Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2020/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. 1.DANU AGUNG BINTORO bin NUROHMAN alm
2.DENI AGUNG WIBOWO bin BAMBANG SUSILO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU AGUNG BINTORO bin NUROHMAN alm[Penahanan]
2DENI AGUNG WIBOWO bin BAMBANG SUSILO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  mereka terdakwa I.  DANU AGUNG BINTORO BIN NUROHMAN (ALM)  Bersama dengan  terdakwa II . DENI AGUNG WIBOWO  BIN BAMBANG SUSILO , pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam  bulan Juni  tahun 2020 , bertempat di Jalan lingkar Ringrod Timur Wonocatur , Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul telah  mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului , disertai atau diikuti  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang ,dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika
tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang  yang dicuri itu tetap ada ditangannya, dilakukan pada waktu malam hari didalam sebuah rumah atau pekarangan  yang tertutup , yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem  yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------- 
• Bahwa awalnya pada Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 21.30  terdakwa I .DANU AGUNG BINTORO BIN NUROHMAN (ALM) diboncengakan oleh  terdakwa II. DENI AGUNG WIBOWO  BIN BAMBANG SUSILO dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat  warna putih Nopol. AB 52 pulang dari rumah temennya didaearah Potorono  Banguntapan bantul, selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II berkeliling  tanpa tujuan, kemudian sesampainya di  jalan Ring Road   daerah wonocatur  , mereka terdakwa I dan terdakwa II melihat saksi korban ISA MARIANI  sedang melintas sendirian menggunakan sepeda motor Honda beat bermaksud akan putar arah dijalan ringroad, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa I untuk merampas tas milik saksi korban ISA MARIANI yang cangklong di pundak sebelah kanan,selanjutnya terdakwa I lalu memberikan aba-aba kepada terdakwa II  untuk memepet korban ISA MARIANI, lalu terdakwa I langsung mengambil tas cangklong  korban dengan cara menarik paksa dari pundak saksi korban  sampai menyebabkan saksi korban ISA MARIANI terjatuh dari sepeda motor  yang dikendarinya, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung kabur  kearah selatan menuju  rumah terdakwa II . DENI  AGUNG WIBOWO  didaerah Ngestiharjo Kasihan  Bantul selanjutnya diperjalanan mereka terdakwa I dan terdakwa II mengambil uang sebesar Rp. 25.000,- yang berada didalam dompet serta 1 (satu) buah HP  merk OPPO  A3s warna biru sedangkan tas cangklong milik korban ISA MARIANI telah mereka buang di jalan Wonosari arah ke prambanan,selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II   baru menuju ke rumah terdakwa I didaerah Mantrijeron Yogyakarta;
• Bahwa selanjutnya HP merk OPPO A3s warna biru miik saksi korban ISA MARIANI tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I selama seminggu, lalu terdakwa I meminta tolong  kepada saksi BAYU WICAKSANA untuk menjualkan HP tersebut  dan laku sebesar Rp. 800.000,- selanjutnya uang penjualan HP tersebut  terdakwa I gunakan untuk membayar hutang kepada BAYU WICAKSANA sebesar Rp. 200.000,- , selanjutnya terdakwa I bagikan kepada terdakwa II sebesar Rp. 150.000,- dan sisanya  sebesar Rp. 450.000,- terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ISA MARIANI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.525.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan mereka terdakwa I . DANU AGUNG BINTORO BIN NUROHMAN (ALM)  Bersama dengan  terdakwa II . DENI AGUNG WIBOWO  BIN BAMBANG SUSILO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 2 ke 1 e, 2 e KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya