Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
1.DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO
2.ABDILLAH OMAR FIDRIO Alias RAMARIO Alias KOPET Bin RAHMAD FIDRIYONO
3.DARMONO Alias MOMON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-211/M.4.12.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO[Penahanan]
2ABDILLAH OMAR FIDRIO Alias RAMARIO Alias KOPET Bin RAHMAD FIDRIYONO[Penahanan]
3DARMONO Alias MOMON[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H, dkkDINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO
2Dimas Priyo Sejati, S.H, dkkABDILLAH OMAR FIDRIO Alias RAMARIO Alias KOPET Bin RAHMAD FIDRIYONO
3Dimas Priyo Sejati, S.H, dkkDARMONO Alias MOMON
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO, Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET Bin RAHMAD FADRIYONO dan Terdakwa III.  DARMONO alias MOMON bersama dengan saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di Dk Srandakan, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbuatan tersebut  dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada awalnya hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar 06.30 WIB saksi korban HAPPY SAHANA bersama dengan temannya sdr MANTO alias TOGOG bermain ditempat Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berupa bengkel di Dk Srandakan, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Kemudian pada pukul 07.15 WIB saksi korban HAPPY SAHANA berpamitan pulang dan pada malamnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat saksi korban HAPPY SAHANA hendak berangkat pengajian bersama dengan Saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA saat itu saksi korban HAPPY SAHANA dihubungi oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA alias GAMBUL untuk datang kerumahnya dengan alasan karena lama tidak berjumpa, namun karena saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu rumahnya kemudian saksi korban HAPPY SAHANA bertemu Terdakwa I.DINAR Als GABUL di tempat Saksi WEGIG Als TENGGIK. Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA bersama saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sekira pukul 21.30 WIB sampai di rumah saksi WEGIG Als TENGGIK. Kemudian sesampai dirumah saksi WEGIG Als TENGGIK, lalu saksi korban HAPPY SAHANA ditanyai oleh saksi WEGIG Als TENGGIK di teras rumahnya dengan kata-kata “kowe jupuk duitku yo” (kamu yang mengambil uang saksi korban HAPPY SAHANA ya) dan saksi korban HAPPY SAHANA jawab “duit apa aku ora ngerti, (uang apa saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), kemudian saksi WEGIG Als TENGGIK bilang “kowe yo reti to aku nyangoni anakku” (kamu juga tahu jika memberi uang saku anak).

Bahwa selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA didatangi Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL dan diajak keluar teras menuju halaman depan bengkel dan saksi korban HAPPY SAHANA diminta jongkok dan di kepung oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL, Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET, saksi WEGIG Als TENGGIK sedangkan Terdakwa III. DARMONO als MOMON menjauhkan/ memisahkan saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA dari saksi korban HAPPY SAHANA. Setelah itu Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung memukul saksi korban HAPPY SAHANA sambil mengatakan ”bajingan kowe tegel nyolong nggone kakangku” (bajingan kamu tega mencuri di tempat kakak saya). Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA menjawab “aku ora reti” (saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), mendengar jawaban dari saksi korban HAPPY SAHANA kemudian Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan memukul saksi korban HAPPY dalam posisi jongkok mengenai bagian kepala sehingga saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang, mengetahui Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL memukul saksi korban HAPPY selanjutnya datang Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET dan Terdakwa III DARMONO ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada saksi korban HAPPY SAHANA, dimana saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO Als RAMARIO memukul paha kaki kiri dengan menggunakan pipa besi (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan memukuli badan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan Terdakwa III. DARMONO memukuli badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian akibat dari pukulan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut selanjutnya saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang hingga saksi korban tidak bisa berjalan merasakan sakit hingga ngesot dan saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO menendang badan saksi korban sedangkan Terdakwa III masih memukuli saksi korban HAPPY. Kemudian Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu yang berada dibawah kursi yang diduduki saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dan langsung mendekati saksi korban HAPPY lalu mengayunkan / membacokkan kearah saksi korban HAPPY mengenai kaki kanan saksi korban HAPPY sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR mendekati saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dalam posisi duduk lalu memukul kepala saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya datang Terdakwa III DARMONO untuk melerai Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO. Kemudian Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO dan Terdakwa I. DINAR  Als GABUL mendekati saksi korban HAPPY yang dalam keadaan terkapar lalu Terdakwa I. DINAR Als GABUL memukul saksi korban HAPPY dengan menggunakan selang air berwarna hijau sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO memukul kepala saksi korban HAPPY lalu mengambil selang air berwarna hijau dan memukulkannya kebadan saksi korban HAPPY selanjutnya Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dilantai yang berada didekat saksi korban HAPPY kemudian membacokkan kepunggung saksi korban HAPPY. Kemudian setelah Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III selesai melakukan kekerasan terhadap saksi korban HAPPY. Selanjutnya datang saksi WEGIG Als TENGGIK yang dari tadi mengamati melihat kekerasan dari bengkel yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kepada saksi korban HAPPY lalu Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK mendekati saksi korban HAPPY memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dibagian yang tidak dapat diingat saksi korban dan menginjak tangan kanan saksi korban HAPPY sambil mengatakan “iki po tangan sik dingo maling” (ini tangan yang dipakai untuk mencuri) lalu mengangkat batu dan melemparkan kearah saksi korban HAPPY.
Bahwa mengetahui saksi korban HAPPY sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan penuh dengan luka-luka, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diganti baju dan celananya, setelah itu saksi korban HAPPY SAHANA disuruh mengaku sebagai korban klitih oleh saksi WEGIG Als TENGGIK, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diboncengkan oleh saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA ke Puskesmas Srandakan, dan dirujuk ke RS Universitas Islam Indonesia Pandak, Bantul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut saksi korban mengalami luka . sebagaimana Visum Et Repertum No.05/B.8/RSUII/XI/2025 PT.UNISIA EDU MEDIKA dari Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Amalina Ratnaningsih. Bahwa pada tanggal 04 November 2025 telah diperiksa HAPPY SAHANA dengan hasil pemeriksaan:

  • Pada kepala daerah berambut : dahi kiri terdapat luka sayat sepanjang lima sentimeter.
  • Pada kepala belakang : kepala kiri terdapat luka sayat sepanjang kurang lebih lima sentimeter.
  • Pada kelopak mata : bengkak dan kemerahan pada kelopak mata kanan.
  • Pada permukaan kulit hidung : tampak luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter.
  • Pada bahu kiri : terdapat dua luka terbuka dengan Panjang luka terpanjang satu koma lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada punggung : terdapat tiga luka terbuka dengan batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada pinggang terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada anggota Gerak bawah kanan : pada tungkai bawah koma sekitar lima sentimeter dibawah lutut terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang delapan sentimeter koma lebar dua sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan otot koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada anggota Gerak bawah kiri : paha kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar sekitar tiga sentimeter dan kedalaman sekitar dua sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan otot koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada tulang anggota Gerak : terdapat patah pada tulang paha sebelah kiri.

 ----------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua :

Bahwa ia Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO, Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET Bin RAHMAD FADRIYONO dan Terdakwa III.  DARMONO alias MOMON bersama dengan saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di Dk Srandakan, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka.

Perbuatan tersebut  dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada awalnya hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar 06.30 WIB saksi korban HAPPY SAHANA bersama dengan temannya sdr MANTO alias TOGOG bermain ditempat Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berupa bengkel di Dk Srandakan, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Kemudian pada pukul 07.15 WIB saksi korban HAPPY SAHANA berpamitan pulang dan pada malamnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat saksi korban HAPPY SAHANA hendak berangkat pengajian bersama dengan Saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA saat itu saksi korban HAPPY SAHANA dihubungi oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA alias GAMBUL untuk datang kerumahnya dengan alasan karena lama tidak berjumpa, namun karena saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu rumahnya kemudian saksi korban HAPPY SAHANA bertemu Terdakwa I.DINAR Als GABUL di tempat Saksi WEGIG Als TENGGIK. Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA bersama saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sekira pukul 21.30 WIB sampai di rumah saksi WEGIG Als TENGGIK. Kemudian sesampai dirumah saksi WEGIG Als TENGGIK, lalu saksi korban HAPPY SAHANA ditanyai oleh saksi WEGIG Als TENGGIK di teras rumahnya dengan kata-kata “kowe jupuk duitku yo” (kamu yang mengambil uang saksi korban HAPPY SAHANA ya) dan saksi korban HAPPY SAHANA jawab “duit apa aku ora ngerti, (uang apa saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), kemudian saksi WEGIG Als TENGGIK bilang “kowe yo reti to aku nyangoni anakku” (kamu juga tahu jika memberi uang saku anak).

Bahwa selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA didatangi Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL dan diajak keluar teras menuju halaman depan bengkel dan saksi korban HAPPY SAHANA diminta jongkok dan di kepung oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL, Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET, saksi WEGIG Als TENGGIK sedangkan Terdakwa III. DARMONO als MOMON menjauhkan/ memisahkan saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA dari saksi korban HAPPY SAHANA. Setelah itu Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung memukul saksi korban HAPPY SAHANA sambil mengatakan ”bajingan kowe tegel nyolong nggone kakangku” (bajingan kamu tega mencuri di tempat kakak saya). Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA menjawab “aku ora reti” (saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), mendengar jawaban dari saksi korban HAPPY SAHANA kemudian Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan memukul saksi korban HAPPY dalam posisi jongkok mengenai bagian kepala sehingga saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang, mengetahui Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL memukul saksi korban HAPPY selanjutnya datang Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET dan Terdakwa III DARMONO ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada saksi korban HAPPY SAHANA, dimana saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO Als RAMARIO memukul paha kaki kiri dengan menggunakan pipa besi (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan memukuli badan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan Terdakwa III. DARMONO memukuli badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian akibat dari pukulan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut selanjutnya saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang hingga saksi korban tidak bisa berjalan merasakan sakit hingga ngesot dan saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO menendang badan saksi korban sedangkan Terdakwa III masih memukuli saksi korban HAPPY. Kemudian Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu yang berada dibawah kursi yang diduduki saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dan langsung mendekati saksi korban HAPPY lalu mengayunkan / membacokkan kearah saksi korban HAPPY mengenai kaki kanan saksi korban HAPPY sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR mendekati saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dalam posisi duduk lalu memukul kepala saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya datang Terdakwa III DARMONO untuk melerai Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO. Kemudian Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO dan Terdakwa I. DINAR  Als GABUL mendekati saksi korban HAPPY yang dalam keadaan terkapar lalu Terdakwa I. DINAR Als GABUL memukul saksi korban HAPPY dengan menggunakan selang air berwarna hijau sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO memukul kepala saksi korban HAPPY lalu mengambil selang air berwarna hijau dan memukulkannya kebadan saksi korban HAPPY selanjutnya Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dilantai yang berada didekat saksi korban HAPPY kemudian membacokkan kepunggung saksi korban HAPPY. Kemudian setelah Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III selesai melakukan kekerasan terhadap saksi korban HAPPY. Selanjutnya datang saksi WEGIG Als TENGGIK yang dari tadi mengamati melihat kekerasan dari bengkel yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kepada saksi korban HAPPY lalu Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK mendekati saksi korban HAPPY memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dibagian yang tidak dapat diingat saksi korban dan menginjak tangan kanan saksi korban HAPPY sambil mengatakan “iki po tangan sik dingo maling” (ini tangan yang dipakai untuk mencuri) lalu mengangkat batu dan melemparkan kearah saksi korban HAPPY.

Bahwa mengetahui saksi korban HAPPY sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan penuh dengan luka-luka, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diganti baju dan celananya, setelah itu saksi korban HAPPY SAHANA disuruh mengaku sebagai korban klitih oleh saksi WEGIG Als TENGGIK, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diboncengkan oleh saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA ke Puskesmas Srandakan, dan dirujuk ke RS Universitas Islam Indonesia Pandak, Bantul.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut saksi korban mengalami luka . sebagaimana Visum Et Repertum No.05/B.8/RSUII/XI/2025 PT.UNISIA EDU MEDIKA dari Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Amalina Ratnaningsih. Bahwa pada tanggal 04 November 2025 telah diperiksa HAPPY SAHANA dengan hasil pemeriksaan:

