Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2018/PN Btl ASEF PRIYANTO,SH RIZQI HISBULLOH FAUZI bin SUPRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2768/O.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZQI HISBULLOH FAUZI bin SUPRIHATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                          P-29

      “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM -  141  /BNTUL_Epp.2/11/2018.

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RIZQI HISBULLOH FAUZI bin SUPRIHATIN.

Tempat lahir

:

Purworejo.

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun 11 hari / 31 Agustus 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Krajan Rt.002 Rw.001 Kel/Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh tidak tetap.

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat).

 

 

 

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :    

Ditangkap oleh Penyidik

:

Tgl. 26 September 2018.

Ditahan oleh Penyidik

:

Dengan jenis Penahanan RUTAN Sejak tgl. 27 September 2018 s/d tgl. 16 Oktober 2018.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Dengan jenis Penahanan RUTAN Sejak tgl. 17 Oktober 2018 s/d tgl. 25 November 2018.

Ditahan Oleh Penuntut Umum

:

Dengan jenis Penahanan RUTAN Sejak tgl. 15 November 2018 s/d tgl. 04 Desember 2018.

 

DAKWAAN
:

Bahwa terdakwa RIZQI HISBULLOH FAUZI bin SUPRIHATIN pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di mess karyawan tempat usaha kerajinan batu milik saksi korban MUHAMMAD yang beralamat di Dusun Wonokromo II, Kel/Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa yang sebelumnya bekerja di tempat usaha kerajinan batu milik saksi korban MUHAMMAD yang terletak di Dusun Wonokromo II, Kel/Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk keluar dan tidak akan kembali lagi bekerja sebagai karyawan pengrajin batu di tempat usaha milik saksi korban lalu pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira jam 16.00 WIB terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban mengambil Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 6252 CM yang berada di mess karyawan para pengrajin batu untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa di Krajan, Rt.002 Rw.001, Kel/Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan di perjalanan pulang menuju Puworejo terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban menawarkan Sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 6252 CM milik saksi korban untuk dijual melalui akun jual beli motor di aplikasi media social Facebook kepada saksi SEITA LEGMANA dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah disepakati sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu terdakwa bertemu dengan saksi SEITA LEGMANA di pinggir jalan daerah Puwodadi Kabupaten Purworejo dan karena kondisi sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 6252 CM milik saksi korban yang hendak di jual terdakwa lampu bagian depan pecah lalu saksi SEITA LEGMANA membayar sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

 

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa RIZQI HISBULLOH FAUZI bin SUPRIHATIN pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di mess karyawan tempat usaha Pengrajin batu milik saksi korban MUHAMMAD yang beralamat di Dusun Wonokromo II, Kel/Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sejak bulan Juli 2018 terdakwa bekerja sebagai karyawan pengrajin batu di tempat usaha milik saksi korban MUHAMMAD yang terletak di Dusun Wonokromo II, Kel/Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dan oleh saksi korban para karyawan pengrajin batu yang bekerja ditempat usaha miliknya diberikan fasilitas berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 6252 CM berikut STNK nya untuk di rawat dan dipergunakan sebagai sarana transportasi karyawan apabila sewaktu-waktu akan mempergunakan sepeda motor.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira jam 16.00 WIB terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk keluar dan tidak akan kembali lagi bekerja sebagai karyawan pengrajin batu di tempat usaha milik saksi korban, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban membawa Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 6252 CM berikut STNK nya untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa di Krajan, Rt.002 Rw.001, Kel/Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan di perjalanan pulang menuju Puworejo terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban menawarkan Sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 6252 CM milik saksi korban untuk dijual melalui akun jual beli motor di aplikasi media social Facebook kepada saksi SEITA LEGMANA dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah disepakati sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu terdakwa bertemu dengan saksi SEITA LEGMANA di pinggir jalan daerah Puwodadi Kabupaten Purworejo, karena kondisi sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 6252 CM milik saksi korban yang hendak di jual terdakwa lampu bagian depan pecah lalu saksi SEITA LEGMANA membayar sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

      

 

Bantul, 15 November 2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ASEF PRIYANTO, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19840429 200812 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya