Dakwaan |
Primair :
----------Bahwa terdakwa Haris Tiono, SE Bin Sarkam pada hari-hari yang tidak dapat diingat lagi pada tanggal 20 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 05 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dari Januari 2021 sampai dengan Desember 2022 bertempat di PT LNC (Lancaster Nusantara Cigarindo) Jalan Bantul 5,5 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa awalnya mulanya Terdakwa Haris Tiono Bin Sarkam bekerja sebagai karyawan di PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC) berdasarkan Surat Pengangkatan No. 002/HR-SPKT/LNC/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 sebagai karyawan menjabat Kepala Depo Kebumen, kemudian berdasarkan Surat Pengangkatan No. 051/HRD-LNC/SK-PTSTK/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 ditetapkan menjadi Area Distrik Manager Yogyakarta. Terdakwa sebagai Area Distrik Manager mempunyai tugas dan tanggungjawab : mengontrol keluar masuk barang dan mengontrol kegiatan di perusahaan PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC). Terdakwa mendapat gaji setiap bulan dari PT Lancester Nusantara Cigarindo) sekitar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupah).Terdakwa mempunyai staf dibawahnya yaitu saksi Tito Hermawan sebagai kepala depo/supervisor (2019-November 2022), Admin gudang yaitu saksi Rizki Erlanda (2020-2023), admin Depo yaitu saksi Nadila (2020-Nopember 2022) dan beberapa sales diantaranya : Gilang Darujati, Bayu Anggar Pamuji.
------Bahwa PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC) bergerak dalam bidang distributor rokok Aspro. Adapun Standar Operasional Prosedur barang keluar dari gudang adalah permintaan dari Sales ke admin gudang dengan membuat bukti pengambilan (BP) dan pengembalian barang (PB) selanjutnya admin gudang menyerahkan barang sesuai dengan bukti pengambilan (BP) dan pengembalian barang (PB) setelah itu sales ke admin depo meminta faktur penagihan kemudian sales membawa barang dan faktur penagihan tersebut dan menyerahkan ke toko. Untuk standar operasional prosedur hasil penjualan rokok adalah sales meminta faktur penjualan di bagian admin untuk melakukan penagihan kemudian sales mendatangi toko, selanjutnya toko menyerahkan uang tunai/transfer kepada sales, kemudian uang diserahkan kepada admin PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC) dan besok paginya uang penjualan tersebut dibawa ke Bank untuk disetorkan ke rekening PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC).
-------Bahwa dalam kenyataannya Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungawabnya sebagai Area Distrik Manager Yogyakarta dalam mengontrol keluar masuk barang dihubungkan dengan setoran hasil penjualan dari tanggal tanggal 20 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2022 tidak melaksanakan tugas dengan baik, Terdakwa sering meminta uang pendingan (uang hasil penjualan yang tidak disetor ke PT Lancaster Nusantara Cigarindo) kepada Sales antara lain saksi Gilang Darujati dan Bayu Anggar Pamuji, dismaping itu Terdakwa juga tidak menyetorkan sebagian uang transfer dari toko Murah Jaya dengan nama pemiliki Johan Sutanto.
------ Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 September 2022 menyuruh saksi Tito Hermawan untuk membuat surat jalan ke Toko Lestari di Pandak Bantul, berhubung saksi Tito Hermawan sedang tidak berada di kantor PT Lancaster Nusantara Cigarindo (LNC) maka Terdakwa menyuruh saksi Gilang untuk mengambil surat jalan di kantor PT Lancaster Nusantara Cigarindo (LNC) dan kemudian diserahkan kepada saksi Tito Hermawan, dan kemudian atas perintah Terdakwa diisi 50 karton 16 buah, dan 7 karton 12 buah rokok Aspro. Setelah surat jalan ke toko Lestari jadi, dimintakan cap oleh pemilik toko Lestari di Pandak Bantul (saksi Sigro) dan selanjutnya surat jalan diserahkan kepada Terdakwa.
------Bahwa perbuatan terdakwa selain membuat surat jalan fiktif, terdakwa juga membuat faktur fiktif ke toko Sigit di Godean sejumlah Rp 95.354.000,-
-------Bahwa berdasarkan keterangan saksi Arsiyan ada beberapa faktur penjualan yang uang hasil penjualannya belum di setorkan ke PT LNC :
- Pada tanggal 31 Desember 2021 penjualan ke toko murah jaya aspro inter jumlah 31200 harga satuan Rp 15.200 total Rp 474.240.000,- -
- Pada tanggal 24 Februari 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro inter jumlah 6000 harga satuan Rp 15.200 total Rp 91.200.000,- , Duff berry jumlah 50 harga Rp 16.700,- total Rp 835.000,-, Duff Fruit jumlah 50 harga satuan RTp 16.700 total Rp 835.000,-, 363 cerutu jumlah 90 harga satuan Rp 8700,- total Rp 783.000, aspro bold jumlah 100 harga satuan Rp 18.300,- total Rp 1.830.000,- total keseluruhan Rp 95.483.000,-
- Pada tanggal 31 Mei 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro inter 16 jumlah 1500 harga satuan Rp 16.200 total Rp 243.000.000,-, aspro inter 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 9.360.000,- total keseluruhan Rp 252.360.000,--
- Pada tanggal 19 Juli 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro FR jumlah 800 harga satuan Rp 11.700 total Rp 93.600.000,- diskon 800x80 jmenjadi 64.000 total keseluruhan Rp 9.296.000,-
- Pada tanggal 28 Juli 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 4200 harga satuan Rp 16.200 total Rp 69.300.000,- diskon 4200x80 menjadi 336000 total keseluruhan Rp 68.964.000,-
- Pada tanggal 4 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,-, aspro 12 jumlah 1600 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 18.720.000,- total Rp 117.720.000,- diskon 760x80 menjadi 608 total keseluruhan Rp 117.112.000,-
- Pada tanggal 12 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,-, aspro 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 9.360.000,- total Rp 108.360.000,- diskon 6800x80 menjadi Rp 544.000 total keseluruhan Rp 107.816.000,-
- Pada tanggal 11 Desember 2021 penjualan ke toko murah jaya aspro inter jumlah 9000 harga satuan Rp 15.200 total Rp 136.800.000,-
- Pada tanggal 16 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,- aspro bold jumlah 200 harga satuan Rp 20.300 total Rp 4.060.000,- aspro 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700 total Rp 9.360.000,- dan jumlah total menjadi Rp 112.420.000,- diskon 7000x80 menajdi Rp 560.000,- total akhir Rp 111.860.000,-,
- Pada tanggal 24 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,- diskon 6000x80 menjadi Rp480.000,- total keseluruhan Rp 98.520.000,- .
- Pada 30 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,- aspro 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 9.360.000,- total dua item Rp 108.360.000,- diskon 544.000 total keseluruhan Rp 107.816.000,-
- Pada 09 september 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro inter 16 6000 bungkus Rp 99.000.000,-, aspro inter 12 1600 bungkus Rp 18.720.000,- dengan total Rp 117.720.000 dapat cash diskon Rp 608.000,- menjadi Rp 117.120.000,-
Dengan jumlah total keseluruhan : Rp 1.697.379.000,- (Satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
------Bahwa Terdakwa telah memerintahkan saksi Johan Sutanto sebagai pemilik toko Murah Jaya untuk menstransfer pembayaran barang orderan rokok Aspro Inter, Aspro Bold, Duff Berry, Duff Fruit ke rekening Bank BCA nomor rekening 1691890801 atas nama Terdakwa Haris Tiono. Terdakwa telah menerima transfer uang dari saksi Johan Sutanto dari bulan Januari 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022 sebagai berikut :
- Pada tanggal 04-1-2022 tranfer ke nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 136.800.000,-
- Pada tanggal 24-1-2022 tranfer ke nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 474.240.000,-
- Pada tanggal 11-4-2022 tranfer ke nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 80.000.000,-
- Pada tanggal 02-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 97.000.000,-
- Pada tanggal 15-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 250.000.000,-
- Pada tanggal 29-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 254.580..000,-
- Pada tanggal 29-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 9.296.000,-
- Pada tanggal 07-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 9.296.000,-
- Pada tanggal 12-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 98.520.000,-
- Pada tanggal 19-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 98.520.000,-
- Pada tanggal 19-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 9.296.000,-
- Pada tanggal 25-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 18.587.000,-
- Pada tanggal 29-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 68.964.000,-
- Pada tanggal 01-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 81.096.000,-
- Pada tanggal 04-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 117.112.000,-
- Pada tanggal 12-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 107.801.000,-
- Pada tanggal 18-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 111.860.000,-
- Pada tanggal 19-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 24.658.000,-
- Pada tanggal 24-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 98.505.000,-
- Pada tanggal 30-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 107.801.000,-
Jumlah uang yang diterima Terdakwa dari Johan Sutanto (Toko Murah Jaya) dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 01 September 2022 adalah Rp 2.182.131.000,- (Dua milyar seratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).
