INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 279/Pid.B/2020/PN Btl | Andri Dewi Astuty, S.H. | 1.DANU AGUNG BINTORO bin NUROHMAN alm 2.DENI AGUNG WIBOWO bin BAMBANG SUSILO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Nov. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 279/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Nov. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2410/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO BIN NUROHMAN (ALM) Bersama dengan terdakwa II . DENI AGUNG WIBOWO BIN BAMBANG SUSILO , pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020 , bertempat di Jalan lingkar Ringrod Timur Wonocatur , Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang ,dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika
tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, dilakukan pada waktu malam hari didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup , yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 21.30 terdakwa I .DANU AGUNG BINTORO BIN NUROHMAN (ALM) diboncengakan oleh terdakwa II. DENI AGUNG WIBOWO BIN BAMBANG SUSILO dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna putih Nopol. AB 52 pulang dari rumah temennya didaearah Potorono Banguntapan bantul, selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II berkeliling tanpa tujuan, kemudian sesampainya di jalan Ring Road daerah wonocatur , mereka terdakwa I dan terdakwa II melihat saksi korban ISA MARIANI sedang melintas sendirian menggunakan sepeda motor Honda beat bermaksud akan putar arah dijalan ringroad, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa I untuk merampas tas milik saksi korban ISA MARIANI yang cangklong di pundak sebelah kanan,selanjutnya terdakwa I lalu memberikan aba-aba kepada terdakwa II untuk memepet korban ISA MARIANI, lalu terdakwa I langsung mengambil tas cangklong korban dengan cara menarik paksa dari pundak saksi korban sampai menyebabkan saksi korban ISA MARIANI terjatuh dari sepeda motor yang dikendarinya, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung kabur kearah selatan menuju rumah terdakwa II . DENI AGUNG WIBOWO didaerah Ngestiharjo Kasihan Bantul selanjutnya diperjalanan mereka terdakwa I dan terdakwa II mengambil uang sebesar Rp. 25.000,- yang berada didalam dompet serta 1 (satu) buah HP merk OPPO A3s warna biru sedangkan tas cangklong milik korban ISA MARIANI telah mereka buang di jalan Wonosari arah ke prambanan,selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II baru menuju ke rumah terdakwa I didaerah Mantrijeron Yogyakarta;
• Bahwa selanjutnya HP merk OPPO A3s warna biru miik saksi korban ISA MARIANI tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I selama seminggu, lalu terdakwa I meminta tolong kepada saksi BAYU WICAKSANA untuk menjualkan HP tersebut dan laku sebesar Rp. 800.000,- selanjutnya uang penjualan HP tersebut terdakwa I gunakan untuk membayar hutang kepada BAYU WICAKSANA sebesar Rp. 200.000,- , selanjutnya terdakwa I bagikan kepada terdakwa II sebesar Rp. 150.000,- dan sisanya sebesar Rp. 450.000,- terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ISA MARIANI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.525.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan mereka terdakwa I . DANU AGUNG BINTORO BIN NUROHMAN (ALM) Bersama dengan terdakwa II . DENI AGUNG WIBOWO BIN BAMBANG SUSILO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 2 ke 1 e, 2 e KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