  • Pada kepala daerah berambut : dahi kiri terdapat luka sayat sepanjang lima sentimeter.
  • Pada kepala belakang : kepala kiri terdapat luka sayat sepanjang kurang lebih lima sentimeter.
  • Pada kelopak mata : bengkak dan kemerahan pada kelopak mata kanan.
  • Pada permukaan kulit hidung : tampak luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter.
  • Pada bahu kiri : terdapat dua luka terbuka dengan Panjang luka terpanjang satu koma lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada punggung : terdapat tiga luka terbuka dengan batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada pinggang terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada anggota Gerak bawah kanan : pada tungkai bawah koma sekitar lima sentimeter dibawah lutut terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang delapan sentimeter koma lebar dua sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan otot koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada anggota Gerak bawah kiri : paha kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar sekitar tiga sentimeter dan kedalaman sekitar dua sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan otot koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada tulang anggota Gerak : terdapat patah pada tulang paha sebelah kiri.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut dengan tenaga bersama dan terang-terangan telah menyebabkan luka-luka pada Saksi korban HAPPY SAHANA.
----------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
Atau
Ketiga :

Bahwa ia Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO, Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET Bin RAHMAD FADRIYONO dan Terdakwa III.  DARMONO alias MOMON bersama dengan saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di Dk Srandakan, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat.

Perbuatan tersebut  dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada awalnya hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar 06.30 WIB saksi korban HAPPY SAHANA bersama dengan temannya sdr MANTO alias TOGOG bermain ditempat Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berupa bengkel di Dk Srandakan, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Kemudian pada pukul 07.15 WIB saksi korban HAPPY SAHANA berpamitan pulang dan pada malamnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat saksi korban HAPPY SAHANA hendak berangkat pengajian bersama dengan Saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA saat itu saksi korban HAPPY SAHANA dihubungi oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA alias GAMBUL untuk datang kerumahnya dengan alasan karena lama tidak berjumpa, namun karena saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu rumahnya kemudian saksi korban HAPPY SAHANA bertemu Terdakwa I.DINAR Als GABUL di tempat Saksi WEGIG Als TENGGIK. Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA bersama saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sekira pukul 21.30 WIB sampai di rumah saksi WEGIG Als TENGGIK. Kemudian sesampai dirumah saksi WEGIG Als TENGGIK, lalu saksi korban HAPPY SAHANA ditanyai oleh saksi WEGIG Als TENGGIK di teras rumahnya dengan kata-kata “kowe jupuk duitku yo” (kamu yang mengambil uang saksi korban HAPPY SAHANA ya) dan saksi korban HAPPY SAHANA jawab “duit apa aku ora ngerti, (uang apa saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), kemudian saksi WEGIG Als TENGGIK bilang “kowe yo reti to aku nyangoni anakku” (kamu juga tahu jika memberi uang saku anak).