------Bahwa dari transferan saksi Johan Sutanto diatas, Terdakwa telah menyetorkan kepada saksi Nadila melalui transfer ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1370018051066 atas nama Nadila Putri Aprilizya sebagai berikut :
- Pada tanggal 04-01-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 04-01-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 04-01-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 34.500.000,-
- Pada tanggal 11-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 11-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 20.000.000,-
- Pada tanggal 14-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 10.000.000,-
- Pada tanggal 25-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 12.000.000,-
- Pada tanggal 26-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 10.000.000,-
- Pada tanggal 02-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 02-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 02-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 27.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 3.300.000,-
- Pada tanggal 30-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 30-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 13-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 13-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 13-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 22.000.000,-
- Pada tanggal 20-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 20-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 20-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 16.900.000,-
- Pada tanggal 27-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 24.860.000,-
- Pada tanggal 29-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 29-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 18.600.000,-
- Pada tanggal 01 -08-2022 sebesar Rp 150.000,- transfer ke rekening Nadila
- Pada tanggal 03-08-2022 sebesar Rp 500.000,- transfer ke rekening Nadila
- Tanggal 10 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 51.600.000, ke rekening NADILA.
- Tanggal 11 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 50.190.000,- ke rekening NADILA.
- Pada tanggal 12-08-2022 sebesar Rp 18.820.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Pada tanggal 16-08-2022 sebesar Rp 670.000,- transfer ke rekening Nadila
- Pada tanggal 16-8-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 10.000.000,-
- Pada tanggal 16-8-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 5.000.000,-
- Tanggal 18 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak dua kali sebesar Rp 99.591.000,- Rp 980.000,- ke rekening NADILA
- Tanggal 22 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 59.800.000, ke rekening NADILA
- Tanggal 24 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 84.450.000,- ke rekening NADILA
- Pada tanggal 25-08-2022 sebesar 26.700.000,- transfer ke rekening Nadila
- Pada tanggal 25-08-2022 sebesar Rp 600.000,- transfer ke rekening Nadila
- Pada tanggal 30-08-2022 sebesar Rp 40.400.000,- transfer ke rekening Nadila
- Tanggal 31 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 93.900.000,- ke rekening NADILA
- Pada tanggal 01-9-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 01-9-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 27.000.000,-
Jumlah yang ditrasfer dari Rekening Terdakwa ke rekening Nadila Putri Aprilizya dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022 adalah Rp 1.654.846.000,- (Satu Milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Bahwa selisih antara uang yang dterima oleh terdakwa dari Johan Sutanto (toko Murah Jaya) dengan jumlah uang yang ditransfer oleh Terdakwa kepada Nadila Putri Aprilizya adalah Rp 2.182.731.000,- - Rp 1.654.846.000,- = Rp 527.885.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
------- Berdasarkan hasil audit intern PT Lancaster Nusantara Cigarindo (LNC) Nomor : LHA/LNC-IA/001/IX/2022 tanggal 17 September 2022 dengan hasil pemeriksaan antara lain :
- Terdakwa telah membuat Surat jalan pengiriman fiktif atas nama toko Lestari di Pandak Bantul tertanggal 5 September 2022 yang tertuiskan Aspro Inter 16 sebanyak 30.000 bungkus ( 50 karton) dan Aspro Inter 12 sebanyak 5.600 bungkus (7 karton).
- Terdakwa memberikan instruksi membuat Faktur penjualan Grosir fiktif atas nama Toko Sigit Godean dengan nomor faktur 03125 tertanggal 5 September 2022 dengan produk rokok soang Red K12 sebanyak 40 bungkus, Joglo K12 sebanyak 50 bungkus, Aspro Inter 16 sebanyak 2.000 bungkus, Duff Blueberry sebanyak 130 bungkus, 362 hitam K12 sebanyak 80 bungkus, Aspro Bold 20 sebanyak 300 bungkus, dan Aspro Inter 12 sebanyak 4.500 bungkus.
- Terdakwa meminjam barang rokok Aspro Inter 16 dari Toko Lestari untuk menutupi selisih stok fisik barang yang ada di gudang depo Sleman.
-------Bahwa ditemukan ada selisih produk antara data dengan jumlah fisik dengan rincian :
- 54.000 bungkus rokok Aspro Inter 16 senilai Rp 891.000.000,-
- 5.610 bungkus rokok Aspro Inter 12 senilai Rp 65.737.000,-
- 40 bungkus LC Bold 20 senilai Rp 812.000,-
- Ditambah dengan faktur penjualan grosir toko Sigit senilai Rp 95.354.000,-
Jumlah senilai Rp 1.052.803.000,- (Satu MIlyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga ribu rupiah)
-------Akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas maka PT Lancaster Nusantara Cigarindo menderita kerugian sebesar Rp 1.052.803.000,- (Satu milyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga ribu rupiah) sesuai perhitungan audit intern PT Lancaster Nusantara Cigarindo atau setidak-tidaknya sebesar Rp 527.885.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
----------Bahwa terdakwa Haris Tiono, SE Bin Sarkam pada hari-hari yang tidak dapat diingat lagi pada tanggal 20 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 05 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dari Januari 2021 sampai dengan Desember 2022 bertempat di PT LNC (Lancaster Nusantara Cigarindo) Jalan Bantul 5,5 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa awalnya mulanya Terdakwa Haris Tiono, SE Bin Sarkam bekerja sebagai karyawan di PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC) tanggal 26 Januari 2018 dan tanggal 8 Agustus 2019 ditetapkan menjadi Area Distrik Manager Yogyakarta. Terdakwa sebagai Area Distrik Manager mempunyai tugas dan tanggungjawab : mengontrol keluar masuk barang dan mengontrol kegiatan di perusahaan PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC).
------Bahwa PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC) bergerak dalam bidang distributor rokok Aspro. Adapun Standar Operasional Prosedur barang keluar dari gudang adalah permintaan dari Sales ke admin gudang dengan membuat bukti pengambilan (BP) dan pengembalian barang (PB) selanjutnya admin gudang menyerahkan barang sesuai dengan bukti pengambilan (BP) dan pengembalian barang (PB) setelah itu sales ke admin depo meminta faktur penagihan kemudian sales membawa barang dan faktur penagihan tersebut dan menyerahkan ke toko. Untuk standar operasional prosedur hasil penjualan rokok adalah sales meminta faktur penjualan di bagian admin untuk melakukan penagihan kemudian sales mendatangi toko, selanjutnya toko menyerahkan uang tunai/transfer kepada sales, kemudian uang diserahkan kepada admin PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC) dan besok paginya uang penjualan tersebut dibawa ke Bank untuk disetorkan ke rekening PT Lancester Nusantara Cigarindo (LNC).
