan celananya, setelah itu saksi korban HAPPY SAHANA disuruh mengaku sebagai korban klitih oleh saksi WEGIG Als TENGGIK, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diboncengkan oleh saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA ke Puskesmas Srandakan, dan dirujuk ke RS Universitas Islam Indonesia Pandak, Bantul.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut dengan tenaga bersama dan terang-terangan telah menyebabkan luka-luka pada Saksi korban HAPPY SAHANA. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut: Bahwa selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA didatangi Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL dan diajak keluar teras menuju halaman depan bengkel dan saksi korban HAPPY SAHANA diminta jongkok dan di kepung oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL, Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET, saksi WEGIG Als TENGGIK sedangkan Terdakwa III. DARMONO als MOMON menjauhkan/ memisahkan saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA dari saksi korban HAPPY SAHANA. Setelah itu Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung memukul saksi korban HAPPY SAHANA sambil mengatakan ”bajingan kowe tegel nyolong nggone kakangku” (bajingan kamu tega mencuri di tempat kakak saya). Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA menjawab “aku ora reti” (saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), mendengar jawaban dari saksi korban HAPPY SAHANA kemudian Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan memukul saksi korban HAPPY dalam posisi jongkok mengenai bagian kepala sehingga saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang, mengetahui Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL memukul saksi korban HAPPY selanjutnya datang Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET dan Terdakwa III DARMONO ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada saksi korban HAPPY SAHANA, dimana saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO Als RAMARIO memukul paha kaki kiri dengan menggunakan pipa besi (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan memukuli badan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan Terdakwa III. DARMONO memukuli badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian akibat dari pukulan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut selanjutnya saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang hingga saksi korban tidak bisa berjalan merasakan sakit hingga ngesot dan saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO menendang badan saksi korban sedangkan Terdakwa III masih memukuli saksi korban HAPPY. Kemudian Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu yang berada dibawah kursi yang diduduki saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dan langsung mendekati saksi korban HAPPY lalu mengayunkan / membacokkan kearah saksi korban HAPPY mengenai kaki kanan saksi korban HAPPY sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR mendekati saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dalam posisi duduk lalu memukul kepala saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya datang Terdakwa III DARMONO untuk melerai Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO. Kemudian Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO dan Terdakwa I. DINAR Als GABUL mendekati saksi korban HAPPY yang dalam keadaan terkapar lalu Terdakwa I. DINAR Als GABUL memukul saksi korban HAPPY dengan menggunakan selang air berwarna hijau sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO memukul kepala saksi korban HAPPY lalu mengambil selang air berwarna hijau dan memukulkannya kebadan saksi korban HAPPY selanjutnya Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dilantai yang berada didekat saksi korban HAPPY kemudian membacokkan kepunggung saksi korban HAPPY. Kemudian setelah Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III selesai melakukan kekerasan terhadap saksi korban HAPPY. Selanjutnya datang saksi WEGIG Als TENGGIK yang dari tadi mengamati melihat kekerasan dari bengkel yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kepada saksi korban HAPPY lalu Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK mendekati saksi korban HAPPY memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dibagian yang tidak dapat diingat saksi korban dan menginjak tangan kanan saksi korban HAPPY sambil mengatakan “iki po tangan sik dingo maling” (ini tangan yang dipakai untuk mencuri) lalu mengangkat batu dan melemparkan kearah saksi korban HAPPY. Bahwa mengetahui saksi korban HAPPY sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan penuh dengan luka-luka, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diganti baju dan celananya, setelah itu saksi korban HAPPY SAHANA disuruh mengaku sebagai korban klitih oleh saksi WEGIG Als TENGGIK, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diboncengkan oleh saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA ke Puskesmas Srandakan, dan dirujuk ke RS Universitas Islam Indonesia Pandak, Bantul.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut dengan tenaga bersama dan terang-terangan telah menyebabkan saksi korban mengalami luka berat berupa luka patah di kaki kanan sehingga belum bisa berjalan normal dan menggunakan krek, ingatan saksi korban belum stabil dan pandangan masih sering kabur. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
