| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli dan surat kuasa menjual yang dibuat oleh Ratna Wati, SH (Tergugat V) adalah tidah sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemegang hak yang sah dan mutlak atas sertifikat tanah SHM No.693 luas 1.385 m2 atas nama Hadi Siswoyo yang terletak di Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul dengan surat ukur/gambar situasi No.7797 tanggal 20 september 1993.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.385.000.000,-(satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- Menghukum kepada Tergugat IV untuk menyerahkan dan mengembalikan sertifikat SHM No.693 luas 1.385 m2 milik Hadi Siswoyo (Penggugat) yang terletak di Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap sertifikat tanah SHM No.693 luas 1.385 m2 milik Hadi Siswoyo yang terletak di Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. |