-------Bahwa dalam kenyataannya Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungawabnya sebagai Area Distrik Manager Yogyakarta dalam mengontrol keluar masuk barang dihubungkan dengan setoran hasil penjualan dari tanggal tanggal 20 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2022 tidak melaksanakan tugas dengan baik, Terdakwa sering meminta uang pendingan (uang hasil penjualan yang tidak disetor ke PT Lancaster Nusantara Cigarindo) kepada Sales antara lain saksi Gilang Darujati dan Bayu Anggar Pamuji.
------ Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 September 2022 menyuruh saksi Tito Hermawan untuk membuat surat jalan ke Toko Lestari di Pandak Bantul, berhubung saksi Tito Hermawan sedang tidak berada di kantor PT Lancaster Nusantara Cigarindo (LNC) maka Terdakwa menyuruh saksi Gilang untuk mengambil surat jalan di kantor PT Lancaster Nusantara Cigarindo (LNC) dan kemudian diserahkan kepada saksi Tito Hermawan, dan kemudian atas perintah Terdakwa diisi 50 karton 16 buah, dan 7 karton 12 buah rokok Aspro. Setelah surat jalan ke toko Lestari jadi, dimintakan cap oleh pemilik toko Lestari di Pandak Bantul (saksi Sigro) dan selanjutnya surat jalan diserahkan kepada Terdakwa.
------Bahwa perbuatan terdakwa selain membuat surat jalan fiktif, terdakwa juga membuat faktur fiktif ke toko Sigit di Godean senilai Rp 95.354.000,- (Sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat juta rupiah).
-------Bahwa berdasarkan keterangan saksi Arsiyan ada beberapa faktur penjualan yang uang hasil penjualannya belum di setorkan ke PT LNC :
- Pada tanggal 31 Desember 2021 penjualan ke toko murah jaya aspro inter jumlah 31200 harga satuan Rp 15.200 total Rp 474.240.000,- -
- Pada tanggal 24 Februari 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro inter jumlah 6000 harga satuan Rp 15.200 total Rp 91.200.000,- , Duff berry jumlah 50 harga Rp 16.700,- total Rp 835.000,-, Duff Fruit jumlah 50 harga satuan RTp 16.700 total Rp 835.000,-, 363 cerutu jumlah 90 harga satuan Rp 8700,- total Rp 783.000, aspro bold jumlah 100 harga satuan Rp 18.300,- total Rp 1.830.000,- total keseluruhan Rp 95.483.000,-
- Pada tanggal 31 Mei 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro inter 16 jumlah 1500 harga satuan Rp 16.200 total Rp 243.000.000,-, aspro inter 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 9.360.000,- total keseluruhan Rp 252.360.000,--
- Pada tanggal 19 Juli 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro FR jumlah 800 harga satuan Rp 11.700 total Rp 93.600.000,- diskon 800x80 jmenjadi 64.000 total keseluruhan Rp 9.296.000,-
- Pada tanggal 28 Juli 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 4200 harga satuan Rp 16.200 total Rp 69.300.000,- diskon 4200x80 menjadi 336000 total keseluruhan Rp 68.964.000,-
- Pada tanggal 4 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,-, aspro 12 jumlah 1600 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 18.720.000,- total Rp 117.720.000,- diskon 760x80 menjadi 608 total keseluruhan Rp 117.112.000,-
- Pada tanggal 12 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,-, aspro 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 9.360.000,- total Rp 108.360.000,- diskon 6800x80 menjadi Rp 544.000 total keseluruhan Rp 107.816.000,-
- Pada tanggal 11 Desember 2021 penjualan ke toko murah jaya aspro inter jumlah 9000 harga satuan Rp 15.200 total Rp 136.800.000,-
- Pada tanggal 16 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,- aspro bold jumlah 200 harga satuan Rp 20.300 total Rp 4.060.000,- aspro 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700 total Rp 9.360.000,- dan jumlah total menjadi Rp 112.420.000,- diskon 7000x80 menajdi Rp 560.000,- total akhir Rp 111.860.000,-,
- Pada tanggal 24 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,- diskon 6000x80 menjadi Rp480.000,- total keseluruhan Rp 98.520.000,- .