Bahwa selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA didatangi Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL dan diajak keluar teras menuju halaman depan bengkel dan saksi korban HAPPY SAHANA diminta jongkok dan di kepung oleh Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL, Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET, saksi WEGIG Als TENGGIK sedangkan Terdakwa III. DARMONO als MOMON menjauhkan/ memisahkan saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA SAPUTRA dari saksi korban HAPPY SAHANA. Setelah itu Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung memukul saksi korban HAPPY SAHANA sambil mengatakan ”bajingan kowe tegel nyolong nggone kakangku” (bajingan kamu tega mencuri di tempat kakak saya). Selanjutnya saksi korban HAPPY SAHANA menjawab “aku ora reti” (saksi korban HAPPY SAHANA tidak tahu), mendengar jawaban dari saksi korban HAPPY SAHANA kemudian Terdakwa I. DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan memukul saksi korban HAPPY dalam posisi jongkok mengenai bagian kepala sehingga saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang, mengetahui Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL memukul saksi korban HAPPY selanjutnya datang Terdakwa II ABDILAH OMAR FIDRIO alias RAMARIO alias KOPET dan Terdakwa III DARMONO ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada saksi korban HAPPY SAHANA, dimana saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO Als RAMARIO memukul paha kaki kiri dengan menggunakan pipa besi (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan memukuli badan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan Terdakwa III. DARMONO memukuli badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian akibat dari pukulan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut selanjutnya saksi korban HAPPY tersungkur ke belakang hingga saksi korban tidak bisa berjalan merasakan sakit hingga ngesot dan saat itu Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO menendang badan saksi korban sedangkan Terdakwa III masih memukuli saksi korban HAPPY. Kemudian Terdakwa I DINAR GUSTI PRIMA Als GABUL mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu yang berada dibawah kursi yang diduduki saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dan langsung mendekati saksi korban HAPPY lalu mengayunkan / membacokkan kearah saksi korban HAPPY mengenai kaki kanan saksi korban HAPPY sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR mendekati saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA dalam posisi duduk lalu memukul kepala saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya datang Terdakwa III DARMONO untuk melerai Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO. Kemudian Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO dan Terdakwa I. DINAR  Als GABUL mendekati saksi korban HAPPY yang dalam keadaan terkapar lalu Terdakwa I. DINAR Als GABUL memukul saksi korban HAPPY dengan menggunakan selang air berwarna hijau sedangkan Terdakwa II. ABDILAH OMAR FIDRIO memukul kepala saksi korban HAPPY lalu mengambil selang air berwarna hijau dan memukulkannya kebadan saksi korban HAPPY selanjutnya Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dilantai yang berada didekat saksi korban HAPPY kemudian membacokkan kepunggung saksi korban HAPPY. Kemudian setelah Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III selesai melakukan kekerasan terhadap saksi korban HAPPY. Selanjutnya datang saksi WEGIG Als TENGGIK yang dari tadi mengamati melihat kekerasan dari bengkel yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kepada saksi korban HAPPY lalu Saksi WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK mendekati saksi korban HAPPY memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dibagian yang tidak dapat diingat saksi korban dan menginjak tangan kanan saksi korban HAPPY sambil mengatakan “iki po tangan sik dingo maling” (ini tangan yang dipakai untuk mencuri) lalu mengangkat batu dan melemparkan kearah saksi korban HAPPY.

Bahwa mengetahui saksi korban HAPPY sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan penuh dengan luka-luka, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diganti baju dan celananya, setelah itu saksi korban HAPPY SAHANA disuruh mengaku sebagai korban klitih oleh saksi WEGIG Als TENGGIK, kemudian saksi korban HAPPY SAHANA diboncengkan oleh saksi MUHAMMAD FARIT CANDRA ke Puskesmas Srandakan, dan dirujuk ke RS Universitas Islam Indonesia Pandak, Bantul.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut saksi korban mengalami luka . sebagaimana Visum Et Repertum No.05/B.8/RSUII/XI/2025 PT.UNISIA EDU MEDIKA dari Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Amalina Ratnaningsih. Bahwa pada tanggal 04 November 2025 telah diperiksa HAPPY SAHANA dengan hasil pemeriksaan:

  • Pada kepala daerah berambut : dahi kiri terdapat luka sayat sepanjang lima sentimeter.
  • Pada kepala belakang : kepala kiri terdapat luka sayat sepanjang kurang lebih lima sentimeter.
  • Pada kelopak mata : bengkak dan kemerahan pada kelopak mata kanan.
  • Pada permukaan kulit hidung : tampak luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter.
  • Pada bahu kiri : terdapat dua luka terbuka dengan Panjang luka terpanjang satu koma lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada punggung : terdapat tiga luka terbuka dengan batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada pinggang terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan lemak koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada anggota Gerak bawah kanan : pada tungkai bawah koma sekitar lima sentimeter dibawah lutut terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang delapan sentimeter koma lebar dua sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan otot koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada anggota Gerak bawah kiri : paha kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar sekitar tiga sentimeter dan kedalaman sekitar dua sentimeter koma batas tegas koma tepi rata koma kedua sudut tajam koma dasar jaringan otot koma tidak ada jembatan jaringan.
  • Pada tulang anggota Gerak : terdapat patah pada tulang paha sebelah kiri.

 Bahwa atas perbuatan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut dengan tenaga bersama dan terang-terangan telah menyebabkan saksi korban mengalami luka berat berupa luka patah di kaki kanan sehingga belum bisa berjalan normal dan menggunakan krek, ingatan saksi korban belum stabil dan pandangan masih sering kabur.
----------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- 

Pihak Dipublikasikan Ya