- Pada 30 Agustus 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro 16 jumlah 6000 harga satuan Rp 16.500 total Rp 99.000.000,- aspro 12 jumlah 800 harga satuan Rp 11.700,- total Rp 9.360.000,- total dua item Rp 108.360.000,- diskon 544.000 total keseluruhan Rp 107.816.000,-
- Pada 09 september 2022 penjualan ke toko murah jaya aspro inter 16 6000 bungkus Rp 99.000.000,-, aspro inter 12 1600 bungkus Rp 18.720.000,- dengan total Rp 117.720.000 dapat cash diskon Rp 608.000,- menjadi Rp 117.120.000,-
Dengan jumlah total keseluruhan : Rp 1.697.379.000,- (Satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
------Bahwa Terdakwa telah memerintahkan saksi Johan Sutanto sebagai pemilik toko Murah Jaya untuk menstransfer pembayaran barang orderan rokok Aspro Inter, Aspro Bold, Duff Berry, Duff Fruit ke rekening Bank BCA nomor rekening 1691890801 atas nama Terdakwa Haris Tiono. Terdakwa telah menerima transfer uang dari saksi Johan Sutanto dari bulan Januari 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022 sebagai berikut :
- Pada tanggal 04-1-2022 tranfer ke nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 136.800.000,-
- Pada tanggal 24-1-2022 tranfer ke nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 474.240.000,-
- Pada tanggal 11-4-2022 tranfer ke nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 80.000.000,-
-
- Pada tanggal 02-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 97.000.000,-
- Pada tanggal 15-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 250.000.000,-
- Pada tanggal 29-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 254.580..000,-
- Pada tanggal 29-6-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 9.296.000,-
- Pada tanggal 07-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 9.296.000,-
- Pada tanggal 12-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 98.520.000,-
- Pada tanggal 19-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 98.520.000,-
- Pada tanggal 19-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 9.296.000,-
- Pada tanggal 25-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 18.587.000,-
- Pada tanggal 29-7-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 68.964.000,-
- Pada tanggal 01-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 81.096.000,-
- Pada tanggal 04-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 117.112.000,-
- Pada tanggal 12-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 107.801.000,-
- Pada tanggal 18-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 111.860.000,-
- Pada tanggal 19-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 24.658.000,-
- Pada tanggal 24-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 98.505.000,-
- Pada tanggal 30-8-2022 tranfer ke nomor rekening atas nama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 sebesar RP 107.801.000,-
Jumlah uang yang diterima Terdakwa dari Johan Sutanto (Toko Murah Jaya) dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 01 September 2022 adalah Rp 2.182.131.000,- (Dua milyar seratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).
------Bahwa dari transferan saksi Johan Sutanto diatas, Terdakwa telah menyetorkan kepada saksi Nadila melalui transfer ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1370018051066 atas nama Nadila Putri Aprilizya sebagai berikut :
- Pada tanggal 04-01-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 04-01-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 04-01-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 34.500.000,-
- Pada tanggal 11-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 11-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 20.000.000,-
- Pada tanggal 14-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 10.000.000,-
- Pada tanggal 25-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 12.000.000,-
- Pada tanggal 26-04-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 10.000.000,-
- Pada tanggal 02-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 02-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 02-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 27.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 16-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 3.300.000,-
- Pada tanggal 30-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 30-6-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 13-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 13-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 13-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 22.000.000,-
- Pada tanggal 20-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 20-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 20-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 16.900.000,-
- Pada tanggal 27-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 24.860.000,-
- Pada tanggal 29-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 29-7-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 18.600.000,-
- Pada tanggal 01 -08-2022 sebesar Rp 150.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Pada tanggal 03-08-2022 sebesar Rp 500.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Tanggal 10 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 51.600.000, ke rekening NADILA.
- Tanggal 11 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 50.190.000,- ke rekening NADILA.
- Pada tanggal 12-08-2022 sebesar Rp 18.820.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Pada tanggal 16-08-2022 sebesar Rp 670.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Pada tanggal 16-8-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 10.000.000,-
- Pada tanggal 16-8-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 5.000.000,-
- Tanggal 18 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak dua kali sebesar Rp 99.591.000,- Rp 980.000,- ke rekening NADILA
- Tanggal 22 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 59.800.000, ke rekening NADILA
- Tanggal 24 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 84.450.000,- ke rekening NADILA
- Pada tanggal 25-08-2022 sebesar 26.700.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Pada tanggal 25-08-2022 sebesar Rp 600.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Pada tanggal 30-08-2022 sebesar Rp 40.400.000,- transfer ke rekening Nadila.
- Tanggal 31 8 2022 uang tranferan dari HARIS TIONO sebanyak satu kali sebesar Rp 93.900.000,- ke rekening NADILA
- Pada tanggal 01-9-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 50.000.000,-
- Pada tanggal 01-9-2022 nomor rekening atasnama HARIS TIONO, S.E dengan nomor rekening 1691890801 tranfer dengan kode NADILA sebesar RP 27.000.000,-
Jumlah yang ditrasfer dari Rekening Terdakwa ke rekening Nadila Putri Aprilizya dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022 adalah Rp 1.654.846.000,- (Satu Milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Bahwa selisih antara uang yang dterima oleh terdakwa dari Johan Sutanto (toko Murah Jaya) dengan jumlah uang yang ditransfer oleh Terdakwa kepada Nadila Putri Aprilizya adalah Rp 2.182.731.000,- - Rp 1.654.846.000,- = Rp 527.885.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
------ Berdasarkan hasil audit internal PT Lancaster Nusantara Cigarindo (LNC) Nomor : LHA/LNC-IA/001/IX/2022 tanggal 17 September 2022 dengan hasil pemeriksaan antara lain :
- Terdakwa telah membuat Surat jalan pengiriman fiktif atas nama toko Lestari di Pandak Bantul tertanggal 5 September 2022 yang tertuiskan Aspro Inter 16 sebanyak 30.000 bungkus ( 50 karton) dan Aspro Inter 12 sebanyak 5.600 bungkus (7 karton).
- Terdakwa memberikan instruksi membuat Faktur penjualan Grosir fiktif atas nama Toko Sigit Godean dengan nomor faktur 03125 tertanggal 5 September 2022 dengan produk rokok soang Red K12 sebanyak 40 bungkus, Joglo K12 sebanyak 50 bungkus, Aspro Inter 16 sebanyak 2.000 bungkus, Duff Blueberry sebanyak 130 bungkus, 362 hitam K12 sebanyak 80 bungkus, Aspro Bold 20 sebanyak 300 bungkus, dan Aspro Inter 12 sebanyak 4.500 bungkus.
- Terdakwa meminjam barang rokok Aspro Inter 16 dari Toko Lestari untuk menutupi selisih stok fisik barang yang ada di gudang depo Sleman.
-------Bahwa ditemukan ada selisih produk antara data dengan jumlah fisik dengan rincian :
- 54.000 bungkus rokok Aspro Inter 16 senilai Rp 891.000.000,-
- 5.610 bungkus rokok Aspro Inter 12 senilai Rp 65.737.000,-
- 40 bungkus LC Bold 20 senilai Rp 812.000,-
- Ditambah dengan faktur penjualan grosir toko Sigit senilai Rp 95.354.000,-
Jumlah senilai Rp 1.052.803.000,- (Satu MIlyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga ribu rupiah)
-------Akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas maka PT Lancaster Nusantara Cigarindo menderita kerugian sebesar Rp 1.052.803.000,- (Satu milyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga ribu rupiah) sesuai perhitungan audit intern PT Lancaster Nusantara Cigarindo atau setidak-tidaknya sebesar Rp 527.885.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP |